Pengintegrasian Nilai-Nilai Karakter dan Antikorupsi
Dalam rangka ikut serta berperan mengembangkan karakter yang baik dan antikorupsi serta menguatkan profil pelajar Pancasila, Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Kuliah Umum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
“Pengintegrasian Nilai-Nilai Karakter dan Antikorupsi dalam Pembelajaran PPKn SD untuk Menguatkan Profil Pelajar Pancasila”, menjadi tema yang dipilih pada kuliah umum kali ini. Acara berlangsung pada Sabtu, 18 Juni 2022, secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube PGSD Official. Hadir sebagai pemateri Rini Ningsih, M.Pd. yang dikenal sebagai dosen PGSD UAD, dan Suyitno, M.Pd. yang merupakan dosen PGSD UAD sekaligus Penyuluh Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Rini menyampaikan bahwa pendidikan karakter bukanlah sesuatu yang baru. PPKn pada dasarnya mengarah pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, mengamalkan nilai-nilai Pancasila untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter. PPKn menjadi salah satu mata pelajaran yang sarat dengan nilai mencakup substansi dan proses pengembangan nilai patriotisme, seperti cinta tanah air, hormat kepada para pahlawan, saling menghargai, dan penerapan nilai-nilai yang baik yang terkandung dalam Pancasila.
“Di dalam pendidikan karakter, secara umum ada lima nilai utama yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Sebelum menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) itu harus menentukan strategi, model, mengidentifikasi nilai karakter, dan bahan ajar, jangan sampai menyusun RPP terlebih dahulu baru memikirkan model dan lainnya,” papar Rina.
Lebih lanjut Suyitno menjelaskan mengenai pendidikan karakter antikorupsi. Dasar hukum pendidikan antikorupsi tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2007 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pendidikan ditujukan untuk melahirkan manusia yang berkarakter dan jauh dari perilaku koruptif.
“Ada sembilan nilai antikorupsi dengan singkatan ‘jumat bersepeda kk’. Apa saja itu? Jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Sembilan nilai antikorupsi ini masuk dalam pendidikan karakter sertai nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Nah, di nilai-nilai Islam, jelas di sana ada akhlak dan adab yang semua nilai itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Suyitno.
Terakhir, ia menyampaikan mengenai profil pelajar Pancasila yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkebhinekaan global, bernalar kritis, dan mandiri. Kemudian implementasi pendidikan antikorupsi tidak jauh dengan konsep filosofi pendidikan karakter Ki Hajar Dewantara serta penumbuhan nilai-nilai utama pendidikan karakter. (frd)