Pentingnya Memahami Fikih Ibadah
Mahasiswa yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif 84 Unit IV.D.2 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) adakan kajian rutin seminggu sekali tentang fikih ibadah bertempat di Masjid Margo Rahayu, Panembahan, Yogyakarta. Kajian kembali digelar pada Senin (12-12-2022). Hadir sebagai penceramah Ustaz Qaem Aula Syahied selaku dosen Ilmu Hadis UAD, yang diikuti oleh jemaah masjid lintas RW serta mahasiswa/i KKN IV.D.2. Kajian sendiri memiliki 2 pokok pembahasaan, yaitu tentang fikih salat dan fikih perawatan jenazah.
Adanya kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari para jemaah Masjid Margo Rahayu. Menurut Sugiyarto selaku ketua takmir masjid, para jemaah yang heterogen yang sering kali bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ilmu fikih ibadah kini mendapat jawaban setelah mengikuti kajian. Oleh karena itu, hal ini dinilai sangat membantu para jemaah yang masih belum terlalu paham terkait ilmu fikih ibadah.
“Intinya kegiatan ini sangat membantu. Kalau semisal ada waktu, saya bakal minta diadakan kajian lagi,” pungkas Sugiyarto.
Raja Syeh Anugrah ketua Unit IV.D.2. menyampaikan, digelarnya kajian dilatarbelakangi oleh masih adanya pertanyaan terkait persoalan ibadah. Di antarannya tentang keutamaan-keutamaan saf bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan ilmu fikih ibadah.
“Dalam mempelajari ilmu fikih, tentu tidaklah cukup sekali atau dua kali saja. Berbagai sudut pandang dan sumber juga dibutuhkan dalam memahaminya. Salah satu cara agar lebih memahami dan meningkatkan pengetahuan ilmu fikih adalah dengan mengadakan kajian terkait ilmu fikih ibadah,” jelas Raja.
Dengan terlaksananya acara tersebut, Raja berharap bisa menjadi pemantik agar diadakannya kajian-kajian lainnya. “Terlebih, ilmu tentang fikih merupakan suatu hal yang sangat penting terutama bagi umat muslim. Minimal paham tentang rukun-rukun dan gerakan salat secara umum. Agar memiliki satu pegangaan yang kuat baik di dunia dan di akhirat.”
Hal senada juga disampaikan oleh Ika Kurniasih, salah satu jemaah, bahwa pemahaman dirinya dan masyarakat terkait ilmu fikih ibadah masih kurang lengkap yang akhirnya menimbulkan rasa ragu dalam menjalankannya. “Karena minimnya ilmu dan pemahaman terkait ini, terkadang beberapa mengalami kebingungan terkait ibadah yang harus dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah atau belum,” paparnya. (Raja/guf)