• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

20/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., Pemateri Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Pendidikan, menjadi pemateri yang interaktif dalam acara Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD yang diselenggarakan pada 2 Juni 2025 di Ruang Serbaguna Kampus IV UAD.

Ia memaparkan materi mengenai cara membangun jiwa inklusif melalui organisasi mahasiswa. “Berorganisasi menjadi cara untuk memiliki pengalaman belajar kepemimpinan. Pemimpin yang mampu memahami kondisi internal dan eksternal dengan membangun jiwa yang inklusif juga menjadi pendorong bagi berkembangnya sebuah organisasi untuk menjadi lebih baik,” ujar Dr. Enung.

Kepemimpinan dan organisasi bukan soal kuasa, melainkan kesediaan untuk mendengar, memaafkan, dan melibatkan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemimpin juga harus mampu melakukan pendekatan yang inklusif agar setiap anggota merasa dihargai dan dihormati tanpa memandang latar belakang mereka.

“Inklusi atau inklusif adalah sebuah mindset tentang kesetaraan yang mampu menerima perbedaan sebagai bagian yang setara dan berharga. Inklusif sejati terjadi ketika seseorang tidak hanya diikutsertakan, tetapi benar-benar merasa diterima dan nyaman berada di dalamnya,” ungkapnya.

Inklusif menjadi fundamental karena pendekatan emosional menjadi esensial dan berpengaruh terhadap kinerja atau perilaku setiap anggota dalam organisasi. Selain itu, inklusif juga mampu memberikan growth mindset yang memotivasi untuk belajar, berusaha, dan menerima perbedaan satu sama lain secara merata.

“Gaya kepemimpinan juga berpengaruh terhadap bagaimana kekuasaan dan keputusan dibuat. Top-down leadership adalah gaya kepemimpinan dengan keputusan yang dibuat secara sentral oleh pemimpin lalu dikomunikasikan kepada anggota tim, sedangkan shared leadership mendistribusikan otoritas dan keputusan ke seluruh tim sehingga setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Gaya kepemimpinan shared leadership tentu menjadi pilihan terbaik dalam sebuah organisasi agar tidak ada kata otoriter dalam suatu kelompok. Shared leadership merupakan suatu jembatan dalam mengaktualisasikan kepemimpinan yang inklusif.

Diharapkan, setelah materi tersebut dipaparkan, para pemimpin organisasi mampu menerapkan peran inklusif untuk menciptakan lingkungan yang adil, menghargai keberagaman, dan memberikan kesempatan bagi semua anggota untuk berpartisipasi dan berkembang. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Enung-Hasanah-M.Pd_.-Pemateri-Kongres-KBM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:31:192025-06-20 11:31:19Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya Yunita)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan webinar nasional secara daring pada 31 Mei 2025 yang dihadiri oleh Dr. Holyness Singadimedja, S.H., M.H., sebagai pemateri yang memaparkan tantangan dalam penerapan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah.

Surat edaran adalah bentuk peraturan administratif yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan untuk memberikan pedoman, arahan, atau penegasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meskipun kekuatan hukum surat edaran terbatas, tetapi bisa menjadi dasar bagi pembinaan, pengawasan, atau penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat secara hukum.

Terdapat poin-poin penting yang ada dalam surat edaran terkait larangan penahanan ijazah, di antaranya: larangan tegas bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat keahlian, atau dokumen pendidikan lainnya sebagai jaminan selama masa hubungan kerja; kewajiban pengembalian dokumen tersebut kepada pekerja setelah masa kerja berakhir; dan jika ada kesepakatan jaminan, harus dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas dan transparan (bukan penahanan ijazah).

“Poin-poin yang ada dalam surat edaran tentang larangan penahanan ijazah ditujukan untuk mencegah praktik penahanan ijazah dan memastikan perlindungan hak pekerja dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja,” ujar Dr. Holyness.

Diperlukan pula penguatan mekanisme pengawasan dengan meningkatkan kapasitas pengawas, pengembangan sistem pelaporan, dan sinergi antarinstansi untuk menunjang ketiadaan penahanan ijazah para pekerja.

Kolaborasi dengan mitra sosial dengan melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha untuk mengedukasi tentang penahanan ijazah juga menjadi peran aktif dalam mengaktualisasikan surat edaran tersebut.

“Kendati demikian, ada tantangan yang hadir dalam merealisasikan larangan penahanan ijazah tersebut, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan pekerja, keterbatasan sumber daya pengawasan, modus baru yang tidak secara langsung terlihat sebagai penahanan ijazah, dan minimnya pelaporan karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ungkap Dr. Holyness.

“Di balik tantangan yang ada, pasti selalu ada solusi yang bisa dilaksanakan. Untuk menyikapi tantangan di atas, terdapat solusi yang bisa direalisasikan, seperti peningkatan literasi hukum, optimalisasi sumber daya, identifikasi modus baru, dan perlindungan pelapor,” tambahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan surat edaran Menaker membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengimplementasikan surat edaran dengan sebaik-baiknya dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah.

Harapannya, setelah surat edaran ini diterapkan secara aktif, akan terwujud iklim kerja yang kondusif dengan menjunjung tinggi hak asasi pekerja serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-Yunita.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:24:552025-06-20 11:24:55Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Angga Suanggana, S.H., M.H., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi narasumber kritis dalam webinar nasional yang berlangsung secara daring pada 31 Mei 2025, yang dihadiri lebih dari 100 peserta dengan partisipasi yang tinggi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya larangan penahanan ijazah, sehingga perlu direnungkan mengenai norma dan efektivitas surat edaran tersebut karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Terdapat lima macam isi norma dalam surat edaran, di antaranya berisi perkenaan, anjuran positif (sunah), anjuran negatif (makruh), perintah positif (kewajiban), dan perintah negatif (larangan),” ujar Angga.

“Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait efektivitas dari surat edaran tersebut karena secara umum, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sehingga jika ada yang melanggarnya maka tidak akan mengakibatkan implikasi hukum,” tambahnya.

Secara nyata, isi norma yang terdapat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memang berisi norma larangan, yaitu larangan bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran? Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari surat edaran tersebut.

Walaupun tidak ada implikasi hukum secara langsung, surat edaran tetap memiliki efektivitas pada aspek lain, di antaranya dapat digunakan sebagai pedoman administratif atau arahan bagi instansi di bawah kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menyesuaikan praktiknya agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, kendati surat edaran tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat secara langsung, efektivitasnya tetap dapat dirasakan dalam beberapa aspek kebijakan dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-2.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:55:162025-06-20 10:55:16Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

20/06/2025/in Feature /by Ard

Mukmin Zakie, Ph.D., Narasumber Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam praktik hukum terkait larangan penahanan ijazah. Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional untuk menanggapi hal tersebut.

Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku narasumber pada webinar nasional yang diselenggarakan pada 31 Mei 2025 melalui daring, menyatakan bahwa surat edaran sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu. “Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu,” ujar Mukmin.

“Dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya untuk menyosialisasikan kebijakan kepada publik atau pihak terkait, menjadi petunjuk pelaksanaan dalam membantu menafsirkan sebuah aturan, menjadi alat koordinasi internal, dan sebagai arahan teknis sebelum diterbitkannya peraturan resmi.

Dalam praktiknya, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukum, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan yang ada, dan hanya berlaku di lingkup internal (tidak mengikat pihak di luar instansi).

Surat edaran terkait larangan penahanan ijazah saat ini mengandung norma larangan yang bisa saja berlaku dalam lingkup eksternal, sehingga perlu ditelaah lebih mendalam, apakah nomenklatur larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Menyikapi terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, sebenarnya nomenklaturnya bukan sebagai surat edaran, tetapi Peraturan Menteri (Permen) atau PP karena isinya mengandung norma larangan. Apalagi ini mengikat keluar, terutama si pemberi kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu dipastikan, jika memang isi aturannya mengandung norma larangan yang mengikat keluar, maka larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan surat edaran.

Terakhir, pemateri berharap penjelasannya mampu memberikan ruang bagi penegak hukum dan calon penegak hukum agar berpikir secara kritis mengenai nomenklatur antara surat edaran dan Permen dalam penerbitan sebuah aturan. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mukmin-Zakie-Ph.D.-Narasumber-Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:34:052025-06-20 10:34:05Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

Membangun Administrasi yang Rapi dan Visioner ala IMM

18/06/2025/in Feature /by Ard

Narasumber Pelatihan Administrasi IMM PBII Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Siska Maulina, S. Pd. (Foto. Tim Dokumentasi IMM PBII)

Dalam pelatihan administrasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Pendidikan Bahasa Inggris (PBII) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), IMMawati Siska Maulina, S.Pd., menyampaikan materi mendalam seputar peran strategis administrasi dalam organisasi.

Materi dimulai dengan pengertian kesekretariatan sebagai aktivitas pengelolaan sekretariat, termasuk inventarisasi barang dan arsip organisasi. Inventaris organisasi dibagi menjadi dua, yaitu inventaris permanen dan tidak permanen. Penataan ini penting untuk menjaga keteraturan aset dan dokumen.

Siska juga mengulas buku-buku yang wajib dimiliki organisasi. Ia menjelaskan bahwa pencatatan manual tetap relevan, meskipun sudah banyak sistem digital. Hal ini demi menjamin keamanan data dan arsip yang mudah diakses kapan pun dibutuhkan.

Selanjutnya, dijabarkan pula fungsi dan tugas sekretaris umum dan sekretaris bidang. Pada sesi surat-menyurat, Siska menguraikan jenis-jenis surat dalam IMM, mulai dari surat keputusan, mandat, permohonan, hingga surat berita acara. Ia juga memberikan penjelasan rinci tentang kerangka surat. Bahkan, ketentuan teknis seperti ukuran kertas, jenis dan ukuran huruf, serta spasi surat juga disampaikan sebagai bagian dari standar administrasi resmi IMM.

Di akhir sesi, Siska menegaskan bahwa sekretaris adalah penghubung vital dalam organisasi. Tanpa administrasi yang rapi, organisasi akan mengalami kekacauan dan kehilangan arah. Oleh karena itu, membangun budaya administrasi yang baik adalah langkah awal menuju keberhasilan gerakan IMM. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Narasumber-Pelatihan-Administrasi-IMM-PBII-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Siska-Maulina-S.-Pd.-Foto.-Tim-Dokumentasi-IMM-PBII.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 12:14:172025-06-18 12:14:17Membangun Administrasi yang Rapi dan Visioner ala IMM

Salsabila Aulia Untsa dan Perjalanan 10 Sahabat di Lautan Kedokteran

18/06/2025/in Feature /by Ard

Kesan Pesan dr. Salsabila pada Sumpah Dokter Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Humas UAD)

Rabu, 4 Juni 2025, menjadi penanda sejarah bagi dr. Salsabila Aulia Untsa. Berdiri di atas panggung mewakili rekan-rekannya, ia bukan hanya menyampaikan ucapan terima kasih, tetapi juga menuturkan kisah perjuangan yang menggugah hati dalam acara Sumpah Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Periode II Tahun 2025.

Salsabila membuka sambutannya dengan rasa syukur dan terima kasih. “Kami akhirnya bisa menepati janji yang dulu kami buat bersama. Janji yang berangkat dari komitmen, keberanian, dan keyakinan,” ucapnya, menahan haru.

Ia mengenang awal perjalanan mereka, sepuluh orang mahasiswa yang “nekat” masuk dunia kedokteran. Ialah: dr. Salsabila Aulia Untsa, dr. Tiara Zukri Damayanti, dr. Tiara Dinar Ismirahmadani, dr. Afifah Nurmeitasari, dr. M. Bayu Sastra Wiguna, dr. Intan Nanda Lisa, dr. Syifa Agnia Aulia, dr. Salsabila Izzati, dr. Syifa Alliya Nur Fasya, dan dr. Aidil Akbar Ma’ruf. Bukan karena tak tahu risiko, melainkan karena keyakinan bahwa bersama, mereka bisa sampai ke garis akhir. “Kami bersepuluh berjanji untuk keluar bersama. Dan hari ini, janji itu kami buktikan.”

Kisah di Tengah Samudra

Dalam analogi yang puitis dan mendalam, dr. Salsabila menggambarkan perjuangan mereka layaknya kapal yang berlayar di samudra luas, menghadapi ombak, badai, dan arah angin yang tak selalu bersahabat. “Kami harus menjadi kapal yang kuat. Perjalanan ini menuntut kami untuk tetap berlayar, tak peduli seberapa besar gelombang yang menghadang,” ujarnya. “Dan hari ini, kami tidak hanya tiba di pelabuhan. Kami siap berlayar kembali ke lautan yang lebih luas, yaitu dunia nyata.”

Bagi Salsabila, sumpah dokter yang diikrarkan adalah simbol dari perjalanan panjang dan titik awal pengabdian baru. “Sumpah hari ini adalah salah satu dari babak penting dalam hidup kami. Kami persembahkan ini untuk diri kami sendiri dan untuk orang-orang terkasih yang telah mendedikasikan waktunya, tenaganya, dan cintanya untuk kami.”

Menjadi Dokter Tangguh dan Rendah Hati

Dalam pesannya kepada rekan-rekan sejawat, dr. Salsabila mengajak agar tetap rendah hati dan tidak takut gagal. “Orang yang tidak pernah gagal adalah orang yang tidak pernah mencoba. Dan jika kita pernah salah, itu adalah bagian dari langkah maju. Asalkan jangan mengulangi kesalahan yang sama.”

Ia juga mengingatkan pentingnya mendoakan orang-orang yang telah membantu dalam setiap fase kehidupan. “Dalam setiap segmen hidup, setiap orang punya alur berbeda. Tetapi, semua punya potensi untuk menghadapinya. Doakan mereka yang menjadi cahaya di jalan kita.”

Berpencar, tetapi Tetap Satu

Menutup sambutannya, ia menyampaikan bahwa meski kelak mereka akan berpencar, menempuh jalan masing-masing, tetapi jiwa dan tekad mereka tetap satu. “Selamat datang di dunia baru. Kini saatnya kita bertebaran di bumi Allah, membawa ilmu, membawa nama baik, dan bersiaspora dengan semangat dokter UAD yang tangguh.”

Dengan nilai OSCE tertinggi dan semangat yang membumi, dr. Salsabila bukan hanya membuktikan kecakapan akademik, tetapi juga menyuarakan esensi kemanusiaan dari seorang dokter yang berkomitmen, tangguh, dan tetap bersyukur. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Kesan-Pesan-dr.-Salsabila-Foto.-Humas-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 11:14:362025-06-18 11:14:36Salsabila Aulia Untsa dan Perjalanan 10 Sahabat di Lautan Kedokteran

Spirit HEBAT untuk Dokter UAD

18/06/2025/in Feature /by Ard

Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Momentum Sumpah Dokter (Foto. Humas UAD)

Momentum Sumpah Dokter menjadi titik awal pengabdian bagi para dokter baru, bukan hanya sebagai tenaga medis, tetapi sebagai penjaga keselamatan umat. Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dr. Muchlas, M.T., dalam sambutannya pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Fakultas Kedokteran UAD Periode II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Amfiteater Kedokteran Kampus IV UAD.

“Dokter UAD harus siap melaksanakan keselamatan umat. Ini bukan sekadar profesi, tetapi sebuah amanah besar yang melekat pada diri seorang dokter,” tegas Rektor. Dalam kesempatan tersebut, Rektor menyampaikan pesan dan amanat dengan menekankan lima karakter utama yang dirangkum dalam Spirit HEBAT. Lima karakter ini diharapkan menjadi bekal dan jiwa pengabdian bagi dokter lulusan UAD:

  1. Humanis. Dokter yang lahir dari rahim UAD harus membawa semangat kemanusiaan yang tinggi. Rektor berpesan agar dokter UAD tidak bersikap keras atau arogan dalam menghadapi pasien. “Jangan galak, pendekatan yang humanis justru membuka jalan kesembuhan bagi pasien.”
  2. Entengan. Kemampuan bekerja di berbagai situasi menjadi keunggulan lain yang perlu dimiliki. Dokter harus mudah dimobilisasi, siap bekerja dalam kondisi apa pun, baik di pusat kota maupun pelosok negeri.
  3. Berintegritas. Dalam menghadapi dunia medis, integritas menjadi harga mati. Rektor mengingatkan pentingnya karakter moral yang kuat, yang berakar pada nilai-nilai keislaman dan Kemuhammadiyahan. “Dokter UAD harus menjadi pionir, menjadi teladan bagi masyarakat,” katanya, mengaitkan peran dokter dengan pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi di UAD.
  4. Ahli. Kecakapan profesional juga menjadi sorotan utama. Dokter tidak cukup hanya lulus akademik, tetapi juga harus mampu berinovasi dan beradaptasi dengan regulasi yang terus berubah.
  5. Tangguh. Terakhir, dokter UAD dituntut untuk memiliki daya tahan mental dan spiritual yang kuat. Tugas dokter kerap menempatkan mereka pada posisi yang penuh tekanan, baik fisik maupun emosional. Karakter tangguh menjadi pelindung sekaligus kekuatan dalam menghadapi semua tantangan. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Rektor-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-pada-Momentum-Sumpah-Dokter-Foto.-Humas-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 11:09:582025-06-18 11:09:58Spirit HEBAT untuk Dokter UAD

Hidupkan Harapan, Kejar Impian di Universitas Ahmad Dahlan

18/06/2025/in Feature /by Ard

Rofiul Wahyudi, S.E.I., M.E.I., Pemateri Satu Hari Menjadi Dahlan Muda di Amphitarium Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Humas UAD)

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali melangsungkan kegiatan Satu Hari Menjadi Dahlan Muda yang bertempat di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD pada Sabtu, 31 Mei 2025. Dalam kesempatan ini, Rofiul Wahyudi, S.E.I., M.E.I., yang merupakan dosen dari Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah UAD, dipilih untuk menjadi pemateri.

Dalam paparan materinya, ia menekankan kepada peserta agar tidak berputus asa meskipun tidak diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit. Menurutnya, berputus asa hanya akan mendatangkan hal-hal negatif dalam kehidupan, padahal masih banyak pilihan universitas terbaik lainnya, salah satunya UAD. “Jadikanlah UAD sebagai pilihan utama karena UAD hadir sebagai kampus swasta unggul, islami, dan berkemajuan,” ucapnya.

Beliau juga menegaskan kepada peserta kegiatan bahwa terdapat program internasional di UAD, seperti pertukaran pelajar, yang tentunya dapat bermanfaat bagi mahasiswa untuk melatih soft skills dan menemukan pengalaman hidup baru sebagai tahapan awal sebelum menghadapi dunia kerja di masa mendatang.

Meski tergolong sebagai kampus swasta, UAD tetap berpegang pada prinsip untuk membimbing mahasiswa secara spiritual, bukan hanya melalui akademik. Sebab, hal spiritual merupakan fondasi utama dalam diri manusia dan memberi makna dalam kehidupan. “Lulusan UAD selain pintar dalam hal akademik, juga pintar dalam hal spiritualnya dan insyaallah akan menjadi orang saleh dan salihah,” kata Rofiul.

Universitas Ahmad Dahlan membuktikan bahwa harapan bukanlah impian semata, sebab UAD adalah salah satu kampus yang mempunyai kualitas prima, seperti lingkungan yang kondusif dan budaya akademik yang luar biasa. Hampir seluruh prodi di UAD telah diakui unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini menandakan bahwa setelah lulus dari UAD, seorang sarjana dianggap memiliki daya tarik yang tinggi dibandingkan yang lain.

Pada akhir penjelasan materi, Rofiul berpesan kepada peserta kegiatan untuk menjadikan UAD bukan pilihan kedua, melainkan jalan terbaik untuk masa depan. Melalui sesi kali ini, diharapkan pandangan para peserta dapat bertambah, bahwa UAD sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang berkemajuan, khususnya dalam aspek spiritual dan moralitas. (dar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Rofiul-Wahyudi-S.E.I.-M.E.I.-Pemateri-Satu-Hari-Menjadi-Dahlan-Muda-di-Amphitarium-Kampus-4-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Humas-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:55:312025-06-18 10:55:31Hidupkan Harapan, Kejar Impian di Universitas Ahmad Dahlan

Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

18/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah mampu menarik perhatian para pekerja, khususnya penegak hukum yang berfokus dalam bidang ketenagakerjaan. Kebijakan penahanan ijazah menjadi pertanyaan besar terkait apa yang menjadi latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berinisiatif menyelenggarakan Webinar Nasional terkait larangan penahanan ijazah. Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., selaku akademisi Universitas Islam Riau, hadir menjadi narasumber yang membahas tentang latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

“Surat edaran tentang larangan penahanan ijazah membawa angin segar bagi para pekerja, sehingga kita harus kupas tuntas terkait apa yang melatarbelakangi lahirnya peraturan tersebut,” ujar Endang melalui daring pada 31 Mei 2025.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mendefinisikan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah menjadi dokumen yang penting karena menyangkut mobilitas para pekerja dalam mendapatkan mata pencaharian.

Menahan ijazah para pekerja bukan lagi hal yang baru dalam fenomena lingkungan kerja saat ini. “Konsekuensi menahan ijazah seseorang adalah para pekerja akan sulit mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang baru (tempat kerja yang baru) selalu menanyakan ijazah asli untuk diperlihatkan dan mengakibatkan kondisi psikologis yang buruk, yakni stres dan frustrasi,” ungkapnya.

Alasan pengusaha menahan ijazah seorang pekerja adalah agar membuat para pekerja “tersandera” saat bekerja di perusahaan tersebut. “Lahirnya surat edaran terkait larangan ijazah membuat kami para penegak hukum bidang ketenagakerjaan bertanya-tanya, apa yang melatarbelakangi hal tersebut?” tanya Endang.

“Setelah ditinjau, ternyata praktik penahanan ijazah terjadi karena terdapat pengusaha yang tidak memakai tanda bukti dalam penahanan ijazah, kemudian upah berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lalu, jika para pekerja melaporkan soal penahanan ijazah ke pihak berwajib, biasanya para pemberi kerja mengaku bahwa pekerja tersebutlah yang bermasalah hingga berani mengatakan bahwa mereka tidak mengenal pekerja tersebut,” tambahnya.

Dikeluarkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah ini diharapkan dapat mencegah pemberi kerja menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak ada lagi dampak buruk atau kerugian yang dirasakan oleh pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:50:482025-06-18 10:50:48Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

Amalan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah

18/06/2025/in Feature /by Ard

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. sebagai Pemateri Kajian Ahad Pagi di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Darmawan)

Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menayangkan siaran langsung Kajian Rutin Ahad Pagi pada 1 Juni 2025. Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., dari Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dipilih sebagai pemateri kali ini.

Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan bahwa tidak ada amalan yang dicintai Allah Swt. melebihi 10 hari pertama pada bulan Zulhijah. Sejatinya, umat manusia akan menyadari dan merasakan bahwa seiring bertambahnya usia, mereka semakin dekat dengan hari kematiannya. “Setiap momen yang telah ditetapkan oleh Allah dengan penuh keberkahan, maka kita harus menyadarinya dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Kemudian, Ustaz Arif juga menjelaskan kisah dari keluarga Nabi Ibrahim a.s. dalam menerima ketetapan takdir yang diberikan oleh Allah Swt. Nabi Ibrahim diberikan banyak ujian, salah satunya adalah mengorbankan anaknya untuk disembelih. Meski dipenuhi dengan rasa kesedihan, Nabi Ibrahim a.s. tetap menjalankan perintah yang telah dikehendaki oleh Allah Swt., sebab rasa cintanya pada Allah Swt. lebih besar daripada pada anaknya sendiri.

Ketika Nabi Ibrahim a.s. hendak menyembelih putranya, keduanya telah pasrah sepenuhnya pada perintah Allah Swt., kemudian Allah menggantikannya dengan seekor domba besar. Dari sinilah, ibadah kurban menjadi tanda keikhlasan dan kepatuhan pada Allah Swt. “Segala kehendak dan ketetapan yang telah diberikan oleh Allah Swt., kita harus ikhlas untuk menerimanya karena segala peristiwa yang terjadi pasti akan ada hikmahnya dan Allah tidak akan menguji seorang hamba di luar batas kemampuannya,” kata Ustaz Arif.

Kajian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para jemaah agar senantiasa menerapkan sikap ketaatan dan keikhlasan pada segala perintah ataupun kehendak Allah Swt., sebab Allah yang menciptakan kita dan memberikan segala nikmat. Oleh karenanya, sebagai manusia sudah sepantasnya untuk selalu taat kepada-Nya. (dar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Akhmad-Arif-Rifan-S.H.I.-M.S.I.-sebagai-Pemateri-Kajian-Ahad-Pagi-di-Masjid-Islamic-Center-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Darmawan.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:44:322025-06-18 10:44:32Amalan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah
Page 4 of 68«‹23456›»

TERKINI

  • BIMAWA UAD Gelar Penerjunan dan Pembekalan Tim PPKO dan PKM11/07/2025
  • Prodi Ilmu Komunikasi 2022 Gelar Talkshow “Internship Insight”, Bahas Dunia Magang dan Karier PR11/07/2025
  • IMM PBII UAD Terima Kunjungan Studi Banding dari IMM FPB UMY11/07/2025
  • Membangun Akhlak Anak dengan Film Edukatif11/07/2025
  • PGSD CUP 2025 Meriahkan Milad Prodi PGSD UAD11/07/2025

PRESTASI

  • Langkah Berani Arya Eka Putra: Dari Keraguan Menjadi Juara I Pilmapres LLDikti V10/07/2025
  • Irgiawan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara II Nasional di Ajang SILAT APIK-PTMA 202510/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal dan Best Poster di Kompetisi Nasional Business Plan05/07/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Juara I Lomba Poster Contest 2025 Tingkat Nasional05/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II dan The Golden Quill di National Creathink Festival 202505/07/2025

FEATURE

  • Al-Qur’an sebagai Pedoman dalam Kehidupan11/07/2025
  • Terapi Kesehatan Mental Menurut Al-Qur’an dan as-Sunnah10/07/2025
  • Teman Sebaya Bukan Cuma Pendengar: Look, Listen, Link10/07/2025
  • Apa Kabar Kesehatan Mental Mahasiswa?09/07/2025
  • Kepribadian dan Metode Pendidikan Nabi05/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top