• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya Yunita)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan webinar nasional secara daring pada 31 Mei 2025 yang dihadiri oleh Dr. Holyness Singadimedja, S.H., M.H., sebagai pemateri yang memaparkan tantangan dalam penerapan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah.

Surat edaran adalah bentuk peraturan administratif yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan untuk memberikan pedoman, arahan, atau penegasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meskipun kekuatan hukum surat edaran terbatas, tetapi bisa menjadi dasar bagi pembinaan, pengawasan, atau penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat secara hukum.

Terdapat poin-poin penting yang ada dalam surat edaran terkait larangan penahanan ijazah, di antaranya: larangan tegas bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat keahlian, atau dokumen pendidikan lainnya sebagai jaminan selama masa hubungan kerja; kewajiban pengembalian dokumen tersebut kepada pekerja setelah masa kerja berakhir; dan jika ada kesepakatan jaminan, harus dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas dan transparan (bukan penahanan ijazah).

“Poin-poin yang ada dalam surat edaran tentang larangan penahanan ijazah ditujukan untuk mencegah praktik penahanan ijazah dan memastikan perlindungan hak pekerja dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja,” ujar Dr. Holyness.

Diperlukan pula penguatan mekanisme pengawasan dengan meningkatkan kapasitas pengawas, pengembangan sistem pelaporan, dan sinergi antarinstansi untuk menunjang ketiadaan penahanan ijazah para pekerja.

Kolaborasi dengan mitra sosial dengan melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha untuk mengedukasi tentang penahanan ijazah juga menjadi peran aktif dalam mengaktualisasikan surat edaran tersebut.

“Kendati demikian, ada tantangan yang hadir dalam merealisasikan larangan penahanan ijazah tersebut, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan pekerja, keterbatasan sumber daya pengawasan, modus baru yang tidak secara langsung terlihat sebagai penahanan ijazah, dan minimnya pelaporan karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ungkap Dr. Holyness.

“Di balik tantangan yang ada, pasti selalu ada solusi yang bisa dilaksanakan. Untuk menyikapi tantangan di atas, terdapat solusi yang bisa direalisasikan, seperti peningkatan literasi hukum, optimalisasi sumber daya, identifikasi modus baru, dan perlindungan pelapor,” tambahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan surat edaran Menaker membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengimplementasikan surat edaran dengan sebaik-baiknya dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah.

Harapannya, setelah surat edaran ini diterapkan secara aktif, akan terwujud iklim kerja yang kondusif dengan menjunjung tinggi hak asasi pekerja serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-Yunita.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:24:552025-06-20 11:24:55Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Angga Suanggana, S.H., M.H., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi narasumber kritis dalam webinar nasional yang berlangsung secara daring pada 31 Mei 2025, yang dihadiri lebih dari 100 peserta dengan partisipasi yang tinggi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya larangan penahanan ijazah, sehingga perlu direnungkan mengenai norma dan efektivitas surat edaran tersebut karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Terdapat lima macam isi norma dalam surat edaran, di antaranya berisi perkenaan, anjuran positif (sunah), anjuran negatif (makruh), perintah positif (kewajiban), dan perintah negatif (larangan),” ujar Angga.

“Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait efektivitas dari surat edaran tersebut karena secara umum, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sehingga jika ada yang melanggarnya maka tidak akan mengakibatkan implikasi hukum,” tambahnya.

Secara nyata, isi norma yang terdapat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memang berisi norma larangan, yaitu larangan bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran? Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari surat edaran tersebut.

Walaupun tidak ada implikasi hukum secara langsung, surat edaran tetap memiliki efektivitas pada aspek lain, di antaranya dapat digunakan sebagai pedoman administratif atau arahan bagi instansi di bawah kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menyesuaikan praktiknya agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, kendati surat edaran tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat secara langsung, efektivitasnya tetap dapat dirasakan dalam beberapa aspek kebijakan dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-2.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:55:162025-06-20 10:55:16Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

20/06/2025/in Feature /by Ard

Mukmin Zakie, Ph.D., Narasumber Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam praktik hukum terkait larangan penahanan ijazah. Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional untuk menanggapi hal tersebut.

Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku narasumber pada webinar nasional yang diselenggarakan pada 31 Mei 2025 melalui daring, menyatakan bahwa surat edaran sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu. “Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu,” ujar Mukmin.

“Dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya untuk menyosialisasikan kebijakan kepada publik atau pihak terkait, menjadi petunjuk pelaksanaan dalam membantu menafsirkan sebuah aturan, menjadi alat koordinasi internal, dan sebagai arahan teknis sebelum diterbitkannya peraturan resmi.

Dalam praktiknya, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukum, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan yang ada, dan hanya berlaku di lingkup internal (tidak mengikat pihak di luar instansi).

Surat edaran terkait larangan penahanan ijazah saat ini mengandung norma larangan yang bisa saja berlaku dalam lingkup eksternal, sehingga perlu ditelaah lebih mendalam, apakah nomenklatur larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Menyikapi terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, sebenarnya nomenklaturnya bukan sebagai surat edaran, tetapi Peraturan Menteri (Permen) atau PP karena isinya mengandung norma larangan. Apalagi ini mengikat keluar, terutama si pemberi kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu dipastikan, jika memang isi aturannya mengandung norma larangan yang mengikat keluar, maka larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan surat edaran.

Terakhir, pemateri berharap penjelasannya mampu memberikan ruang bagi penegak hukum dan calon penegak hukum agar berpikir secara kritis mengenai nomenklatur antara surat edaran dan Permen dalam penerbitan sebuah aturan. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mukmin-Zakie-Ph.D.-Narasumber-Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:34:052025-06-20 10:34:05Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

18/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah mampu menarik perhatian para pekerja, khususnya penegak hukum yang berfokus dalam bidang ketenagakerjaan. Kebijakan penahanan ijazah menjadi pertanyaan besar terkait apa yang menjadi latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berinisiatif menyelenggarakan Webinar Nasional terkait larangan penahanan ijazah. Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., selaku akademisi Universitas Islam Riau, hadir menjadi narasumber yang membahas tentang latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

“Surat edaran tentang larangan penahanan ijazah membawa angin segar bagi para pekerja, sehingga kita harus kupas tuntas terkait apa yang melatarbelakangi lahirnya peraturan tersebut,” ujar Endang melalui daring pada 31 Mei 2025.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mendefinisikan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah menjadi dokumen yang penting karena menyangkut mobilitas para pekerja dalam mendapatkan mata pencaharian.

Menahan ijazah para pekerja bukan lagi hal yang baru dalam fenomena lingkungan kerja saat ini. “Konsekuensi menahan ijazah seseorang adalah para pekerja akan sulit mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang baru (tempat kerja yang baru) selalu menanyakan ijazah asli untuk diperlihatkan dan mengakibatkan kondisi psikologis yang buruk, yakni stres dan frustrasi,” ungkapnya.

Alasan pengusaha menahan ijazah seorang pekerja adalah agar membuat para pekerja “tersandera” saat bekerja di perusahaan tersebut. “Lahirnya surat edaran terkait larangan ijazah membuat kami para penegak hukum bidang ketenagakerjaan bertanya-tanya, apa yang melatarbelakangi hal tersebut?” tanya Endang.

“Setelah ditinjau, ternyata praktik penahanan ijazah terjadi karena terdapat pengusaha yang tidak memakai tanda bukti dalam penahanan ijazah, kemudian upah berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lalu, jika para pekerja melaporkan soal penahanan ijazah ke pihak berwajib, biasanya para pemberi kerja mengaku bahwa pekerja tersebutlah yang bermasalah hingga berani mengatakan bahwa mereka tidak mengenal pekerja tersebut,” tambahnya.

Dikeluarkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah ini diharapkan dapat mencegah pemberi kerja menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak ada lagi dampak buruk atau kerugian yang dirasakan oleh pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:50:482025-06-18 10:50:48Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

Demokrasi sebagai Bagian Pembelajaran Kepemimpinan Mahasiswa

18/06/2025/in Terkini /by Ard

Sambutan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bersama Capresma dan Cawapresma Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 2025 (Foto. Septia)

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Pusat Universitas Ahmad Dahlan (KPUM UAD) sukses menggelar Debat Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapresma) pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Aula Masjid Islamic Center Lantai 1, Kampus IV UAD. Debat ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam pesta demokrasi mahasiswa menjelang Pemilihan Perwakilan Mahasiswa (Pemilwa) Raya yang akan dilaksanakan pada 17 Juni 2025 mendatang.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya proses demokrasi sebagai bagian dari pembelajaran kepemimpinan mahasiswa.

“Siapa pun yang terpilih nanti adalah pilihan terbaik dari dua kandidat terbaik Universitas Ahmad Dahlan,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, ia juga menyoroti bahwa tradisi demokrasi yang sehat harus dijaga dengan adil, damai, dan sportif. Seluruh partai politik mahasiswa, KPU, dan simpatisan diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung proses Pemilu Mahasiswa hingga selesai. Dr. Gatot berharap para kandidat maupun pendukungnya dapat beretika dalam debat dan adu gagasan serta tidak saling menjatuhkan secara personal.

Debat ini mempertemukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mahasiswa yang merupakan kader-kader terbaik dari partai-partai mahasiswa di lingkungan UAD. Kegiatan dipandu oleh moderator dan panelis yang menggali visi, misi, serta program kerja masing-masing paslon.

Acara berlangsung kondusif hingga akhir, dengan argumen-argumen yang kritis namun tetap dalam suasana yang terjaga. Melalui debat ini, diharapkan mahasiswa dapat mengenali karakter dan program unggulan dari setiap pasangan sebelum menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara. (Septia)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Sambutan-Wakil-Rektor-Bidang-Kemahasiswaan-dan-Alumni-bersama-Capresma-dan-Cawapresma-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-2025-Foto.-Septia.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:08:282025-06-18 10:08:28Demokrasi sebagai Bagian Pembelajaran Kepemimpinan Mahasiswa

Magister Hukum UAD Gelar Webinar “Larangan Penahanan Ijazah”

18/06/2025/in Terkini /by Ard

Webinar Nasional Tentang Larangan Penahanan Ijasah Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengangkat tema “Menyikapi Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Upaya Preventif, dan Represif dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan” pada 31 Mei 2025.

Webinar yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan lima pemateri berintegritas yang memiliki gagasan kuat terhadap tema yang diusung, yaitu Mukmin Zaki, S.H., M.Hum., Ph.D., akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., akademisi UAD, Dr. Holyness Singadimeja, S.H., M.H., akademisi Universitas Padjadjaran, Angga Suanggana, S.H., M.H., Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, dan Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., akademisi Universitas Islam Riau.

“Larangan penahanan ijazah menjadi fenomena konkret yang harus dibahas untuk membantu meluruskan hak-hak pekerja agar tidak tercederai dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Prof. Fithri.

Webinar ini dilaksanakan dengan harapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini mampu membawa angin segar bagi para pekerja untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah praktik penahanan ijazah yang dapat menghambat dalam mencari serta mendapatkan pekerjaan lain. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Tentang-Larangan-Penahanan-Ijasah-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 09:39:272025-06-18 09:39:27Magister Hukum UAD Gelar Webinar “Larangan Penahanan Ijazah”

Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil

16/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Drs. Immawan Wahyudi, M.H., Narasumber Simposium Nasional BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M.H., menjadi salah satu narasumber yang memaparkan materi fundamental pada acara Simposium Nasional. Acara tersebut merupakan salah satu program kerja dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang berlangsung pada 29 Mei 2025 di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.

Perjalanan Muhammadiyah dalam mengembangkan pemikiran hukum di Indonesia sejak era kolonial menunjukkan tiga hal penting. Pertama, politik kewarganegaraan merupakan titik pijak yang melahirkan diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah.

Kedua, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang melihat hukum sebagai perangkat penting untuk menciptakan pranata sosial berkemajuan. Ketiga, selalu ada dorongan alami di kalangan pimpinan dan anggota Muhammadiyah untuk memperjuangkan rule of law dengan corak, model, dan pendekatan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Muhammadiyah, sebagaimana dinyatakan oleh K.H. Ahmad Dahlan, yaitu berdiri untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar terhadap prinsip profetik yang mengakar dalam perjuangan menegakkan keadilan (justice as fairness),” ujar Drs. Immawan.

“Demokrasi Indonesia masih terjebak dalam bayang-bayang oligarki yang mendominasi arena politik. Prof. Amien Rais pernah memperingatkan bahaya state capture oleh elite ekonomi dan politik yang hanya menjadikan demokrasi sekadar alat untuk mengokohkan dominasi mereka. Oleh karena itu, Muhammadiyah harus menghidupkan kembali demokrasi deliberatif,” tambahnya.

Masa depan demokrasi dan hukum Indonesia tidak hanya bergantung pada reformasi institusi, tetapi juga transformasi mentalitas. Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menjadikan keadilan dan kebenaran sebagai kompasnya.

Masalah mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Beberapa masalah yang terus-menerus menarik perhatian publik di antaranya adalah integritas penegakan hukum yang lemah, kurangnya pengawasan yang efektif, mentalitas praktisi hukum yang lemah, masalah sistemik (tumpang tindih kewenangan), dan banyaknya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, terdapat masalah kontroversial seperti hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, penegakan hukum yang tidak adil, serta krisis kepercayaan masyarakat. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas juga merupakan masalah hukum yang harus segera diatasi.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti meningkatkan integritas penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat. Kemudian, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi hukum, serta memperbaiki struktur hukum agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ungkap Drs. Immawan.

Peran mahasiswa hukum Muhammadiyah memerlukan wawasan yang luas dan komitmen yang erat sebagai intelektual muda untuk dapat turut serta menjaga hukum sebagai instrumen dalam mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 pada alinea keempat.

“Peran mahasiswa Muhammadiyah di antaranya adalah berani menyampaikan pemikiran kritis yang sejalan dengan integritas moralitas masyarakat intelektual, memiliki pemikiran yang mendalam dan dewasa dalam memainkan peran penting dan strategis di bidang hukum, serta konsisten dalam memegangi nilai-nilai etis, religius, dan sosiokultural,” tutupnya. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Drs.-Immawan-Wahyudi-M.H.-Narasumber-Simposium-Nasional-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-16 11:37:172025-06-16 11:37:17Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil

Mewujudkan Hukum Berkeadilan dalam Membangun Pilar Kesatuan di Masyarakat

15/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Pemateri Simposium Nasional BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. BEM FH UAD)

Memberikan edukasi dalam menciptakan hukum yang berkeadilan menjadi salah satu materi krusial dalam rangkaian acara Simposium Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 29 Mei 2025 di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., hadir sebagai pemateri yang menyampaikan topik tentang mewujudkan hukum berkeadilan dalam membangun pilar kesatuan masyarakat.

“Banyaknya konflik yang ada, seperti hewan ternak yang mengganggu pekarangan tetangga, sengketa tanah, persoalan tempat ibadah dan peruntukannya, hingga penggunaan media sosial yang menimbulkan permusuhan,” ujar Dr. Trisno.

Tahapan timbulnya konflik dimulai dari adanya rasa tidak puas atau ketidaksesuaian terhadap situasi, kebijakan, tindakan, atau hal lainnya antara satu pihak dengan pihak lain, baik itu individu maupun kelompok, sehingga menimbulkan perpecahan.

“Diperlukan proses penyelesaian konflik yang tidak langsung berada pada meja pengadilan, tetapi melalui proses hukum lainnya yang mengedepankan prinsip perdamaian melalui musyawarah dan mediasi,” ungkapnya.

“Mediasi dan musyawarah merupakan bagian dari proses hukum dalam menciptakan perdamaian tanpa menyimpan rasa dendam. Dalam kamus hukum, mediasi disebut restorative justice. Keadilan restoratif diibaratkan sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara pidana (umum),” tambahnya.

Keadilan restoratif memainkan peran penting dalam melahirkan hukum yang adil dan membangun pilar kesatuan dalam masyarakat. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai rekonsiliasi, bukan pembalasan.

Penyelesaian berbagai konflik melalui keadilan restoratif diharapkan bukan hanya sekadar menjadi pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan hukum yang adil.

“Banyak sekali konflik yang terselesaikan melalui restorative justice sebagai bentuk dalam mewujudkan hukum yang adil, sehingga keadilan restoratif diharapkan menjadi sebuah solusi yang bukan hanya sekadar proses penyelesaian pidana, tetapi juga mampu mengaktualisasikan makna keadilan dalam proses hukum,” tutup Dr. Trisno. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Trisno-Raharjo-S.H.-M.Hum_.-Pemateri-Simposium-Nasional-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-BEM-FH-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-15 11:21:402025-06-15 11:21:40Mewujudkan Hukum Berkeadilan dalam Membangun Pilar Kesatuan di Masyarakat

UAD Tingkatkan Literasi Perlindungan Konsumen AI di Bidang Pendidikan

14/06/2025/in Terkini /by Ard

Suasana Pengabdian di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta oleh PkM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. PkM UAD)

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menginisiasi rangkaian kegiatan literasi hukum dan etika digital berbasis kecerdasan buatan (AI) melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen AI dan etika digital di bidang pendidikan Indonesia.

Program pengabdian itu diawali dengan Pelatihan Literasi AI untuk Siswa dan Guru yang diselenggarakan pada 14 dan 18 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi, yaitu “Perlindungan Konsumen AI untuk Kepentingan Pendidikan” oleh Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum.; “Peran AI dalam Pendidikan” oleh Dr. Dody Hartanto, S.Pd., M.Pd.; dan “Latar Belakang Kemunculan AI” oleh Ir. Sri Winiarti, S.T., M.Cs.

Sebagai tindak lanjut, tim UAD menyusun buku berjudul Etika Konsumen Kecerdasan Buatan bagi Guru: Untuk Pendidikan Etis dan Kritis di Era Digital. Buku tersebut dibahas lebih luas pada Workshop Guru, 13 Juni 2025, dan ditujukan bukan hanya bagi guru Muhammadiyah, tetapi juga kalangan pendidik dan orang tua.

Selain itu, kegiatan dilanjutkan pada 20 Juni 2025 dengan Workshop Praktik AI untuk Siswa, yaitu pelatihan intensif mengenai penggunaan AI yang tidak melanggar norma hukum dan etika pendidikan.

“Kami berharap siswa dan guru tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu mewarnai penggunaan teknologi dengan kesadaran akan hak, etika, dan hukum,” ujar Dr. Norma Sari.

Program tersebut juga merupakan kelanjutan dari inisiatif UAD dalam perlindungan konsumen digital yang diterapkan secara internasional, termasuk kerja sama dengan Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah Kansai di Jepang dan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Taiwan. Kegiatan itu juga menjadi wujud kontribusi nyata UAD dalam membentuk pendidikan yang unggul dan manusiawi di era transformasi digital. (Nor/Lus)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Suasana-Pengabdian-di-SMA-Muhammadiyah-2-Yogyakarta-oleh-PkM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-PkM-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-14 09:52:082025-06-14 09:52:08UAD Tingkatkan Literasi Perlindungan Konsumen AI di Bidang Pendidikan

BEM FH UAD Gelar Simposium Nasional PTM Fakultas Hukum se-Indonesia

13/06/2025/in Terkini /by Ard

Simposium Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah Fakultas Hukum se-Indonesia oleh BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

“Mewujudkan Hukum Berkeadilan sebagai Pilar Persatuan Bangsa dalam Paradigma Muhammadiyah” menjadi tema utama dalam acara Simposium Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Fakultas Hukum se-Indonesia yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. dan Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M.H. turut hadir sebagai narasumber dalam acara yang berlangsung pada 29 Mei 2025 di Amphitarium Kampus IV UAD. Turut diundang pula 21 perwakilan PTM se-Indonesia dari berbagai universitas.

Dr. Megawati, S.H., M.Hum., selaku Dekan FH UAD, memberi sambutan hangat yang mendukung program kerja BEM FH dalam menunjang pemahaman mahasiswa hukum dari PTM se-Indonesia. “Dengan adanya kegiatan ini, tentu sangat menunjang wawasan mahasiswa hukum dalam mewujudkan hukum berkeadilan sehingga mampu menciptakan calon penegak hukum yang berintegritas,” ujarnya.

Materi yang dipaparkan kedua narasumber berhasil menarik perhatian mahasiswa hukum terhadap upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan dalam paradigma Muhammadiyah. Simposium ini diharapkan mampu menjadi tolok ukur kontribusi mahasiswa hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang menegakkan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan pola pikir yang kritis dan rasional. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Simposium-Nasional-Perguruan-Tinggi-Muhammadiyah-Fakultas-Hukum-se-Indonesia-oleh-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-13 10:47:042025-06-13 10:47:04BEM FH UAD Gelar Simposium Nasional PTM Fakultas Hukum se-Indonesia
Page 4 of 10«‹23456›»

TERKINI

  • UAD Lepas 5.585 Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 202503/11/2025
  • UAD Luluskan 2.052 Mahasiswa pada Wisuda Periode I Tahun Akademik 2025/202601/11/2025
  • Dari Percakapan, Tumbuh Perjalanan31/10/2025
  • Prodi Kesehatan Masyarakat UAD Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes30/10/2025
  • Alumni FH UAD Ciptakan Karya Tulis dalam Bentuk Buku29/10/2025

PRESTASI

  • UKM Taekwondo Raih 13 Medali pada Kejuaraan Pugnator International Taekwondo Championship 202531/10/2025
  • KPS FH UAD Raih 6 Prestasi dalam Kompetisi NMCC AHT 202530/10/2025
  • Tim LLC FH UAD Raih Juara I dalam Ajang National Call for Paper & Conference 202529/10/2025
  • Tim Basket UAD Naik ke Divisi 1 Liga Mahasiswa28/10/2025
  •  Mahasiswa FH UAD Raih Medali Perunggu di PON Beladiri Kudus 202528/10/2025

FEATURE

  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025
  • Unlock Your Next Level15/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top