• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Fakultas Hukum UAD Gelar Acara ‘Aisyiyah Songsong Pemilu

26/09/2023/in Terkini /by Ard

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Majelis Hukum dan HAM PWM ‘Aisyiyah Gelar Acara ‘Aisyiyah Songsong Pemilu (Dok. Raihan)

Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan acara ‘Aisyiyah Songsong Pemilu dengan mengusung tema “Kekuatan Kesadaran Hukum dan Politik bagi Pemilih Cerdas”. Hal itu dilakukan bersama Majelis Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY) pada Sabtu, 23 September 2023.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Dr. Megawati, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UAD mengatakan bahwa diselenggarakannya acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap pemilih menjelang kontestasi politik tahun 2024. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan tujuan negara yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“Harapan kita, ke depannya pemilu ini akan melahirkan para pemimpin yang berkeadilan di negeri kita. Sehingga, keadilan dan kemakmuran dapat tercapai sesuai dengan tujuan negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945,” jelas Megawati.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keadilan yang dimaksud merupakan perbuatan yang tidak mudah dilakukan oleh setiap pemimpin. Sebab, mewujudkan keadilan harus dilakukan dengan tidak menimbang pihak mana pun yang lebih diuntungkan. “Mewujudkan keadilan merupakan salah satu perbuatan yang memang tidak mudah. Seperti pengertiannya dalam kamus, kata adil artinya tidak berat sebelah, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang,” tuturnya.

Megawati pun berharap, adanya acara yang dilakukan ini dapat melahirkan pemimpin yang berwibawa untuk rakyat pada tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan acara ini juga menghadirkan calon legislatif dari berbagai partai politik yang diusung oleh Muhammadiyah sebanyak 22 orang.

“Diharapkan pula pada pemilu 2024 nanti akan melahirkan pemimpin yang berwibawa di hadapan rakyat dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini agar keadilan dapat berfungsi dan selalu hidup di dalam raga, tanpa menegakkan keadilan dalam hukum akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan pada siapa pun yang memegang kekuasaan atau kewenangan,” ujarnya.

Megawati pun membeberkan bahwa pemilihan pemimpin pada tahun 2024 akan memiliki dampak dan implikasi besar terhadap bangsa. Ia menyebut dampak itu berupa pengaruh dalam tatanan sosial dalam berkehidupan berbangsa dan bermasyarakat, sehingga dapat terhindar krisis sosial secara regional bahkan dapat berimplikasi internasional. (Han)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-dan-Majelis-Hukum-dan-HAM-PWM-‘Aisyiyah-Gelar-Acara-‘Aisyiyah-Songsong-Pemilu-Dok.-Raihan.jpg 1125 2000 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-09-26 10:06:442023-09-26 10:06:44Fakultas Hukum UAD Gelar Acara ‘Aisyiyah Songsong Pemilu

FH UAD Giatkan Lagi Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan

09/06/2023/in Terkini /by Ard

Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bahas penyelesaian perselisihan sengketa Pemilu (Foto: Novita)

Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar kuliah umum “Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)” pada Jumat, 26 Mei 2023 di Amphitarium lantai 9 Kampus Utama (IV) UAD. Pada kesempatan ini, Dekan FH UAD Dr. Megawati, S.H., M.Hum. dalam sambutannya membahas Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan FH UAD.

“Kami memiliki suatu pusat kajian yang dipimpin oleh Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. yaitu Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan. Kami tertarik membentuk badan tersebut karena masih sedikit (jarang) orang membahas sejarah hukum. Kini, kami sudah punya ruangan khusus untuk praktik peradilan MK,” ujarnya.

Ia menyampaikan bawa pusat kajian ini sudah cukup lama dirintis, dan kini digiatkan kembali. Ia berharap, kegiatan akan berjalan lebih baik.

Selain tentang pusat kajian, Dr. Megawati juga membahas program “Smart Box Mini Court”. “Kami berharap Smart Box Mini Court bisa segera diluncurkan beberapa bulan ke depan. Program ini memerlukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan MK. Dan, semoga MoU bisa segera terlaksana sehingga menjadi kebanggan dan mudah-mudahan bisa mencerahkan serta mencerdaskan mahasiswa FH UAD,” tambahnya.

Senada dengan Megawati, Wakil Rektor Bidang Akademik Rusydi Umar, S.T., M.T., Ph.D. berharap agar MoU segera dilakukan agar kerja sama bisa ditingkatkan. “Tadi pagi, sudah ada penandatanganan MoU dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Insyaallah, MoU dengan MK akan menyusul sehingga kerja sama bisa lebih ditingkatkan lagi, seperti magang di MK untuk mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).”

Kuliah umum ini melibatkan Hakim Konstitusi RI Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. sebagai pembicara dan Direktur Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. sebagai moderator. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Rusydi Umar, S.T., M.T., Ph.D., Wakil Dekan II FH Wita Setyaningrum, S.H., LL.M., dan dosen FH UAD Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H. (nov)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Kuliah-Umum-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-bahas-penyelesaian-perselisihan-sengketa-Pemilu-Foto-Novita-scaled.jpg 1151 2560 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-06-09 08:37:202023-06-09 08:37:20FH UAD Giatkan Lagi Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan

Proses Politik yang Benar Pasti Hasilkan Pemerintahan Demokratis

16/02/2023/in Terkini /by Ard

Webinar Program Studi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Masyifa)

Dalam Pemilu sebelumnya, persoalan hukum dan politik memang kerap menghantui masyarakat Indonesia. Berbagai persoalan tersebut muncul seolah-olah ingin mengubah beberapa peraturan dalam Pemilu yang bersangkutan. Namun, peristiwa-peristiwa sebelumnya tidak sedahsyat menjelang Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan M. Husnu Abadi, S.H., M.Hum., Ph.D. dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Ia menjelaskan, komitmen untuk tetap pada konstitusi belum bisa dipegang 100 persen oleh pemerintah. Maka dari itu muncul isu-isu yang dapat menggagalkan Pemilu 2024, seperti pengajuan ujian UU ke Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan masalah presidensial. Hal tersebut masih terus berlangsung hingga sekarang sehingga menjadi persoalan hukum yang mungkin bisa mengubah sistem Pemilu 2024 yang belum final.

Dalam beberapa waktu terakhir, bisa dilihat banyak kekuatan politik merekomendasikan Pemilu tersebut ditunda. Salah satunya pernyataan Ketua Partai Persatuan Pembangunan yang mengatakan sebaiknya Pemilu dan Pilpres ditunda karena berbagai alasan seperti recovery bidang ekonomi dan lain sebagainya. Namun, hal tersebut disangkal oleh kekuatan yang lainnya bahwa Pemilu tetap harus dilaksanakan pada 2024.

“Perang tanding antargagasan ini dimaknai sebagai persoalan hukum dan politik yang tidak sepenuhnya selesai, ditambah lagi Pemilu itu memerlukan persiapan yang lama dan matang. Bahkan, untuk Pemilu sebelumnya diperlukan waktu 2 tahun sebagai waktu persiapan, mengingat bahwa untuk memilih peserta birokrasi itu sangat memakan waktu, apalagi persyaratannya menyita administratif yang cukup besar,” ungkap Husnu Abadi sebagai pembicara utama webinar nasional tentang “Beberapa Masalah Politik dan Hukum yang Belum Selesai” pada 11-2-2023.

Ia menambahkan, untuk menyeleksi partai politik dan siapa yang berhak masuk parlemen sudah ada instrumen untuk menyederhanakannya, tidak cukup pada parlemen tingkat pusat saja, tetapi juga berlaku pada parlemen tingkat daerah. Namun pada kenyataannya, hingga sekarang belum ada proses penyederhanaan tersebut, artinya sinkronisasi antarparlemen belum terjadi.

Beberapa catatan tersebut, memungkinkan kaum akademisi untuk melakukan evaluasi terus menerus, dan jangan sampai Pemilu memakan biaya lebih besar. Pemilu dapat dilakukan dengan penghematan tanpa membebani administratif berkepanjangan untuk negara.

Di akhir acara, Husnu Abadi menutup penyampaian materinya dalam webinar yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) itu dengan harapan besar. Semoga webinar nasional yang diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai latar belakang dan profesi itu, dapat menjadi pemantik diskusi-diskusi selanjutnya agar mengundang pemikiran bersama untuk mengevaluasi Pemilu yang akan datang. (syf)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Program-Studi-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Masyifa.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-02-16 08:06:062023-02-16 08:06:06Proses Politik yang Benar Pasti Hasilkan Pemerintahan Demokratis

Pemilu 2024 Harus Terapkan Demokrasi Substansial

14/02/2023/in Terkini /by Ard

Narasumber Seminar Nasional oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Isu penundaan Pemilu masih sangat ramai diperbincangkan. Beberapa alasannya seperti tentang masa jabatan presiden 3 periode, upaya untuk menghentikan Pemilu dengan cara menggagalkan tahapan penyelenggaraan, dan memperpanjang melalui amendemen konstitusi. Isu-isu tersebut tetap muncul, entah berkaitan dengan kalkulasi politik atau karena situasi dan kondisi.

Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., LL.M. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengatakan, sistem apa pun yang digunakan negara pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun terlepas dari kekurangan yang dimiliki, ia berharap Pemilu 2024 terlaksana dengan baik, tidak terjadi penundaan dengan berbagai alasan dan cara, serta mampu berjalan secara demokratis dan konstitusional.

“Tentu kita ingin negara kita menerapkan sistem demokrasi yang sesungguhnya, bukan demokrasi prosedural tetapi juga demokrasi substansial.”

Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam seminar tentang “Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Konstitusional” di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD pada 9 Februari 2023. Acara tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) UAD.

Rahmat Muhajir Nugroho melanjutkan, mulai tahun 2019 Pemilu dilakukan secara serentak dalam 1 waktu atau yang biasa disebut concurrent election seperti yang tertera pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak dengan Menggabungkan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan Pemilu serentak dilakukan dalam rangka penguatan sistem pemerintahan presidensil, dan dianggap pemerintah akan berjalan lebih efektif.

“Nanti Pemilu kita ini terbilang sangat kompleks, dan disebut dengan Pemilu 5 kotak yaitu memilih DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Kita akan mendapat 5 surat suara, surat suaranya sebesar koran karena jumlah partai yang banyak. Di Indonesia terdapat 24 partai politik, 18 partai nasional, dan 6 partai lokal. Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari, sepertinya sengaja sekali Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan tanggal itu agar diingat generasi muda. Maka, jangan hanya tunjukkan cintamu tetapi juga tintamu.”

Pada penutup paparan materi, Rahmat Muhajir Nugroho menyatakan harapan agar Pemilu terjadi secara ideal, no money politics, no discrimination, no manipulation, no black campaign, no corruption, and none of the officers died. (msy)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Narasumber-Seminar-Nasional-oleh-Mahkamah-Konstitusi-Mahasiswa-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Istimewa-scaled.jpg 1606 2560 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-02-14 08:04:412023-02-14 08:04:41Pemilu 2024 Harus Terapkan Demokrasi Substansial

Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Gelar Seminar Nasional, Bahas Pemilu 2024

13/02/2023/in Terkini /by Ard

Seminar Nasional oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Novita)

Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar seminar nasional “Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Konstitusional” di Amphitarium Kampus IV UAD pada Kamis, 9 Februari 2023. Acara ini dibuka oleh penampilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tari UAD, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sambutan-sambutan. Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni UAD Choirul Fajri, S.I.Kom., M.A. mewakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H., menyampaikan pandangan dalam sambutannya mengenai tantangan dan spirit jelang pesta demokrasi 2024.

Hilal pesta demokrasi tampaknya sudah terlihat. Sebagaimana amanat konstitusi, akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tentu saja, negara sangat membutuhkan peran andil mahasiswa. Mahasiswa memiliki peran untuk mengawal pesta demokrasi ini. Dalam sambutannya, Fajri mengatakan bahwa saat ini sudah banyak aktor politik yang memainkan komunikasi politiknya menjelang kontestasi Pemilu.

“Kita harus menyambutnya dengan bahagia, dengan semangat demokratis. Namun, kita harus mengawal pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan lancar, sukses, dan dengan prinsip-prinsip Pemilu,” terangnya.

Prinsip-prinsip Pemilu yang dimaksud di antaranya kejujuran, keadilan, dan kerahasiaan. Semangat atau spirit kejujuran untuk menghindari politik uang adalah tugas bersama. Spirit tersebut dibutuhkan agar tercipta dan terselenggara Pemilu yang bersih sesuai dengan harapan.

“Dalam Muhammadiyah, dikenal baldatun toyyibatun warobbun ghofur, bagaimana kemudian menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Itulah tugas kita bersama, salah satunya adalah tugas wakil-wakil rakyat yang nanti akan dipilih pada Pemilu 2024.”

Adilla Faelasufa R.A. selaku Ketua Pelaksana Seminar juga menyampaikan beberapa tujuan diselenggarakannya acara ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, rekan-rekan, para narasumber, serta tamu undangan. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap prosedur Pemilu menurut undang-undang, pemilu ideal sesuai dengan cita-cita demokratis, dan amanah konstitusi Republik Indonesia. Selain itu juga menciptakan mahasiswa-mahasiswi yang sadar akan perannya dalam kontestasi politik di Indonesia serta menemukan semangat sosialisme dan nasionalisme sejati dalam setiap individu. Demokrasi tidak boleh dikebiri sebagai diksi yang tiada arti atau dibakar oleh anarki.” (nov)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Seminar-Nasional-oleh-Mahkamah-Konstitusi-Mahasiswa-MKM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Novita-scaled.jpg 1211 2560 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-02-13 11:24:052023-02-13 11:24:05Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Gelar Seminar Nasional, Bahas Pemilu 2024

Kaprodi Magister Hukum UAD Bahas Hukum Hubungan Industrial di UMRI

10/02/2023/in Terkini /by Ard

Kuliah umum “Hubungan Industrial di Indonesia Pasca-Perpu Cipta Kerja” dengan pemateri Kaprodi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di UMRI (Foto: Istimewa)

Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. menjadi narasumber kuliah umum bertajuk “Hubungan Industrial di Indonesia Pasca-Perpu Cipta Kerja” di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) pada Kamis, 19 Januari 2023. Kuliah umum ini juga dimanfaatkan olehnya sebagai ajang promosi Program Studi (Prodi) Magister Hukum UAD.

Ia mengenalkan mata kuliah Hukum Hubungan Industrial yang terdapat dalam kurikulum Magister Hukum UAD pada semester genap di kelas peminatan Hukum Perdata Bisnis. Saat ini, tenaga kependidikan (tendik) UMRI sudah ada yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Prodi Magister Hukum UAD. Diharapkan lulusan Prodi Ilmu Hukum UMRI juga dapat bergabung di Prodi Magister Hukum UAD untuk melanjutkan studi magisternya.

Magister Hukum UAD menawarkan 3 bidang peminatan hukum kepada mahasiswa, yakni Hukum Perdata atau Bisnis, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara (HTN atau HAN). Pada peminatan HTN atau HAN, mata kuliah yang diberikan meliputi Hukum Lingkungan dan Cagar Budaya, Hukum Penyelesaian Sengketa Agraria, Hukum Pariwisata dan Kearifan Lokal, dan lain sebagainya.

“Prodi Magister Hukum UAD mendesain mahasiswa mampu menyelesaikan studinya dalam kurun waktu 3 semester saja. Upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mengharuskan mahasiswa mengikuti program Thesis Camp yang diselenggarakan oleh prodi,” terangnya.

Kuliah umum tersebut dibuka oleh Rektor UMRI. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kuliah umum dengan tema yang sangat aktual. Acara ini diikuti oleh 200 mahasiswa serta para dosen Fakultas Hukum UMRI. Diharapkan materi yang diberikan oleh narasumber dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa tentang perkembangan pengaturan hubungan industrial di Indonesia saat ini. (RDR/nov)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Kuliah-umum-Hubungan-Industrial-di-Indonesia-Pasca-Perpu-Cipta-Kerja-dengan-pemateri-Kaprodi-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-di-UMRI-Foto-Istimewa.jpg 371 751 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-02-10 09:46:332023-02-10 09:47:06Kaprodi Magister Hukum UAD Bahas Hukum Hubungan Industrial di UMRI

Tim LLC FH UAD Dorong Warga Jadi Entrepreneur Produk Sambal Garong

05/02/2023/in Terkini /by Ard

Tim Lantern Law Community (LLC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Tim Lantern Law Community (LLC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung dalam Program Penguatan Kapasitas (PPK) Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) mengadakan pelatihan entrepreneur bagi warga Desa Garongan, Panjatan, Kulon Progo (29-01-2023). Bertempat di Rumah Literasi Nasyiah Desa Garongan, kegiatan tersebut mengusung tema “Pemberdayaan Perempuan dengan Pelatihan Entrepreneur Produk Sambal Garong”.

Pelatihan ini merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Desa Garongan di bidang entrepreneur melalui produk sambal kemasan. Muhammad Yusril Ismail selaku Ketua PPK Ormawa UAD menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pelatihan adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan membuat sambal garong menjadi salah satu produk unggulan desa.

“Melalui pelatihan ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah turunnya harga cabai yang sering dialami oleh para petani setempat,” terang Yusril. Ia menambahkan bahwa produk itu dapat menjadi sebuah peluang usaha bagi masyarakat Garongan. Terlebih karena letak desa yang strategis dan dekat dengan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) membuat potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terbuka lebar.

Mayoritas peserta pelatihan adalah ibu-ibu, mereka sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Tim UAD didampingi oleh Dini Noor Agustan, S.Si. (pegiat usaha sambal kemasan) yang bertindak sebagai pelatih. Dini menyampaikan langkah-langkah memasak sambal mulai dari proses awal penyiapan bahan hingga akhirnya sambal matang dan bisa dikemas. Di bawah bimbingannya, para peserta langsung mempraktikkan pembuatan sambal tersebut.

Ngadiman, Kepala Desa Garongan, mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh tim UAD tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya masyarakat juga mengetahui cara pengolahan cabai dan menjadikannya produk yang memiliki nilai ekonomis, tidak hanya sekadar menanam saja. “Semoga ke depannya ilmu yang didapat bisa terus dipraktikkan. Besar harapan kami untuk dapat membangun UMKM mandiri di Desa Garongan,” pungkas Ngadiman. (tsa/erl)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Tim-Lantern-Law-Community-LLC-Fakultas-Hukum-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Istimewa.jpg 1200 1600 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2023-02-05 20:14:462023-02-05 20:14:46Tim LLC FH UAD Dorong Warga Jadi Entrepreneur Produk Sambal Garong

Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan

31/12/2022/1 Comment/in Feature /by Ard

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.,pemateri seminar yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Farida)

Dalam sesi “Seminar Nasional Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyinergikan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum” pada Selasa, 27 Desember 2022 di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. menyampaikan tentang perkembangan konsep pidana dan pemidanaan pada KUHP dan pasal-pasal kontroversial pada KUHP. Ia selama ini dikenal sebagai tim penyusun KUHP sekaligus pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum memaparkan lebih jauh, Marcus memberikan bekal kepada para peserta seminar mengenai teori pidana. Pidana mempunyai dua aspek yaitu social welfare yang mengandung perlindungan atau pembinaan secara individu, dan social defense yang berarti perlindungan masyarakat atau kepentingan umum. Adapun aspek-aspek social defense yaitu perlindungan terhadap perbuatan jahat, penyalahgunaan sanksi atau reaksi, dan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan. Dalam pasal 51 dijelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (pencegahan) serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna (rehabilitasi).

Selain itu juga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana (penumbuhan penyesalan terpidana).

“Pedoman pemidanaan yang ada mencoba untuk menyelaraskan prinsip pemidanaan dengan apa yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam KUHP dirumuskan beberapa hal yang menjadi pedoman pemidanaan, yaitu hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Kemudian dirumuskan pula hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Marcus.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim antara lain bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, serta sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.

Ada pula tentang riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, pemaafan dari korban atau keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tak ketinggalan, Marcus memaparkan mengenai faktor pemberat pidana. Pertama, pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Kedua, penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana. Ketiga, pengulangan tindak pidana. (frd)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Prof.-Dr.-Marcus-Priyo-Gunarto-S.H.-M.Hum_.pemateri-Seminar-yang-diadakan-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Farida.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-12-31 10:33:102022-12-31 10:33:10Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan

Fakultas Hukum UAD Jalin Kerja Sama dengan FHP Law School

17/12/2022/in Terkini /by Ard

Program Beasiswa FHP Law School untuk Sivitas Akademika FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) dan Faizal Hafied and Partner (FHP) Law School resmi menjalin kerja sama dalam berbagai program untuk meningkatkan kualitas kemampuan praktik hukum untuk mahasiswa, alumni, maupun dosen. Proses penandatanganan MoU berlangsung pada Jumat, (09-12-2022) di Kampus IV UAD oleh Dekan FH Dr. Hj. Megawati, S.H., M.Hum. dan Presiden FHP Law School Satria Utama.

Selain 2 orang tersebut, dalam agenda ini turut hadir Dr. Normasari, S.H., M.H. (Wakil Rektor Bidang SDM UAD), Satria Nurul Abdi, S.H., M.H. (Wakil Dekan FH UAD), Kurnia Dewi Anggraeni, S.H., M.H. (Sekprodi S1), Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. (Sekprodi Program Pascasarjana Magister Hukum), Mufti Khakim, S.H., M.H. (Kepala Laboratorium FH UAD), juga Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. Sementara itu dari FHP Law School hadir Presiden FHP Law School dengan didampingi 1 staf.

Satria Utama selaku Presiden FHP Law School menyampaikan penawaran beberapa program kerja sama. Di antaranya program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk lulusan FH UAD senilai Rp2.750.000,00. Beasiswa Presiden (Beasiswa Premium) Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 10 lulusan terbaik berprestasi dengan beasiswa penuh. Beasiswa Presiden (Beasiswa Premium) untuk seluruh dosen mengikuti PKPA dengan beasiswa penuh. Beasiswa untuk 5 dosen mengikuti pelatihan sebagai mediator.

“Harapan kami, semoga kolaborasi kerja sama dalam program tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Satria.

FHP Law School merupakan lembaga yang berkonsentrasi dalam bidang pendidikan dan pengembangan hukum. Kegiatan yang biasanya diselenggarakan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal, Pelatihan Profesi Mediator, dan Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, Megawati tentu menyambut baik penawaran kerja sama tersebut dalam rangka peningkatan kemampuan praktik hukum sivitas akademika FH UAD. 

“Semoga ada juga kerja sama peningkatan kemampuan mahasiswa bersertifikat untuk berbagai profesi hukum,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Normasari, bahwa peningkatan sumber daya manusia menjadi hal yang urgen dan mendesak. “Oleh karenanya, dalam rangka menghadapi berbagai persoalan khususnya persoalan hukum, perlu adanya peningkatan kapasitas diri baik untuk sivitas akademika FH UAD maupun alumni. Hal ini agar mereka bisa berkiprah dalam praktik hukum di masyarakat sehingga kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan. Salah satunya dengan FHP Law School,” jelas Norma.

Lebih lanjut, Satria Nurul Abdi juga menyampaikan tawaran kerja sama ini sangat perlu untuk segera ditindaklanjuti, dengan harapan implementasinya untuk meningkatkan keterampilan dosen dan alumni serta kemajuan fakultas segera terwujud. (uk/guf)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Program-Beasiswa-FHP-Law-School-untuk-Sivitas-Akademika-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Istimewa.jpeg 721 1600 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-12-17 08:02:462022-12-17 08:02:46Fakultas Hukum UAD Jalin Kerja Sama dengan FHP Law School

Praktik Korupsi di Indonesia Jangan Dilegitimasi sebagai Budaya

25/10/2022/in Terkini /by Ard

Obrolan Tipis-tipis (OTT) Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan pembicara Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. (kiri) (Foto: Didi)

Podcast Obrolan Tipis-Tipis (OTT) Laboratorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengangkat topik pendidikan antikorupsi pada perbincangannya.

Dipandu oleh Mufti Khakim, S.H., M.H. selaku pembawa acara dan moderator, podcast yang tayang di kanal YouTube lablawuad pada Kamis, 20 Oktober 2022 itu mengundang Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. sebagai pemateri. Ia juga merupakan dosen FH UAD.

“Banyak anggapan bahwa korupsi telah menjadi budaya di bangsa ini, tetapi kita jangan sampai melegitimasi anggapan tersebut sebagai suatu budaya. Sebab pada dasarnya sifat budaya ialah harus dilestarikan, sangat buruk jika korupsi dilestarikan,” ucap Anom.

Sebagai dosen FH UAD yang tentu berkutat di dunia hukum, Anom menilai perilaku korupsi adalah suatu penyimpangan terhadap hukum dan pada banyak hal yang berkaitan.

Geram dan tidak ingin praktik korupsi terus terjadi, Anom bersama dengan Dr. Suyadi, M.Pd.I. dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. dari Prodi Teknik Elektro UAD, melakukan diskusi untuk menyusun sebuah riset multidisiplin yang kemudian bermuara pada ide penciptaan alat antikorupsi.

“Alat ini dimaksudkan untuk mencegah perilaku korupsi yang akan dilakukan oleh seseorang, karena alat ini memunculkan data potensi perilaku melalui sensor otak,” jelas Anom.

Dari penuturannya, Anom memiliki harapan agar alat antikorupsi yang mereka ciptakan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah ataupun pihak lain untuk menanggulangi perilaku korupsi yang banyak terjadi di Indonesia. (did)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Obrolan-Tipis-tipis-OTT-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-dengan-pembicara-Dr.-Anom-Wahyu-Asmorojati-S.H.-M.H.-Foto-Didi.jpg 750 1334 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-10-25 08:33:502022-10-25 08:33:50Praktik Korupsi di Indonesia Jangan Dilegitimasi sebagai Budaya
Page 4 of 6«‹23456›»

TERKINI

  • FKIP UAD Gelar Pengajian Bulanan ke-2504/06/2025
  • Kalender Hijriyah Global Tunggal, Ikhtiar Persatuan Umat Islam04/06/2025
  • PGSD UAD Gelar Kegiatan Kuliah Pakar: Mempersiapkan Diri menjadi Pendidik Profesional04/06/2025
  • Mahasiswa UAD Gelar Sosialisasi dan Motivasi Belajar di SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta04/06/2025
  • Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa PPG UAD Melalui Workshop Penyusunan Berita04/06/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Nasional Solo Pop Porseni 202504/06/2025
  • Kejutan Manis Tim Futsal UAD: Raih Juara 1 TUN FC 202504/06/2025
  • UKM Basket Putra UAD Juara 1 pada Kompetisi GBC 202504/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Desain Nasional03/06/2025
  • Mahasiswa FAI UAD Raih Juara 3 Lomba Qiroatul Akhbar02/06/2025

FEATURE

  • Moral dan Peran Keluarga di Era Digital04/06/2025
  • Matematika Bukan Momok: Zakiah Intan dan Perjalanannya Menuju Lulusan Terbaik04/06/2025
  • Dari Jahitan ke Jurnal: Transformasi Bisnis Fashion Syar’i Menjadi Karya Ilmiah03/06/2025
  • Bangkitkan Sains dari Dalam Kelas03/06/2025
  • Bijak Berekspresi pada Media Sosial03/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top