Review Penghitungan Waris untuk Cucu Laki-laki, Perempuan, dan Kakek
Kajian Rutin Bakda Magrib Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali digelar pada Jumat, 25 Februari 2022, melalui siaran langsung di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD dan platform Zoom Meeting. Dengan mengusung tema “Hukum Waris Islam: Review Bagian Waris Cucu Laki-Laki, Perempuan, dan Kakek”, kajian rutin yang diadakan oleh UAD, Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD, Masjid Islamic Center UAD, dan Pesantren Mahasiswa K.H. Ahmad Dahlan (Persada) tersebut menghadirkan Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. sebagai pemateri. Ia juga menjabat sebagai dosen Fakultas Agama Islam UAD sekaligus anggota di Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.
Ustaz Akhmad menyampaikan, dalam Q.S. An-Nisa ayat 12, apabila istri meninggal dunia tetapi tidak ada anak laki-laki dan perempuan, dalam posisi seperti itu suami mendapat bagian warisan ½ bagian. Namun apabila suami-istri hanya mempunyai anak perempuan satu dan ketika istri meninggal suami masih hidup dan anak perempuan masih hidup, maka suami mendapat bagian ¼, sedangkan anak perempuan mendapat ½ bagian.
Apabila ada sepasang suami-istri, lalu istri meninggal, tetapi suami, anak perempuan, dan anak laki-laki masih hidup, maka suami mendapat ¼ bagian. Sebab ada anak laki-laki maka menjadi ashabah bil ghair dengan komposisi 2:1 (laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian) sesuai dengan Q.S. An-Nisa ayat 11. Apabila sepasang suami-istri kemudian sang istri meninggal dan mempunyai dua anak laki-laki, maka sang suami mendapat ¼ bagian, kedua anak laki-laki tersebut ashabah bin nafs yaitu dibagi rata.
“Dalam kondisi apabila sepasang suami-istri mempunyai dua anak perempuan, kemudian suami meninggal maka istri mendapat bagian 1/8. Maka kedua anak perempuan tersebut mendapat bagian 2/3 dibagi 2,” terangnya.
Di akhir acara, Ustaz Akhamd mengatakan bahwa kajian terkait ilmu waris ini belum selesai. Sehingga, ia menginformasikan akan ada kajian selanjutnya mengenai pembagian waris nenek.
“Perlunya me-review pembagian waris tersebut agar dari satu kesatuan yang diurutkan dalam pembahasan. Ketika keseluruhan hadir atau tampak dalam pembagian warisan, kita dapat memetakan dengan baik,” tutup Ustaz Akhmad. (frd)