• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

MTCN Deklarasikan 8 Poin Pengendalian Tembakau pada Hari Kesehatan Nasional 2021

30/11/2021/in Terkini /by Ard

Talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Networks yang mengkaji pengendalian tembakau dari berbagai perspektif dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2021 (Foto: Istimewa)

Pondasi kesehatan merupakan faktor penting bagi pertumbuhan bangsa dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kesehatan menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kualitas setiap penduduk Indonesia, selain pendidikan dan pendapatan dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan Islam secara konsisten selalu menyuarakan amar makruf nahi mungkar. Begitu pula Muhammadiyah selalu konsisten dalam pengendalian tembakau bahkan memfatwakan haram rokok serta rokok elektrik. Perjuangan yang terus digaungkan oleh semua pegiat tembakau di Muhammadiyah melalui berbagai lini ini, sesuai dengan fokus kajian dan riset masing-masing. Seperti dalam Talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Networks (MTCN), Sabtu (27-11-2021) yang mengkaji pengendalian tembakau dari berbagai perspektif dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2021.

“MTCN adalah salah satu ujung tombak persyarikatan Muhammadiyah dalam penanggulangan tembakau yang berbasis pada perguruan tinggi. Upaya ini menjadi implementasi dari upaya nahi munkar yang menjadi komitmen Muhammadiyah,” kata Wakil Ketua MPKU dan Pembina MTCN dr. Hj. Esty Martiana Rachmie, M.Kes. dalam sambutannya.

Pada kesempatan ini Esty juga membacakan deklarasi MTCN yang memuat delapan poin. Pertama, menegaskan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring, maupun konten media digital. Kedua, mendukung Presiden untuk segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 dan konsisten menaikkan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok. Ketiga, menambahkan pasal pelarangan total iklan dan promosi rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Keempat, memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian kota ramah anak. Kelima, memasukkan penegakan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. Keenam, Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok. Ketujuh, mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. Kedelapan, penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku.

Salah satu narasumber, Dr. Frida Kusumastuti menyoroti terpaan iklan rokok terhadap anak-anak. “Bonus demografi Indonesia bisa sia-sia jika anak-anak tidak sehat karena konsumsi rokok. Jumlah anak merokok 2018 berdasarkan data Atlas tembakau Indonesia sudah mencapai 7,6 juta atau hampir setara dengan gabungan jumlah penduduk Surabaya dan Yogyakarta.”

Lebih lanjut dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, tiga besar pemicu anak merokok adalah paparan iklan televisi, gambar bungkus rokok yang ada di warung, dan iklan rokok media luar ruang. Sementara belanja iklan terus naik.

Pembicara kedua Nurul Kodriati, S.Kep., Ns., M.Med., Sc., P.hD. dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memaparkan sudut pandang baru tentang maskulinitas. “Angka terbesar perokok adalah di kalangan laki-laki, sehingga perlu ada narasi yang bernada positif untuk mendorong laki-laki lebih berperan positif bagi keluarganya dengan tidak merokok,” jelasnya.

Pemateri ketiga Vella Rohmayani, S.Pd., M.Si. dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (MTCC UM Surabaya) mengatakan, sangat penting mengolah tembakau menjadi komoditas lain yang lebih bermanfaat, salah satunya adalah mengolahnya menjadi larvasida.

“Tembakau merupakan tanaman dengan efektivitas larvasida yang tinggi. Karena penggunaan dosis rendah dari ekstrak tembakau sudah dapat menyebabkan kematian pada larva nyamuk Aedes sp., Anopheles sp., dan Culex sp. yang merupakan vektor dari berbagai penyakit berbahaya,” imbuh Vella.

Pembicara berikutnya terkait dengan tinjauan hukum oleh Sahrul, M.H. dari Universitas Muhammadiyah Mataram tentang Penegakan dan Tantangan Advokasi Perda KTR. Sahrul memaparkan pengalamannya dalam mendampingi proses dan penerapan Perda KTR di Mataram. “Kami melakukan edukasi juga pada masyarakat untuk mengetahui hak sebagai masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat.”

Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan, Menko PMK RI drg. Agus Suprapto, M.Kes. dalam sambutannya sebagai keynote speaker, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan oleh MTCN dalam mengendalikan pemakaian tembakau.

“Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk perokok terbesar di dunia. Oleh sebab itu kita harus terus mengawal bersama kebijakan pengendalian konsumsi tembakau baik dari sisi fiskal maupun nonfiscal. Perlu diketahui, saat ini mulai terjadi penurunan realisasi dari upaya tersebut,” tuturnya.

Ia berharap, MTCN ke depannya akan terus konsisten bergerak dalam mengupayakan pengendalian tembakau di Indonesia, karena seyogianya kesehatan Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh penduduknya.

MTCN merupakan jaringan yang menghimpun Tobacco Control Centre di lingkungan Muhammadiyah antara lain TCC UM Yogyakarta, TCC UAD, TCC UM Magelang, TCC UM Purwokerto, CHEDS ITB Ahmad Dahlan Jakarta, TCC UM Aceh, TCC UM Surabaya, TCC UM Mataram, Ortom TC IPM, IMM, dan NA. Talkshow juga menampilkan video pernyataan komitmen dari seluruh jaringan MTC termasuk ‘Aisyiah. (doc/ard)

Tags: Berita UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Talkshow-Muhammadiyah-Tobacco-Control-Networks-yang-mengkaji-pengendalian-tembakau-dari-berbagai-perspektif-dalam-rangka-Hari-Kesehatan-Nasional-2021-1.jpeg 559 1069 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-30 08:18:192021-11-30 08:18:19MTCN Deklarasikan 8 Poin Pengendalian Tembakau pada Hari Kesehatan Nasional 2021
You might also like
KKN MAs 35 Sosialisasikan tentang Branding, Promosi, dan Desain Grafis
Kunci Kesehatan Mental Menuju Indonesia Emas 2045
Semangat Mengembangkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam P2K
Mahasiswa KKN UAD Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Tanggap Bencana
Mufti Negeri Perlis Malaysia Hadir sebagai Narasumber dalam Kajian Rutin Ahad Pagi Masjid IC UAD
Pentingnya Mempelajari Soft Skills di Dunia Kerja

PRESTASI

  • Tim UAD Raih Juara III Lomba Kreasi Layar di Jambore Koperasi Nasional 202514/08/2025
  • Mahasiswa UAD dari Perwakilan Kontingen DIY Raih Dua Kategori Juara pada Ajang Tapak Suci World Championship 2nd di Malang13/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Dua Penghargaan pada Kompetisi Publikasi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional11/08/2025
  • Mahasiswa UAD dari Perwakilan Kontingen DIY Raih Juara I pada Ajang Tapak Suci World Championship 2nd di Malang11/08/2025
  • PSM Ahda Gitana Harumkan Nama UAD di BICF 202511/08/2025

FEATURE

  • Organisasi sebagai Rumah Bertumbuh12/08/2025
  • Tujuh Pintu yang Mengundang Setan ke Hati02/08/2025
  • Burnout di Balik Jas Putih: Siapa yang Peduli?28/07/2025
  • Tantangan Hafiz dalam Meraih Medali Kyorugi Senior Putra U-5426/07/2025
  • Cerita Mahasiswa Hukum UAD Raih Medali Perak Kyorugi Senior Putri U-5323/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top