Pentingnya Mengetahui Legal Drafting
Setiap orang tanpa terkecuali harus mempunyai ilmu tentang legal drafting, paling tidak memahami tentang apa itu konsep dari dokumen buku. Tidak lain juga untuk melindungi diri, misal ketika berbisnis dan lain sebagainya.
Legal drafting dalam perspektif keindonesiaan menjadi sangat penting. Tidak sedikit ketika mempelajari tentang legal drafting yang menjadi rujukan sumbernya selalu dari Barat. Hal itu tidak salah, tetapi masalahnya adalah ketika itu tidak ada proses filtrasi, maka yang terjadi adalah bisa jadi hukumnya akan bermasalah.
Untuk memberikan wadah tentang pengetahuan legal drafting, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyelenggarakan Webinar Nasional Legal Drafting yang bertema “Sharing Knowledge to Increase about Legal Drafting and It’s Preparation”.
Sekretaris dekan yang sekaligus mewakili dekan untuk memberikan sambutan pada acara ini, Adhitya Rechandy Christian, S.E., M.M., menjelaskan, “Acara ini sangat bermanfaat terutama bagi FEB UAD, karena memang diperlukan ketika hendak membuat semacam tata kelola yang baik maka juga memerlukan legal drafting yang baik pula.”
Pemateri pada webinar ini adalah Ilham Yuli Isdianto, S.H., M.H., C.L.A., CM.B., yang merupakan dosen hukum UAD dan Nurfakih Irfani, S.H., M.H., selaku Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, yang dimoderatori mahasiswa Fakultas Hukum UAD Fadhel Muhammad.
Webinar dilaksanakan pada Minggu, 24 Oktober 2021 secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan jumlah peserta kurang lebih 435 mahasiswa. (Lrs)