Sosialisasi Sentra Hak Kekayaan Intelektual UAD
Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berkolaborasi dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UAD mengadakan sosialisasi HKI pada Sabtu, 26 Februari 2022. Dengan narasumber Dra. Sudarmini, M.Pd. selaku kepala sentra HKI UAD, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui ruang virtual Zoom Meeting dan melalui streaming YouTube PBSI FKIP UAD-Official.
Perlu diketahui, Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD memiliki layanan berupa pengajuan permohonan KI, konsultasi KI, serta penyedia data KI sivitas akademika (dosen serta mahasiswa) UAD. Hal tersebut setara dengan BRI, BPI, Bidang KKN, dan PKM.
“Semua produk yang dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan kita adalah kekayaan intelektualitas. Hasil suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia,” ungkap Sudarmini.
Hak cipta secara deklaratif berkewajiban untuk mempublikasikan karya ciptaan, dengan rentang waktu karya yang tidak begitu lama maksimal dua sampai tiga tahun lalu. Berbeda dengan paten, desain industri, dan merek secara konstitutif, yang tidak boleh dipublikasikan sebelum didaftarkan.
Kekayaan intelektual memiliki perlindungan berbasis hukum agar terproteksi dan sah dicatatkan oleh negara. Terdapatnya payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual, yaitu dapat menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Mendaftarkan di sentra UAD akan memudahkan untuk akreditasi dan beberapa potongan biaya dari harga yang telah ditetapkan oleh DJKI.
“Buka laman https://hki.uad.ac.id/pencatatan-hc/ kemudian sesuaikan dengan objek perlindungan hak cipta yang akan dibuat,” jelas Sudarmini memaparkan cara mendaftarkan hak cipta.
Ia melanjutkan, terdapat jenis lainnya yaitu invensi berupa ide, yaitu sebuah gagasan teknologi yang dapat memudahkan kehidupan manusia. Ide ini termasuk dalam penciptaan sesuatu yang belum pernah ada dan mampu memecahkan permasalahan. Sedangkan paten diberikan pada penemu invensi atas hasilnya di bidang teknologi dan akan dilindungi selama dua puluh tahun.
“Desain industri dapat didaftarkan hak cipta dengan tiga jenis, yaitu desain keseluruhan atau utuh memiliki beberapa komponen yang dapat dibongkar pasang, desain sebagian atau parsial dengan sebagian produk yang diajukan permohonan, dan desain seperangkat. Objek perlindungan desain industri meliputi komposisi warna, komposisi garis, bentuk, dan konfigurasi,” kata Sudarmini.
Berkas admnistrasi yang harus dipenuhi untuk melakukan pencatatan hak cipta berupa KTP seluruh pencipta, formulir pencatatan hak cipta, surat pengalihan, surat pernyataan, serta lampiran karya cipta. Sering terjadi kesalahan pemohon berupa tidak singkronnya objek serta subjenis dengan jenis hak cipta yang akan diajukan. Oleh karena itu, sebelum memprosesnya harus diperhatikan dengan benar. (anh)