• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Upaya Sekolah Menyiapkan Generasi Kritis Menghadapi Dunia Luar melalui Pancasila

21/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional HMPS PPKn Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. HMPS PPKn UAD)

Tantangan dunia modern yang semakin kompleks menuntut siswa tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga mampu berpikir kritis. Hal ini disampaikan oleh Melyati, S.Sos., selaku Kepala Sekolah SMA Budi Utomo Prabumulih, dalam webinar nasional bertema “Pancasila sebagai Landasan Berpikir Kritis untuk Kemajuan Bersama” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Sabtu, 14 Juni 2025, melalui Zoom Meeting.

Melyati membawakan materi “Upaya Sekolah dalam Menyiapkan Siswa Menghadapi Dunia Luar melalui Pancasila”. Ia menekankan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga fondasi penting dalam penguatan karakter dan nalar kritis siswa di era globalisasi dan digitalisasi saat ini.

“Pendidikan Pancasila harus mengajarkan cara berpikir logis, berani bertanya, dan mampu menganalisis informasi secara objektif. Ini sangat relevan untuk menangkal hoaks dan disinformasi di era digital,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, sebagai pijakan moral dalam mengambil keputusan yang adil dan bertanggung jawab. Menurutnya, nilai-nilai tersebut dapat mendorong siswa untuk berpikir rasional, terbuka, dan tidak reaktif terhadap perubahan sosial.

Dalam praktiknya, sekolah memiliki peran besar dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler. Melyati menjelaskan bahwa pihaknya mendorong pembelajaran yang melatih siswa bertanya kritis, mengevaluasi informasi, serta aktif berdiskusi. “Kami juga menyisipkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan seperti organisasi siswa dan kegiatan ekstrakurikuler,” tuturnya.

Melyati menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada hafalan teks, tetapi harus menjadi proses pembentukan pola pikir. “Sekolah adalah garda terdepan dalam membentuk generasi yang tidak hanya siap bersaing, tetapi juga memiliki pijakan kuat pada nilai-nilai luhur bangsa,” tutupnya. (Anove)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-HMPS-PPKn-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-HMPS-PPKn-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-21 12:20:512025-06-21 12:36:37Upaya Sekolah Menyiapkan Generasi Kritis Menghadapi Dunia Luar melalui Pancasila

Bukan Desainer? Tidak Masalah!

21/06/2025/in Feature /by Ard

Aprillia Nugraheni Ayuningtyas, Pemateri Diskusi Teras Cerita #1, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Aprillia)

Sebagai generasi yang tumbuh bersama gawai dan internet, mahasiswa kini dituntut tidak hanya mampu menulis, tetapi juga memvisualisasikan gagasannya dengan menarik. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Aprillia Nugraheni Ayuningtyas, Kepala Redaksi Media Baru, dalam sesi pemaparannya di Teras Cerita #1 yang digelar oleh Lembaga Semi Otonom (LSO) Kreativitas Kita (Kreskit) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Ia memperkenalkan Canva sebagai alat bantu sederhana namun efektif dalam mendukung kekuatan visual literasi.

Canva, menurut Aprillia, adalah platform desain grafis yang sangat ramah bagi pemula. Melalui aplikasi ini, mahasiswa bisa dengan mudah membuat konten visual seperti poster, infografik, hingga presentasi menarik. “Canva itu bukan hanya untuk anak desain. Siapa pun bisa belajar, apalagi sekarang dunia literasi juga menuntut tampilan visual yang kuat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa visual tidak hanya pelengkap, tetapi juga penyampai pesan yang tak kalah penting dari teks.

Dalam pemaparannya, Aprillia juga membagikan berbagai shortcut penting yang mempermudah proses desain, seperti kombinasi tombol untuk mengatur posisi elemen, memperbesar tampilan, hingga menggandakan objek. Ia menunjukkan antarmuka Canva, mulai dari area kerja hingga side bar, sambil sesekali memberi contoh desain yang bisa dibuat dalam hitungan menit.

Aprillia menutup sesi dengan ajakan untuk tidak takut mencoba. “Kita tidak harus jadi desainer profesional untuk mulai membuat karya yang menarik. Mulailah dari kebutuhan literasi kita sendiri, dari membuat pamflet kegiatan, konten media sosial, sampai ilustrasi opini. Semua bisa dimulai dari Canva,” katanya. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Aprillia-Nugraheni-Ayuningtyas-Pemateri-Diskusi-Teras-Cerita-1-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Aprillia.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-21 12:07:062025-06-21 12:07:06Bukan Desainer? Tidak Masalah!

Membumikan Opini, Menyalakan Literasi

21/06/2025/in Feature /by Ard

Mawar Ledya Serli, mahasiswa PBSI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Mawar)

Suasana sore itu begitu syahdu di halaman depan Museum Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Beberapa mahasiswa berkumpul dalam lingkaran diskusi yang hangat dan bersahabat. Mereka bukan sekadar hadir, melainkan ingin bersuara. Di sinilah Lembaga Semi Otonom (LSO) Kreativitas Kita (Kreskit) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) UAD menggelar Teras Cerita #1, sebuah ruang kecil penuh energi literasi.

Di tengah forum, Mawar Ledya Serli, Pimpinan Umum Kreskit, tampil membawakan materi bertajuk “Opini Itu Penting! Tetapi Jangan Asal Bicara”. Mawar membuka kesadaran peserta akan pentingnya membedakan opini dan fakta dalam wacana publik. “Opini itu adalah pendapat pribadi yang belum tentu benar. Berbeda dengan fakta yang bisa dibuktikan,” ujarnya.

Bagi Mawar, opini memiliki fungsi yang kuat. Ia bisa menjadi jembatan gagasan, alat berpikir kritis, bahkan pemicu perubahan sosial. Ia menyampaikan bahwa opini yang ditulis dan disampaikan dengan logika yang baik bisa menjadi dasar tulisan seperti esai, artikel opini, hingga editorial media.

Namun, Mawar juga menegaskan, “Opini itu tidak bisa asal keluar dari mulut. Harus ada pertimbangan. Harus ada kesadaran.” Opini, menurutnya, seharusnya menjadi bagian dari proses berpikir, bukan sekadar pelampiasan emosi.

Di akhir pemaparannya, Mawar mengajak mahasiswa untuk tidak takut bersuara, tetapi juga tidak gegabah dalam menyampaikan pendapat. Ia ingin mahasiswa PBSI menjadi insan literat yang tidak hanya pandai membaca dan menulis, tetapi juga bijak dalam menyampaikan opini. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mawar-Ledya-Serli-mahasiswa-PBSI-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Mawar.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-21 11:52:152025-06-21 11:52:15Membumikan Opini, Menyalakan Literasi

Menjadi “Sherlock Holmes” di Dunia Akademik

21/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Yosi Wulandari, S.Pd., M.Pd., dosen PBSI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Mawar)

Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) dan Pendidikan Bahasa Korea Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sukses menggelar Prapembekalan Penelitian dan Penulisan Artikel Ilmiah Berbantuan Teknologi Artificial Intelligence (AI) pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dr. Yosi Wulandari, S.Pd., M.Pd., dosen PBSI UAD, hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya menanamkan pola pikir peneliti sejak dini kepada mahasiswa, terutama menjelang pelaksanaan skripsi. Penelitian bukan sekadar tugas akademik, tetapi merupakan proses berpikir ilmiah yang membutuhkan rasa ingin tahu, ketekunan, dan integritas.

Kunci Utama Sukses dalam Riset

Untuk menjadi peneliti yang andal, mahasiswa harus memiliki pola pikir yang tepat. Rasa penasaran yang tinggi merupakan fondasi utama. Selalu bertanya “mengapa?”, tidak puas dengan jawaban umum, serta tertarik pada hal-hal yang sering diabaikan orang lain. Selain itu, objektivitas sangat penting. Peneliti sejati tidak memanipulasi data demi mendukung hipotesis pribadi, bersikap terbuka terhadap hasil yang tidak sesuai harapan, serta tidak bias terhadap latar belakang subjek penelitian.

Teliti dan Etis dalam Setiap Langkah Penelitian

Menjadi detail dan teliti juga merupakan bagian dari mindset peneliti. Semua langkah perlu dicatat secara sistematis, data dianalisis ulang, dan prosedur diikuti secara konsisten. Penting pula untuk selalu melakukan cadangan data agar informasi yang telah dikumpulkan tidak hilang. Tak kalah penting, etika dalam penelitian harus dijunjung tinggi. Peneliti wajib meminta izin sebelum melakukan pengumpulan data, menjaga privasi responden, tidak merugikan pihak mana pun, dan bersikap jujur dalam menyampaikan hasil penelitian.

Menguasai Alat Penunjang Penelitian Modern

Di era digital, peneliti dituntut untuk menguasai berbagai perangkat dan platform pendukung. Beberapa database seperti Scopus, Web of Science, ProQuest, JSTOR, dan ResearchGate menjadi sumber utama jurnal internasional berkualitas. Mahasiswa juga dapat menggunakan tools seperti Notion atau Obsidian untuk manajemen pengetahuan, serta Trello, Asana, dan RescueTime untuk mengatur jadwal dan meningkatkan produktivitas. Aplikasi seperti Forest atau Focus juga bermanfaat untuk menjaga konsentrasi dalam sesi kerja mendalam.

Penelitian sebagai Jalan Menuju Kematangan Akademik

Menjadikan penelitian sebagai bagian dari budaya pribadi bukanlah hal instan. Diperlukan komitmen, rasa ingin tahu, kejujuran, serta penguasaan alat bantu. Dengan mindset yang tepat dan etika yang kuat, mahasiswa dapat berkembang menjadi peneliti tangguh yang mampu memberi kontribusi nyata di bidangnya. Momen semester enam bukan hanya tentang skripsi, melainkan tentang membangun fondasi untuk masa depan akademik dan profesional yang lebih cerah. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Yosi-Wulandari-S.Pd_.-M.Pd_.-dosen-PBSI-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Mawar.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-21 10:55:032025-06-21 10:55:03Menjadi “Sherlock Holmes” di Dunia Akademik

Apakah Benar Media Sosial Mengganggu Kesehatan Mental?

21/06/2025/in Feature /by Ard

Daffa Nur Fauzy, mahasiswa Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Humas UAD)

Di era digital, hampir mustahil menemukan mahasiswa yang tidak menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan platform lainnya. Media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, apakah benar media sosial dapat mengganggu kesehatan mental?

Fenomena Akibat Media Sosial

Dari berbagai artikel dan berita, menunjukkan bahwa gangguan mental seperti kecemasan dan depresi di kalangan mahasiswa meningkat drastis. Hal ini disebabkan oleh media sosial yang kemudian melahirkan fenomena dengan istilah baru seperti Popcorn Brain dan Strawberry Generation.

Popcorn Brain adalah istilah untuk menyebut kondisi otak yang terbiasa mengonsumsi konten singkat dan cepat di media sosial seperti TikTok, Reels, dan Twitter. Akibatnya, otak menjadi terbiasa dengan stimulasi yang singkat dan dangkal. Fenomena ini dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan untuk fokus dan berkonsentrasi dalam jangka waktu panjang. Hal ini kemudian berdampak pada kehidupan nyata, seperti dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah, yang pada akhirnya dapat memicu gangguan mental.

Ada juga istilah burnout, yaitu kondisi seseorang yang lelah secara mental karena terlalu banyak menerima informasi di media sosial sehingga kemampuan otak dalam berpikir menurun. Kondisi ini ditandai dengan perasaan lelah, hampa, dan merasa tidak memiliki semangat untuk melanjutkan pekerjaan atau aktivitas.

Media sosial juga menyebabkan perbandingan sosial akibat FOMO (Fear of Missing Out). Melihat orang lain berpesta, jalan-jalan, makan di restoran mahal, atau mengenakan pakaian bagus yang seakan-akan menampilkan hidup sempurna di media sosial juga dapat menyebabkan gangguan mental, padahal semua itu adalah standar hidup yang tidak realistis.

Mental lemah ini disebut oleh Rhenald Kasali sebagai Strawberry Generation atau Generasi Stroberi. Mereka adalah generasi yang tampilan luarnya tampak sempurna, tetapi apabila dihadapkan pada suatu persoalan, mereka mudah tertekan dan mengalami gangguan mental.

Apakah Benar Pendapat Tersebut?

Sebelum kita menuduh media sosial sebagai penjahat utama, perlu diingat bahwa platform ini juga memberikan manfaat yang cukup besar. Banyak mahasiswa menemukan sistem pendukung melalui komunitas media digital, dan kesadaran akan kesehatan mental yang semakin meningkat akhir-akhir ini juga dipicu oleh diskusi terbuka di media sosial.

Saat pandemi, media sosial menjadi jembatan untuk tetap terhubung dengan teman dan keluarga. YouTube menjadi perpustakaan gratis untuk belajar keterampilan baru. LinkedIn membantu membangun networking dan mencari peluang karier. Twitter juga menjadi platform diskusi isu-isu penting. Jadi, apakah adil jika kita menyalahkan media sosial sepenuhnya?

Waktu Penggunaan Merupakan Kunci

Tidak tepat jika kita menyalahkan media sosial sepenuhnya. Persoalannya adalah bagaimana kita menggunakan media sosial secara lebih bijak, bukan sekadar melabelinya baik atau buruk.

Algoritma platform dirancang untuk membuat kita menggulir lebih lama, tetapi kita masih punya kontrol. Kita bisa memilih untuk mengikuti akun yang memberikan konten positif dan mendidik serta mengatur batas waktu layar sehingga tidak terkena dampak fenomena sosial yang dijelaskan di atas. Hal ini juga sesuai dengan pandangan Islam.

Bagaimana Pandangan Agama?

Dalam sebuah hadis sahih tentang tanggung jawab yang diriwayatkan Ibnu Umar sebagai berikut:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامِ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ راع عَلَى أَهْل بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْل بَيْتِ زوجها وهيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُل راع عَلَى مَال سَيِّدِه وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam memimpin orang banyak dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang pria adalah pemimpin di keluarganya, dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin di keluarga suaminya, dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang budak adalah pemimpin harta tuannya, dan ia bertanggung jawab tentang hal itu. Ingatlah, tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” 

Hadis di atas oleh Utsman Najati (tokoh Psikologi Islam) diambil sebagai hadis tentang pembentukan kesehatan mental. Beliau menjelaskan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas apa yang ada di dalam pengurusannya, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Dalam konteks ini, nilai tanggung jawab sangat relevan bagi anak muda agar dapat menggunakan media sosial secara bijak. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan membatasi waktu penggunaan media sosial serta memilih dan menyaring konten yang bermanfaat.

Nilai tanggung jawab di atas juga terdapat dalam agama-agama lain sehingga hadis ini adalah bentuk inklusivitas dalam memberikan solusi terhadap persoalan mental untuk semua kalangan agama.

Kesimpulan

Media sosial bukanlah musuh kesehatan mental, tetapi juga bukan sahabat terbaik. Namun, yang terpenting adalah kesadaran kita untuk menggunakan platform ini secara bijaksana dan tidak membiarkannya mengontrol hidup kita.

Akhir kata, media sosial hanyalah alat dan yang menentukan dampaknya adalah kita sendiri. Jadi, daripada menghindari atau menyalahkan media sosial, lebih baik kita belajar menggunakannya secara bijak, misalnya untuk mendukung karier ke depan sehingga terbentuk mental yang sehat. (daf)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Daffa-Nur-Fauzy-mahasiswa-Ilmu-Hadis-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Humas-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-21 10:10:272025-06-21 10:58:27Apakah Benar Media Sosial Mengganggu Kesehatan Mental?

Fikih Wanita dalam Bingkai Manhaj Tarjih Muhammadiyah

21/06/2025/in Feature /by Ard

Diskusi Siti Bariyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Daffa)

Dalam sebuah “Diskusi Siti Bariyah” di Islamic Center, Aisya Nabila Hanifa, seorang mahasiswi Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan (UAD), menyampaikan dinamika perkembangan pemikiran tentang Fikih Wanita yang menjadi salah satu topik hangat.

Muhammadiyah dalam pandangan Manhaj Tarjih memandang kedudukan dan peran perempuan tidak boleh berhenti pada pemahaman tekstual semata, melainkan mengintegrasikan pendekatan bayani, burhani, dan irfani untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual.

Landasan Metodologis

Manhaj Tarjih Muhammadiyah dalam memahami fikih wanita bertumpu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan.

Pendekatan Bayani (tekstual) tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat dengan analisis Burhani (rasional) yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman, kemudian diperkaya dengan dimensi Irfani (spiritual) yang menghasilkan sebuah prinsip dan hukum.

Dalam konteks ini, Muhammadiyah memandang bahwa Islam sejak awal telah memberikan kedudukan mulia kepada perempuan. Al-Qur’an dan hadis, ketika dipahami secara holistik, justru mengangkat derajat perempuan dari kondisi yang sebelumnya marginal menjadi subjek yang memiliki hak dan kewajiban setara dengan laki-laki dalam banyak aspek kehidupan.

Kontekstualisasi dalam Kehidupan Modern

Menurut Aisya, salah satu keunggulan Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah kemampuannya dalam melakukan kontekstualisasi tanpa kehilangan substansi dari ajaran Islam, termasuk dalam pembahasan isu-isu kontemporer seperti kepemimpinan perempuan hingga partisipasi perempuan dalam ruang publik.

Misalnya, dalam persoalan kepemimpinan perempuan, Tarjih tidak melihat gender sebagai penghalang mutlak karena yang menjadi pertimbangan utama adalah kapasitas, kompetensi, dan integritas individu. Prinsip al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa’ tidak dimaknai sebagai superioritas gender, melainkan sebagai pembagian peran yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks zaman.

Peran UAD Terhadap Isu Wanita

Universitas Ahmad Dahlan, sebagai institusi pendidikan tinggi Muhammadiyah, memiliki peran strategis dalam mengembangkan wacana fikih wanita yang progresif namun tetap otentik. Melalui berbagai program studi, penelitian, dan pengabdian masyarakat, UAD dapat menjadi laboratorium pemikiran yang menghasilkan solusi-solusi inovatif atas persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi perempuan Muslim.

Integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum yang menjadi ciri khas UAD memberikan peluang untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami fikih secara tekstual, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam konteks kehidupan modern yang kompleks.

Menuju Islam yang Adil Gender

Fikih wanita dalam perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah bukan sekadar sekumpulan aturan yang mengekang perempuan, melainkan panduan hidup yang membebaskan dan memberdayakan. Pendekatan yang holistik, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan ini sejalan dengan misi Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

Sebagai bagian dari keluarga besar Muhammadiyah, UAD memiliki tanggung jawab untuk terus mengembangkan pemahaman yang mencerdaskan dan membebaskan. Melalui pendidikan dan pengabdian, UAD dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang adil gender, di mana laki-laki dan perempuan dapat berkolaborasi secara harmonis dalam membangun peradaban yang berkeadilan. (daf)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Diskusi-Siti-Bariyah-di-Islamic-Center-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Daffa.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-21 09:35:392025-06-21 09:35:39Fikih Wanita dalam Bingkai Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

20/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., Pemateri Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Pendidikan, menjadi pemateri yang interaktif dalam acara Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD yang diselenggarakan pada 2 Juni 2025 di Ruang Serbaguna Kampus IV UAD.

Ia memaparkan materi mengenai cara membangun jiwa inklusif melalui organisasi mahasiswa. “Berorganisasi menjadi cara untuk memiliki pengalaman belajar kepemimpinan. Pemimpin yang mampu memahami kondisi internal dan eksternal dengan membangun jiwa yang inklusif juga menjadi pendorong bagi berkembangnya sebuah organisasi untuk menjadi lebih baik,” ujar Dr. Enung.

Kepemimpinan dan organisasi bukan soal kuasa, melainkan kesediaan untuk mendengar, memaafkan, dan melibatkan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemimpin juga harus mampu melakukan pendekatan yang inklusif agar setiap anggota merasa dihargai dan dihormati tanpa memandang latar belakang mereka.

“Inklusi atau inklusif adalah sebuah mindset tentang kesetaraan yang mampu menerima perbedaan sebagai bagian yang setara dan berharga. Inklusif sejati terjadi ketika seseorang tidak hanya diikutsertakan, tetapi benar-benar merasa diterima dan nyaman berada di dalamnya,” ungkapnya.

Inklusif menjadi fundamental karena pendekatan emosional menjadi esensial dan berpengaruh terhadap kinerja atau perilaku setiap anggota dalam organisasi. Selain itu, inklusif juga mampu memberikan growth mindset yang memotivasi untuk belajar, berusaha, dan menerima perbedaan satu sama lain secara merata.

“Gaya kepemimpinan juga berpengaruh terhadap bagaimana kekuasaan dan keputusan dibuat. Top-down leadership adalah gaya kepemimpinan dengan keputusan yang dibuat secara sentral oleh pemimpin lalu dikomunikasikan kepada anggota tim, sedangkan shared leadership mendistribusikan otoritas dan keputusan ke seluruh tim sehingga setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Gaya kepemimpinan shared leadership tentu menjadi pilihan terbaik dalam sebuah organisasi agar tidak ada kata otoriter dalam suatu kelompok. Shared leadership merupakan suatu jembatan dalam mengaktualisasikan kepemimpinan yang inklusif.

Diharapkan, setelah materi tersebut dipaparkan, para pemimpin organisasi mampu menerapkan peran inklusif untuk menciptakan lingkungan yang adil, menghargai keberagaman, dan memberikan kesempatan bagi semua anggota untuk berpartisipasi dan berkembang. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Enung-Hasanah-M.Pd_.-Pemateri-Kongres-KBM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:31:192025-06-20 11:31:19Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya Yunita)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan webinar nasional secara daring pada 31 Mei 2025 yang dihadiri oleh Dr. Holyness Singadimedja, S.H., M.H., sebagai pemateri yang memaparkan tantangan dalam penerapan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah.

Surat edaran adalah bentuk peraturan administratif yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan untuk memberikan pedoman, arahan, atau penegasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meskipun kekuatan hukum surat edaran terbatas, tetapi bisa menjadi dasar bagi pembinaan, pengawasan, atau penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat secara hukum.

Terdapat poin-poin penting yang ada dalam surat edaran terkait larangan penahanan ijazah, di antaranya: larangan tegas bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat keahlian, atau dokumen pendidikan lainnya sebagai jaminan selama masa hubungan kerja; kewajiban pengembalian dokumen tersebut kepada pekerja setelah masa kerja berakhir; dan jika ada kesepakatan jaminan, harus dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas dan transparan (bukan penahanan ijazah).

“Poin-poin yang ada dalam surat edaran tentang larangan penahanan ijazah ditujukan untuk mencegah praktik penahanan ijazah dan memastikan perlindungan hak pekerja dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja,” ujar Dr. Holyness.

Diperlukan pula penguatan mekanisme pengawasan dengan meningkatkan kapasitas pengawas, pengembangan sistem pelaporan, dan sinergi antarinstansi untuk menunjang ketiadaan penahanan ijazah para pekerja.

Kolaborasi dengan mitra sosial dengan melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha untuk mengedukasi tentang penahanan ijazah juga menjadi peran aktif dalam mengaktualisasikan surat edaran tersebut.

“Kendati demikian, ada tantangan yang hadir dalam merealisasikan larangan penahanan ijazah tersebut, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan pekerja, keterbatasan sumber daya pengawasan, modus baru yang tidak secara langsung terlihat sebagai penahanan ijazah, dan minimnya pelaporan karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ungkap Dr. Holyness.

“Di balik tantangan yang ada, pasti selalu ada solusi yang bisa dilaksanakan. Untuk menyikapi tantangan di atas, terdapat solusi yang bisa direalisasikan, seperti peningkatan literasi hukum, optimalisasi sumber daya, identifikasi modus baru, dan perlindungan pelapor,” tambahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan surat edaran Menaker membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengimplementasikan surat edaran dengan sebaik-baiknya dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah.

Harapannya, setelah surat edaran ini diterapkan secara aktif, akan terwujud iklim kerja yang kondusif dengan menjunjung tinggi hak asasi pekerja serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-Yunita.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:24:552025-06-20 11:24:55Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Angga Suanggana, S.H., M.H., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi narasumber kritis dalam webinar nasional yang berlangsung secara daring pada 31 Mei 2025, yang dihadiri lebih dari 100 peserta dengan partisipasi yang tinggi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya larangan penahanan ijazah, sehingga perlu direnungkan mengenai norma dan efektivitas surat edaran tersebut karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Terdapat lima macam isi norma dalam surat edaran, di antaranya berisi perkenaan, anjuran positif (sunah), anjuran negatif (makruh), perintah positif (kewajiban), dan perintah negatif (larangan),” ujar Angga.

“Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait efektivitas dari surat edaran tersebut karena secara umum, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sehingga jika ada yang melanggarnya maka tidak akan mengakibatkan implikasi hukum,” tambahnya.

Secara nyata, isi norma yang terdapat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memang berisi norma larangan, yaitu larangan bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran? Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari surat edaran tersebut.

Walaupun tidak ada implikasi hukum secara langsung, surat edaran tetap memiliki efektivitas pada aspek lain, di antaranya dapat digunakan sebagai pedoman administratif atau arahan bagi instansi di bawah kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menyesuaikan praktiknya agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, kendati surat edaran tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat secara langsung, efektivitasnya tetap dapat dirasakan dalam beberapa aspek kebijakan dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-2.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:55:162025-06-20 10:55:16Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

20/06/2025/in Feature /by Ard

Mukmin Zakie, Ph.D., Narasumber Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam praktik hukum terkait larangan penahanan ijazah. Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional untuk menanggapi hal tersebut.

Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku narasumber pada webinar nasional yang diselenggarakan pada 31 Mei 2025 melalui daring, menyatakan bahwa surat edaran sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu. “Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu,” ujar Mukmin.

“Dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya untuk menyosialisasikan kebijakan kepada publik atau pihak terkait, menjadi petunjuk pelaksanaan dalam membantu menafsirkan sebuah aturan, menjadi alat koordinasi internal, dan sebagai arahan teknis sebelum diterbitkannya peraturan resmi.

Dalam praktiknya, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukum, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan yang ada, dan hanya berlaku di lingkup internal (tidak mengikat pihak di luar instansi).

Surat edaran terkait larangan penahanan ijazah saat ini mengandung norma larangan yang bisa saja berlaku dalam lingkup eksternal, sehingga perlu ditelaah lebih mendalam, apakah nomenklatur larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Menyikapi terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, sebenarnya nomenklaturnya bukan sebagai surat edaran, tetapi Peraturan Menteri (Permen) atau PP karena isinya mengandung norma larangan. Apalagi ini mengikat keluar, terutama si pemberi kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu dipastikan, jika memang isi aturannya mengandung norma larangan yang mengikat keluar, maka larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan surat edaran.

Terakhir, pemateri berharap penjelasannya mampu memberikan ruang bagi penegak hukum dan calon penegak hukum agar berpikir secara kritis mengenai nomenklatur antara surat edaran dan Permen dalam penerbitan sebuah aturan. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mukmin-Zakie-Ph.D.-Narasumber-Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:34:052025-06-20 10:34:05Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?
Page 9 of 73«‹7891011›»

TERKINI

  • Tim UAD Bersama BMKG dan Bosscha Berhasil Observasi Okultasi Asteroid Strenua 29/04/2026
  • Prodi Perbankan Syariah UAD Gelar Porseni 202629/04/2026
  • Upgrading PK IMM FTI UAD 2026: Perkuat Kepemimpinan dan Solidaritas29/04/2026
  • Dosen UAD Hadirkan Bel Sekolah Otomatis di SD Muhammadiyah Wonokromo 128/04/2026
  • Gerakan #uadminimplastik, UAD Berkomitmen Wujudkan Zero Waste Campus28/04/2026

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Juara II Mawapres PTMA Program Diploma29/04/2026
  • Mahasiswa UAD Juara I Mawapres PTMA Program Sarjana27/04/2026
  • Mahasiswa UAD Juara I Pilmapres Program Diploma LLdikti Wilayah V Yogyakarta27/04/2026
  • Mahasiswa UAD Juara 1 Pilmapres LLDikti Wilayah V Yogyakarta27/04/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Mawapres PTMA Program Diploma, Usung Inovasi Pangan Berkelanjutan24/04/2026

FEATURE

  • Wujudkan Kampus Ekologis, Komitmen Nyata UAD Menjaga Alam02/03/2026
  • Budaya Ekologis dan Resiliensi di Dunia Pendidikan01/03/2026
  • Restorasi Lingkungan sebagai Pilar Perkhidmatan Masa Depan01/03/2026
  • Optimalisasi Karya Kampus untuk Masyarakat26/02/2026
  • Istikamah dalam Ibadah, Kunci Meraih Ampunan di Bulan Ramadan26/02/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top