UAD Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Farmasi
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menambah guru besar baru dalam bidang Ilmu Farmasi. UAD mengukuhkan Prof. Dr. Any Guntarti, S.Si., M.Si., dalam Sidang Terbuka Senat UAD di Kampus Utama, Jalan Lingkar Selatan, Selasa (9-2-2021).
Rektor UAD, Dr. Muchlas, M.T. pada sambutannya mengatakan, pencapaian guru besar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan UAD, khususnya Fakultas Farmasi. “Saat ini UAD sedang menunggu izin penyelenggaraan program doktor Farmasi. Pada saatnya nanti, semoga Prof. Any Guntarti dapat turut mengantarkan mahasiswa S3 Farmasi UAD menjadi doktor yang berkualitas.”
Muchlas menambahkan, UAD saat ini telah dan sedang melakukan program percepatan lektor kepala dan guru besar bagi dosen. Percepatan ini guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di UAD. Selain itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan karya penelitian yang spektakuler dengan level tertinggi.
“Harapannya, produk-produk penelitian UAD dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penyelesaian masalah-masalah kemanusiaan. Selain itu, juga dapat membantu meningkatkan martabat bangsa dan negara di kancah global,” jelasnya.
Di sisi lain, pada pidato guru besarnya Any Guntarti menyampaikan tentang Aplikasi Metode Instrumental untuk Autentikasi Halal pada Produk Farmasetis dan Produk Olahan dengan Kombinasi Kemometrika. “Aplikasi ini untuk menentukan kehalalan pangan dan kosmetik yang bertujuan menjaga agar umat Islam dapat mengonsumsi produk yang halal dan toyib.”
Menurutnya, bahan pangan haram jika dikonsumsi akan memberikan dampak buruk. Sementara produk halal akan memengaruhi lima unsur yaitu melindungi agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta benda.
“Produk yang tidak halal (makanan, kosmetika, dan farmasetika) mengandung komponen yang dikelompokkan menjadi sembilan kategori. Di antaranya, turunan babi merupakan komponen nonhalal yang ditemui secara luas di pasaran.
Setidaknya, kata Any Guntari, ada tiga pendekatan yang digunakan untuk mendeteksi dan menguantifikasi kandungan turunan babi. Pertama, menentukan rasio antara beberapa kandungan kimia dan mengasumsikan rasio adalah tetap. Kedua, mencari penanda (maker) tertentu dalam produk makanan, baik berupa kandungan kimia ataupun komponen morfologi yang mampu membuktikan adanya turunan babi dalam makanan. Ketiga, dilakukan dengan analisis fisika-kimia.
“Sangat perlu suatu metode analisis untuk dapat mendeteksi adanya suatu bahan nonhalal. Di antaranya, spektrofotometri, kromatografi, pembau elektronik sistem (electronic nose), deferential scanning calorimetry (DSC), dan real-time polymerase chain reaction (PCR),” katanya. (ard)