Rektor UAD Tandatangani MoU Dengan OJK
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Senin (5/6/2017). Penandatanganan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Kampus 1 UAD Jl. Kapas 9, Semaki, Yogyakarta.
Turut hadir dalam acara tersebut beberapa perwakilan mitra UAD yang bergerak di bidang keuangan serta Prof. Dr. Lincolyn Arsyad, M.Sc, Ketua Majelis Dikti Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebagai saksi penandatanganan MoU UAD dan OJK.
Fokus kerja sama kedua belah pihak meliputi pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Dr. Kasiyarno, M.Hum., Rektor UAD menyampaikan dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara UAD, OJK, dan mitra kerja lainnya.
“Khusus terkait dengan usaha di perbankan, yang terkait jasa keuangan nanti kita minta bimbingan dari OJK, baik pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Saya kira banyak kepentingan yang nantinya bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk membangun UAD.” Jelas Kasiyarno.
Tidak hanya itu, Kasiyarno juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) tidak boleh mengandalkan keuangan dari mahasiswa.
“UAD akhir-akhir ini berkeinginan untuk mengembangkan sektor-sektor yang mendukung keuangan. Beberapa sudah diupayakan dan cukup berhasil. UAD coba memenuhi 65% keuangan secara mandiri, dan tidak bergantung pada uang mahasiswa.” Lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam sambutannya menyampaikan saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat indonesia adalah melek keuangan.
“UAD sebagai salah satu kampus ternama harus turut andil mengembangkan lembaga keuangan mikro di daerah. Akan lebih bagus lagi jika dikembangkan di desa binaan UAD.” Tegas Muliaman.
Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memberdayakan ekonomi di masyarakat dengan memanfaatkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa terlebih dahulu dibekali pengetahuan tentang ilmu keuangan, kemudian mentransfer ilmunya ke masyarakat. Dari MoU ini, memungkinkan UAD untuk bekerja sama dengan OJK Yogyakarta terkait KKN dengan tema keuangan. (ard)