• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Siapa Bilang Minum Obat Harus Selalu Setelah Makan?

13/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Oleh: Vivi Sofia, M.Si., Apt

Dosen Farmasi UAD


Banyak orang awam beranggapan kalau minum obat harus makan dulu. Benarkah? Tidak jarang kita dengar seorang Ibu yang akan memberikan obat kepada anaknya pastilah si-Ibu itu harus memberi makan anaknya terlebih dahulu. Konon, asumsi minum obat setelah makan udah mendarah daging alias turun temurun sejak jaman nenek moyang kita. Katanya, ya entah kata siapa? namanya juga katanya, kalau tidak makan dulu sebelum minum obat nanti bisa kena maag atau sakit perut.

Nah, sebetulnya minum obat gak harus selalu setelah makan, karena obat punya berbagai macam sifat secara fisika dan kimia. Ibarat kata ada obat yang rewel dan ada obat yang tidak rewel. Ada obat yang kalau ada makanan atau minuman lain penyerapannya sangat sulit, sehingga obat itu tidak akan berefek. Akan tetapi ada juga obat yang harus diminum bersamaan dengan makanan agar diserap lebih baik dan ada obat yang memang harus diminum setelah makan karena sifatnya yang dapat mengiritasi lambung.

Nah, berikut ada beberapa tips terkait dengan minum obat :


1.Obat-obat Antiradang

Untuk golongan yang satu ini memang harus diminum setelah makan karena sifatnya yang dapat merusak lambung. Sebaiknya obat ini diminum 30 menit-1 jam setelah makan. Contohnya : Aspirin, Asam mefenamat dan Ibuprofen.

2. Obat-obat Diabetes

Bagi Anda penderita diabetes, maka ada beberapa obat yang harus Anda cermati. Obat Glibenklamid misalnya akan berefek jika diminum 1 jam sebelum makan dan pada waktu subuh hari, ya sekitar jam 4 atau jam 5 pagi. Namun jika obat diabetes Anda adalah Metformin, nah obat yang satu ini paling baik diminum pada waktu makan.

3. Obat-obat penurun tekanan darah

Nah obat golongan ini boleh dikatakan agak rewel, karena penyerapannya akan sangat terganggu dengan adanya makanan. Oleh karenanya, obat-obat ini harus diminum 1 jam sebelum makan. Ingat lho 1 jam sebelum makan bukan sesaat ketika hendak makan. Sebaik-baiknya minum obat penurun tekanan darah ini adalah sekitar jam 9-11 pagi, karena pada jam-jam tersebut tejanan darah kita lagi tinggi-tingginya. Dan yang perlu Anda ingat, jangan minum obat penurun tekanan darah pada saat hendak tidur karena pada saat tidur level tekanan darah kita berada pada posisi terendah. Contohnya : Kaptopril yang diminum 1 jam sebelum makan.

4. Obat-obat Penurun Kolesterol

Berkebalikan dengan obat sebelumnya, obat-obat golongan ini sebaiknya diminum pada saat hendak tidur malam, 2 jam setelah makan malam terakhir. Kenapa? Karena proses penghancuran lemak paling maksimal terjadi pada malam hari. Contohnya : Simvastatin

Nah, demikianlah beberapa tips yang dapat penulis sampaikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan yang paling penting adalah minum obat harus dengan air putih dan jika ingin minum teh/ kopi harus dikasih jarak. paling tidak 2 jam sebelum atau sesudah minum obat. Jika Anda perlu informasi tambahan tentang obat, jangan ragu bertanya kepada Apoteker. Selamat Mencoba.

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-13 20:39:362013-03-13 20:39:36Siapa Bilang Minum Obat Harus Selalu Setelah Makan?

UM Surabaya Kunjungi UAD

13/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

UM_Surabaya_ke_UAD

Kamis (14/03/2013), Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya kunjungi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di ruang sidang Kampus 1. Hadir dari Rektor UM, Dr.dr. Sukadiono. M.M, Aziz Alimul H., S.Kep., Ns., M.Kes (Warek  I), Dr. Mahsun. M.Ag (Warek  II), Dra. Mas’ulah. M.A (Warek  III), Drs. Asror (Ka Sekertariat), dan Ma’ruf Sya’ban. S.T..S.E. M.Ak (Ka BAAK). Acara tersebut disambut langsung oleh rector UAD Drs. Kasiyarno. M.Hum. dan Wakil Rektor (WR I II III dan IV) serta beberapa Biro.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melakukan policy Study ke UAD terkait dengan pengelolaan Perguruan Tinggi.”Kami memandang UAD adalah Perguruan Tinggi swasta yang berkembang pesat dengan mahasiswa 14 ribuan mahasiswa. Maka dari itu kami perlu belajar dari UAD” uangkap Dr.dr. Sukadiono. M.M dalam sambutannya.

Menanggapi hal tersebut Kasiyarno menyampaikan rasa senangnya atas kunjungan dari UM Surabaya yang juga bagian dari saudara UAD tersebut. “Kalau ada yang dibutuhkan dari UAD silankan ditanyakan. Sebaliknya kalau ada yang perlu dipelajari dari UM, kami juga perlu belajar dari UM” Paparnya dalam sambutannya.

Sampai dengan berita ini ditulis pertemuan sedang berlangsung. Acara berlangsung dengan santai dan khitmat. Semoga lancer. Amiiin.(Sbwh)

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-13 20:12:192013-03-13 20:12:19UM Surabaya Kunjungi UAD

TKI dan Kebijakan Komunikasi Politik Kita

13/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Dani Fadillah*

Kita tentu masih ingat dengan jelas kasus munculnya iklan penjualan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, belum lenyap ingatan itu kemudian datang lagi berita yang jauh lebih buruk bahwa ada seorang TKI yang telah diperkosa secara bergiliran oleh tiga polisi Diraja Malaysia, dan kejadian itu berlangsung di kator polisi pula. Masih belum kasus perkosaan ini tertangani dengan baik, sudah ada lagi TKI yang diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

Andai kita perhatika bersama terungkapnya kasus pemerkosaan ini disebabkan kkorban memiliki keberanian untuk mengadukan kebejatan moral polisi Diraja Malaysia kepada Partai Persatuan Cina Malaysia (PCM). Ini sungguh luar biasa, mengingat korban telah diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun, dan tidak menutup kemungkinan sebenarnya masih banyak TKI yang nasibnya lebih buruk, tapi takut untuk melaporkan diri.

Dan fenomena keberanian korban untuk melawan atau melaporkan diri, seperti peristiwa pemerkosaan ini, adalah sebuah fenomena gunung es, hanya puncaknya yang tampak di permukaan,di bawahnya terdapat bongkahan besar peristiwa- peristiwa buruk lain yang tidak tampak.

Perlindungan Kelas Bawah

Penulis tidak habis pikir apa saja yang dilakukan oleh diplomat dan duta besar kita sehingga seolah tidak adanya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan terburuk yang akan dialami warga negaranya sendiri di negeri orang. Bukannya sedikit warga negara kita yang dilecehkan di negara tetangga, namun seolah nasib WNI di luar negeri bukan bagian dari tanggung jawab para diplomat.

Padahal jika kita perhatikan para diplomat negara-negara sahabat yang ditempatkan di Indonesia, mereka terlihat begitu melindungi akan hak-hak rakyatnya. Seperti jika ada warga negaranya terkena kasus hukum, seberat apapun dan sudah terbukti benar-benar bersalah pula, para diplomat asing di Indonesiadengan masifnya melakukan pembelaan tingkat tinggi, bahkan tanpa malu-malu untuk melobi pada pemerintah untuk meringankan hukuman atau bahkan meminta grasi kepada Presiden seperti yang terjadi pada Schapelle Leigh Corby terpidana kasus narkoba asal Australia.

Ketidakadilan Sistemik

Ada petuah bijak mengatakan “jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang sudah kau berikan untuk negaramu”. Namun untuk kasus ini sepertinya kalimat bijak itu tak berlaku. Sesuatu yang diberikan dan dilakukan oleh pemerintah kepada TKI sama sekali tak berimbang dengan apa yang telah TKI lakukan dan berikan bagi negaranya. Kisah tragis yang menimpa TKI sudah sering kita dengar, devisa negara yang didapatkan dari jasa TKI tidaklah sedikit.

Menurut data Migrant Care, dari tahun ke tahun devisa dari jasa TKI terus meningkat. Dari USD1,67 miliar pada tahun 2003 kemudian meningkat jadi USD1,88 miliar pada 2004, naik lagi USD2,93 miliar tahun 2005, bertambah menjadi USD3,42 miliar tahun 2006, hingga akhirnya menjadi USD8,24 miliar tahun 2008. Kita layak untuk bilang ‘wow’ terhadap pemasukan negara dari para pahlawan devisa ini.

Namun, yang perlu segera dicatat, dari tahun ke tahun,derita TKI juga terus meningkat. Saat Presiden kita berbaik hati dengan menghapus hukuman mati pada bandar narkoba internasional, banyak TKI kita yang terancam hukuman mati dan tidak mendapat pengampunan dari pimpinan negara itu. Padahal para TKI itu mendapat vonis mati bukan karena menjadi bandar narkoba, namun melakukan pembelaan diri karena akan diperkosa atau di sakiti, hingga secara terpaksa dan tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang hendak memperkosa dan menyakitinya.

Pemerintah Indonesia belum memberikan pembelaan dan perlindungan yang maksimal. Pemerintah tidak pantas beralasan bahwa banyak yang harus mereka urus, bukan hanya masalah TKI saja. Seolah lupa bahwa TKI adalah pahlawan devisa. Kalau kita runtut, TKI punya peranan penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional, terutama bagi daerah-daerah yang mengirimnya.

Jika pemerintah membela diri dengan mengatakan bahwa mereka sudah mengirim nota protes, sungguh pengiriman nota protes itu tidak ada gunanya karena nota protes itu tidak memiliki kekuatan hukum, apa lagi memberikan tekanan. Jika pemerinyah tidak bisa melakukan perlindungan, secara tak langsung, maka sungguh pada hakikatnya pemerintah ikut andil menyakiti dan memerkosa TKI.

*Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan,

Pengamat Komunikasi Politik

Daftar Riwayat Hidup

Nama : Dani Fadillah

Alamat : Perumahan Jatimulyo Baru Blok F-2 Yogyakarta

Telp : 0898 5117 210

E-Mail : danifadillah@uad.ac.id

Riwayat pendidikan

• S1 UIN Sunan kalijaga Yogyakarta

• S2 UGM Yogyakarta

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-13 01:18:312013-03-13 01:18:31TKI dan Kebijakan Komunikasi Politik Kita

Sosialisasi Penyederhanaan Mata Uang Indonesia di UAD

11/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Mata_UAD_indonesia_di_UADBank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selenggarakan kuliah umum dengan tema “Dampak Rupiah Terhadap Perekonomian Indonesia” pada hari jumat 8 maret 2013. Acara yang berlangsung di auditorium kampus 1 tersebut menghadirkan bapak Causa Iman Karna selaku deputi direktur bank Indonesia perwalian kantor Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan salah satu kebijakan pemerintah (bank indonesia) yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang yang disampaikan kepada mahasiswa UAD khususnya Fakultas ekonomi diharapkan mampu menambah pengetahuan perihal perkembangan keuangan di Indonesia.

Menurut Causa Iman Karna dalam makalahnya. Penentu keberhasilan program Redenominasi adalah dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakt, terutama pemerintah, parlemen, dan pelaku usaha.

“Selain itu, landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang yang secara tegas mengatur redenominasi dan pemilihan waktu yang tepat juga penentu keberhasilan program redenominisi” ungkapnya lagi

“Semoga kegiatan ini semakin menambah pemahaman masyarakat pada umumnya khususnya mahasiswa mengenai apa itu redenominasi. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat” ungkap Rikha dosen FE salah satu panitia penyelengara. (Sbwh)

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-11 08:46:332013-03-11 08:46:33Sosialisasi Penyederhanaan Mata Uang Indonesia di UAD

“SURAT CINTA” DIKTI

10/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Ada asap pasti ada api. Tamsil tersebut layak kita gunakan untuk membaca latar belakang munculnya Surat Edaran Ditjen Dikti. Dirjen Dikti Djoko Santoso menyatakan, kualitas PT harus ditingkatkan, antara lain dengan memperbaiki kemampuan menulis sesuai dengan standar akademik. Untuk itu, lanjut mantan Rektor ITB, karya ilmiah mahasiswa dapat dimuat di jurnal kampus, nasional, internasional, bahkan online.

Penulisan ilmiah yang diterbitkan di jurnal, disebutkan Prof Djoko, sebagai syarat kelulusan mahasiswa setelah Agustus 2012 atau kurang lebih tujuh bulan lagi. Yang tak kalah menarik pernyataan Mendikbud Mohammad Nuh yang menjelaskan, produktivitas jurnal ilmiah PT kita sangatlah rendah. Berdasarkan data, selama kurun waktu 1996-2010, Indonesia memiliki 13.047 jurnal ilmiah, sementara Malaysia 55.211 dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah.

Di satu sisi, kita (seolah) menyetujui adanya Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, sembari menimbang-nimbang data statistik di atas. Sementara di sisi lain, kita tidak bisa membayangkan betapa pusingnya pihak PT di Tanah Air memikirkan para mahasiswanya yang umumnya masih sulit menulis. Jangankan menulis karya ilmiah, menulis populer pun belum tentu dapat dilakukan oleh mereka.

Dari sini, kecemasan dan kekhawatiran kita akan nantinya muncul jurnal-jurnalan akibat penerapan Surat Edaran Dikti itu, tentu beralasan. Apa pasal? Demi mengejar kelulusan dirinya, seorang calon sarjana S-1 akan menulis artikel sebanyak 8-10 lembar dengan asal-asalan. Alhasil, puluhan, ratusan, bahkan ribuan helai halaman jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1 dinilai jauh dari kualitas yang membanggakan.

Persoalan di atas kian meluas jika kita mencermati bahwa sejumlah jurnal di PT mengalami mati suri. Berdasarkan data Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia LIPI, hingga Mei 2011 tercatat lebih dari 7.000 jurnal ilmiah diterbitkan. Dari jumlah itu, kurang dari 4.000 jurnal yang kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI. Jurnal yang dapat diakses saat ini sebanyak 5.100 jurnal dari PT ataupun lembaga penelitian.

Namun, baru sekitar 406 jurnal ilmiah yang terakreditasi. Jurnal di PT yang terakreditasi hanya 250 jurnal. Muncullah dua pertanyaan di kepala penulis. Pertama, apa penyebab pengelola jurnal di PT ataupun lembaga penelitian tidak kontinu mengirim terbitannya ke PDII-LIPI? Kedua, apa pula penyebab jurnal di PT sulit meraih akreditasi? Jawabannya pun ada dua: minimnya dana penerbitan jurnal, dan miskinnya artikel ilmiah serta komitmen pengelola jurnal di PT.

Selama ini, harus diakui, jawaban di atas menjadi penyebab-penyebab utama mengapa jurnal PT jalan di tempat dan mengalami mati suri. Alhasil, jurnal-jurnal itu tidak berkembang menjadi jurnal terakreditasi yang mewadahi karya ilmiah mahasiswa dan dosen. Sekalipun terbit, jurnal itu sekadar alat bagi dosen untuk mengejar kenaikan pangkat, tidak lebih. Dengan begitu, tujuan penerbitan jurnal telah melenceng jauh dari yang diharapkan.

Sebagai orang yang (pernah) berkecimpung dalam dunia akademik, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh, semestinya paham akan persoalan dunia akademik PT kita. Terlebih, keduanya merupakan mantan rektor dua PT yang cukup terkemuka di Tanah Air (ITB dan ITS). Untuk itu, sebelum menerapkan Surat Edaran Dikti ihwal publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3, perlu dilakukan dialog dan kajian yang mendalam.

Penulis yakin, baik Prof Djoko maupun Prof Nuh tidak menginginkan bahwa sarjana, magister, dan doktor yang dihasilkan di PT kita hanya bermutu asal-asalan. Asal-asalan menulis skripsi, tesis, dan disertasi, serta asal-asalan pula melakukan publikasi ilmiah. Maka hasilnya, dari mutu asal-asalan itu terlahir sarjana-sarjanaan, magister-magisteran, dan doktor-doktoran. Astagfirullah! Semoga “surat cinta” ini dapat dibaca oleh Dikti. Amin.[]

Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI FKIP UAD Yogyakarta. HP.: 0815 7803 1823.

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-10 19:05:142013-03-10 19:05:14"SURAT CINTA" DIKTI

Pejuang Itu Makin Ideologis Diakhir Hayat

10/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Oleh: Hendra Darmawan*)

Sebuah kalimah hikmah dalam bahasa arab menegaskan perumpamaan peran seseorang akan merepresentasikan peran seribu orang jika ia mampu mengurusi perkara umat seribu itu. ” wannas alfun minhum kawahid , wa wahidun kal alfi in ‘amrun ‘ana”. Eksistensi seseorang dinilai dari seberapa besar kontribusi seseorang pada selain dirinya. Nabi Muhammad S.AW juga menggaris bawahi pointer bahwasanya sebaik-baik manusia adalah ia yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dua hal diatas nampaknya melekat pada diri Almarhum Dr. H Abdul Fattah Wibisono, M.Ag salah seorang ketua pimpinan pusat muhammadiyah yang telah mendahului kita pergi keharibaan Alloh s.aw, rabbul jaliil. Beliau meninggal dunia di Rumah Sakit islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Timur pukul 04.30 Wib Ahad 13/01/2013.

Dilihat dari aktifitas kesehariannya sungguh beliau adalah seseorang yang elut, intelektual yang mumpuni, aktivis persyarikatan muhammadiyah dan beberapa organisasi yang lain. Setahun yang lalu Nampak beliau mengikuti sidang isbat penetapan awal syawwal di Departemen agama RI mewakili Muhammadiyah. Selain aktif di organisasi beliau juga seorang pendidik yang tekun dalam profesinya sebagai dosen di UIN syarif Hidayatullah dan di UHAMKA.

Dalam perkembangan psikologi, ada hirarki perkembangan manusia mulai dari berstatus sebagai makhluk dependant, lalu independen Mandiri) dan yang paling tinggi ada tahapan menjadi makhluk interdependent. Dalam tahapan puncak inilah ditandai dengan kemapuan sesorang bekerja sama dalam team, bergumul dalam organisasi dan dapat mengenali kelebihan dan kelemahannya. Didalam alquran disebutkan bahwasanya kita terlahir tanpa tahu sesuatu, tetapi kelak semua pendegaran, pendangan dan hati kita semua akan dimintai pertanggung jawaban.

Dalam sebuah hikmah disebutkan “engkau dilahirkan dalam keadaan menangis sedangkan orang disekelilingmu tertawa bahagia, kelak jika engkau meninggal dunai, orang disekelilingmu menangis dan engkau tersenyum menghadapnya. Itulah symbol khusnsul khotimah, yang menjadi dambaan setiap insan.

Pak fatah hampir dua bulan dirawat dirumah sakit karena penyakit yang dideritanya. Penyakit tersebut tidak ia hiraukan jauh-jauh hari sehingga ia baru dikethaui oleh dokter dan keadaannya sudah parah, sehingga Rumah sakit Islam jakata langsung membuat tim untuk member penanganan khusus untuk pak fatah. Sempat ia pulang ke rumah untuk dua hari, karena dirasa sudah makin sehat, tetapi setelah dua hari itu iapun harus dirawat inap kembali.

Ada banyak kolega yang menjenguknya, mendoakannya dan memberi semangat untuk kesembuhan beliau. Menurut seorang kolega beliau, Prof Yunahar Ilyas saat menjenguknya, Kala itu Pak Fatah selalu menanyakan ” Ini milik kita kan? Ini milik kita kan? Diulangnya pertanyaan yang sama itu. Pertanyaan tersebut menunjukkan apakah rumah sakit tempat beliau dirawat itu milik muhammadiyah? Lalu Prof Yunahar menjawab, ia ini milik kita. Rumah sakit ini milik muhammadiyah. Barulah setelah mendapat jawaban tersebut ia menjadi makin tenang, dalam keadaan ingatannya kadang datang dan menghilang. Saat Prof. Yunahar mengkonfirmasi pertanyaan tersebut kepada istrinya, ia menerangkan bahwasanya pak fatah tidak ingin dirawat dirumah sakit selain rumah sakit muhammadiyah. Kalau rumah sakit ini bukan milik muhammadiyah, lebih baik saya pulang saja dan tidak usah dirawat.

Cerita diatas mensyiratkan bahwasanya beliau makin ideologis diakhir hayatnya. Menurut Kuntowijoyo (1990), Ideologi adalah bersatunya teori dan praksis. Pak fatah sudah menunjukkan kesatuan keduanya. Sungguh tauladan yang mulia bagi ummat, bagi kader muhammadiyah yang lain, agar sesalu memupuk komitmen bermuhammadiyah sampai ajal menjemput. Kita semua ingin kelak apa yang menjadi doa nabi syuaib, akar kelak kita setelah meninggal menjadi lisana sidqin fil akhirin, lisan kebenaran, buah bibir yang indah bagi mereka yang ditinggalkan.

*) Dosen PBI FKIP UAD dan Wakil Ketua MPK PWM DIY.

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-10 19:02:202013-03-10 19:02:20Pejuang Itu Makin Ideologis Diakhir Hayat

MENJAWAB KONTROVERSI PUTUSAN BAWASLU

06/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Oleh : Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

KPU tidak segera merespon keputusan Bawaslu No.12/SP-2/Set.bawaslu/I/2003 yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan dalam pemilu 2014. Sikap kehati-hatian nampaknya sedang ditunjukkan oleh KPU, sebab keputusan KPU akan berimplikasi yuridis sekaligus politis terhadap nasib partai politik (parpol) calon peserta pemilu tersebut.

Ada 4 poin yang disebutkan dalam amar putusan Bawaslu. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon. Kedua, membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 sepanjang untuk PKPI. Ketiga, menerbitkan Keputusan KPU tentang Penetapan PKPI sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014. Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Keputusan ini.

Keputusan Bawaslu tersebut mengandung kontroversi. Dari segi kewenangan memang tidak ada masalah, Bawaslu berhak menyelesaikan sengketa pemilu (Pasal 73 ayat (4) point C UU No. 15 tahun 2011). Namun dari sisi sifat keputusan, Bawaslu mengabaikan ketentuan pasal Pasal 259 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan.

Terbuka ruang bagi KPU untuk mengambil sikap dan keputusan yang berbeda dengan keputusan Bawaslu. Pengecualian norma hukum yang tercantum pada Pasal 259 ayat (1) tersebut tidak boleh disimpangi dengan keputusan Bawaslu. Berlakulah Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi tidak dapat dihapus oleh peraturan yang lebih rendah kedudukannya. KPU boleh mengabaikan keputusan Bawaslu dan masih tersedia upaya hukum berikutnya yang dapat ditempuh oleh KPU dan PKPI. Dengan demikian PKPI tidak otomatis menjadi kontestan pemilu pasca putusan Bawaslu.

Putusan Bawaslu ini mengandung spirit pemulihan hak-hak konstitusional warga negara (baca : partai politik). Namun hal itu bukanlah porsi Bawaslu, karena bawaslu bukan lembaga peradilan semacam Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai the protector of citizen’s constitutional rights (pelindung konstitutional hak warga negara) sehingga bisa menafsirkan Undang-undang. Kewenangan Bawaslu tetap terbatas sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewajiban menerapkan peraturan secara cermat, teliti dan proporsional.

Keputusan Bawaslu pun dapat menjadi obyek pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena Bawaslu berpotensi melanggar Peraturannya sendiri yaitu Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2012 tentang tata cara Penyelesaian sengketa pemilu, Pasal 46 poin b. yang menyebutkan penyelesaian sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila : Pengawas pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali terhadap sengketa pemilu tentang verifikasi Parpol Peserta Pemilu.

Lalu bagaimana jawaban dan sikap yang dapat diambil KPU atas kasus ini ?. Ada tiga pilihan sikap KPU yang dapat diambil. Pertama, KPU membiarkan keputusan Bawaslu tersebut dimaknai sebagai rekomendasi semata. Karena tidak ada kewajiban KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Namun pilihan sikap ini tentu tidak elegan bagi KPU selaku penyelenggara pemilu yang harus bersikap adil bagi seluruh pihak. Kedua, KPU menerima putusan Bawaslu, dengan catatan KPU meyakini bahwa PKPI berdasarkan putusan Bawaslu tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (2) UU Pemilu. Ketiga, KPU membuat keputusan yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dan menyatakan bahwa keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 telah benar. Jika sikap ketiga yang diambil KPU maka perkara ini akan berlanjut. PKPI dapat menggugat KPU melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu. Proses berikutnya merupakan proses persidangan di PTTUN sampai putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).

Mekanisme yang tersedia dalam UU pemilu memang seperti itu. Semestinya semua pihak harus bersikap obyektif dan jujur melihat persoalan ini, sehingga KPU dapat mengambil keputusan secara benar dan tepat tanpa tekanan dari pihak manapun. Apapun keputusan KPU nantinya, harus dihormati dan diterima semua pihak dengan lapang dada.

Penulis :

Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

dan Direktur INDepth

*Pernah dimuat di Opini Kedaulatan Rakyat, tanggal 12 Februari 2013

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-06 18:50:122013-03-06 18:50:12MENJAWAB KONTROVERSI PUTUSAN BAWASLU

BENARKAH OBAT GENERIK DAN PATEN SAMA?

05/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Annas Binarjo

Sudah sangat lama pemerintah mewajibkan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan apotik menyediakan obat generik, diikuti dengan kewajiban bagi dokter yang bekerja di ruah sakit pemerintah untuk menulis obat generik dalam resepnya. Informasi tentang kualitas obat generik pun disampaiakn kepada masyarakat melalui ikla-klan di media massa. Tetapi selama itu pula masyarakat masih meragukan informasi ini. Masyarakat maupun praktisi kesehatan pun terpecah menjadi dua kelompok dalam menilai kemanjuran obat generik dan paten. Kelompok pertama memandang kedua obat tersebut mempunyai kemanjuran yang sama, sebaliknya kelompok kedua, obat paten lebih manjur dari pada generik.

Menurut Permenkes NOMOR HK.02.02/MENKES/068/I/2010, obat generik adalah obat yang namanya sama dengan nama kimianya, jadi tidak punya merk. Obat paten sering diartikan sebagai obat bermerek (branded), walaupun sebenarnya tidak semua yang bermerek adalah paten. Produsen obat paten mematenkan zat aktif yang mereka temukan dengan nama (merk) mereka, dan orang lain tidak boleh mengedarkan/memproduksi/menjual senyawa tersebut sebagai produk obat sebelum masa patennya habis, sedangkan obat bermerk banyak yang mencontoh obat yang sudah out of paten (sering disebut produk me too/ikut-ikutan).

Semua obat yang beredar harus lolos uji bioekuivalensi. Uji ini membandingkan beberapa parameter kemanjuran obat suatu produk baru, dengan produk inovator (pernah paten) dan dibuat suatu persyaratan tertentu untuk menganggap bahwa produk baru kemanjurannya sama dengan produk inovator (bioekuivalens). Suatu produk baru tidak harus mempunyai parameter kemanjuran yang 100% sama dengan produk inovator untuk dikatakan bioekuivalens.

Kemanjuran suatu produk akan dirasakan ketika obat tersebut mengalami 2 proses: (1) melarut (release) dalam cairan usus, kemudian (2) menembus usus masuk ke dalam darah. Masuknya obat ke dalam darah (menembus usus) adalah proses yang dialami secara individual satiap molekul terlarut. Ketika molekul sudah terlarut maka sifat dari produk (yang mengandung tidak hanya zat aktif, tetapi juga bahan tambahan) sudah tidak berpengaruh lagi. Sifat individual molekul yang berpengaruh. Artinya baik obat tersebut berasal dari produk paten maupun generik, mahal ataupun murah, ngetop maupun tidak, ketika senyawanya sama maka akan sama pula memampuan menembusnya.

Proses larutnya obat sangat dipengaruhi oleh bagaimana obat (zat aktif tersebut) dibuat dalam suatu formula bentuk sediaan. Ada dua sifat yang ada dari sutu bentuk sediaan, (1) sifat fisika bentuk sediaan, misalnya kekerasan tablet, waktu hancur tablet, dan kerapuhan tablet, (2) karakter disolusi tablet yang menunjukkan seberapa mudah zat aktif larut (release). Sifat fisik sangat mudah untuk dikontrol. Semua industri farmasi mempunyai kemampuan untuk itu. Karakter disolusi bukanlah hal yang mudah untuk dikontrol. Bisa jadi produk yang sudah hancur (waktu hancurnya bagus) tetapi obat belum terlarut, dan pada kondisi ini zat aktif belum dapat diserap oleh darah dengan mudah.

Sifat kelarutan zat aktif, sangat menentukan karakter disolusi. Obat yang memiliki kelarutan lebih dari 1% tidak mengalami masalah dalam proses disolusi, asalkan waktu hancurnya bagus, dan ini bisa dicapai oleh semua industri farmasi. Sebaliknya obat yang kelarutannya kurang dari 1%, mempunyai problem dalam proses disolusi. Tidak semua industri farmasi mempunyai kemampuan untuk mengatasi hal ini, karena alasan teknologi dan biaya, tetapi beberapa industri farmasi sudah mempunyai kemampuan dalam memperbaiki karakter disolusi. Teknologi yang dipakai tidak harus dicantumkan dalam informasi produk maupun dalam registrasi, sehingga tidak dengan mudah ditiru oleh kompetitor.

Menjawab pertanyaan yang ada di judul, mana yang lebih baik generik atau paten? Untuk menjawab pertanyaan tersebut obat kita bagi menjadi dua. Obat dengan zat aktif yang mudah larut (1 gram perlu air maksimal 100 gram untuk melarutkannya) dan obat yang sulit larut (1 gram perlu lebih dari 100 gram air). Pada obat golongan pertama hampir semua industri mempunyai kemampuan yang sama dalam memformulasikan menjadi produk. Dalam hal ini obat generik dan paten mempunyai tingkat kemanjuran yang sama, apalagi ketika dibuat dalam bentuk sirup. Jika obat yang seperti ini antar produk mempunyai harga yang bervariasi maka aspek lain yang lebih menentukan harga, misalnya efisiensi produksi atau biaya promosi. Pada obat golongan kedua (obat yang kelarutannya kecil) maka antar industri akan berlomba, karena masih ada celah yang cukup lebar untuk memperbaikinya. Pada kondisi ini kemampuan industri berbeda-beda. Ada peluang yang besar antara generik dan paten mempunyai tingkat kemanjuran berbeda, dan kalau harganya jauh berbeda adalah hal yang wajar. Penggantian produk obat (ganti merk lain atau ganti generik) akan mempengaruhi hasil terapi, dan menjadi beresiko jika obat tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan (drug for life-threatening disease).

Masalah yang muncul adalah pasien tidak mengetahui obatnya golongan mana, sehingga pasien tidak bisa memutuskan bagaimana seharusnya. Dalam kondisi ini apoteker di pelayanan kesehatan yang memahaminya.

Annas Binarjo, M.Sc., Apt adalah dosen Fakultas Farmasi UAD, Yogyakarta.

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-05 19:51:582013-03-05 19:51:58BENARKAH OBAT GENERIK DAN PATEN SAMA?

Farmasi UAD Hadirkan Universitas Rangsit dan Universitas Prince of Songkla (Thailand) pada Kuliah Umum

05/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

UAD-Rangsit-University-Prince-of-Songkla-University

Yogyakarta (3/3/13), Fakultas Farmasi UAD adakan kuliah tamu internasional pada Minggu, 3 Maret, 2013 di Kampus 3 UAD. Kuliah tamu internasionaltersebut mengundang tiga pembicara internasional dari Thailand yang ahli dalam pengobatan tradisional.

Acara yang bertajuk “Pengembangan Pengobatan Tradisional” tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Farmasi, Dr Dyah Aryani Perwitasari, M. Sc. Ph D., Apt. Dalam sambutannya, beliau berharap acara ini dapat menginspirasi calon apoteker khususnya di bidang obat tradisional.

Acara ini dibagi menjadi tiga sesi dengan key note speaker dari Thailand. Presentasi pertama disampaikan oleh Prof Dr Krisana Kraisintu, Dekan Fakultas Kedokteran Oriental di Universitas Rangsit, yang berbicara tentang pengalamannya di negara-negara Afrika dalam membuat obat tradisional dan pengalamannya membuat produk halal itu.

Kemudian dilanjutkan dengan Asisten Profesor Sirirat Pinsuwan, Dekan Fakultas Ilmu Farmasi di Prince of Songkla University, yang menjelaskan tentang bidang pekerjaan untuk apoteker.

Pembicara terakhir, Asisten Profesor Yupa Tengwattanachoti, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Oriental di Universitas Rangsit, memberikan tutorial pijat Thailand tradisional dan praktek. Antara yang pertama dan presentasi kedua, Asisten Profesor Yupa Tengwattanachoti memberikan streaching seperti dilatih semua peserta untuk melakukan pijat tradisional sendiri.(Dok Kui)

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-05 19:27:472013-03-05 19:27:47Farmasi UAD Hadirkan Universitas Rangsit dan Universitas Prince of Songkla (Thailand) pada Kuliah Umum

MENJAWAB KONTROVERSI PUTUSAN BAWASLU

04/03/2013/0 Comments/in Terkini /by Super News

Oleh : Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

KPU tidak segera merespon keputusan Bawaslu No.12/SP-2/Set.bawaslu/I/2003 yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan dalam pemilu 2014. Sikap kehati-hatian nampaknya sedang ditunjukkan oleh KPU, sebab keputusan KPU akan berimplikasi yuridis sekaligus politis terhadap nasib partai politik (parpol) calon peserta pemilu tersebut.

Ada 4 poin yang disebutkan dalam amar putusan Bawaslu. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon. Kedua, membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 sepanjang untuk PKPI. Ketiga, menerbitkan Keputusan KPU tentang Penetapan PKPI sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014. Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Keputusan ini.

Keputusan Bawaslu tersebut mengandung kontroversi. Dari segi kewenangan memang tidak ada masalah, Bawaslu berhak menyelesaikan sengketa pemilu (Pasal 73 ayat (4) point C UU No. 15 tahun 2011). Namun dari sisi sifat keputusan, Bawaslu mengabaikan ketentuan pasal Pasal 259 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan.

Terbuka ruang bagi KPU untuk mengambil sikap dan keputusan yang berbeda dengan keputusan Bawaslu. Pengecualian norma hukum yang tercantum pada Pasal 259 ayat (1) tersebut tidak boleh disimpangi dengan keputusan Bawaslu. Berlakulah Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi tidak dapat dihapus oleh peraturan yang lebih rendah kedudukannya. KPU boleh mengabaikan keputusan Bawaslu dan masih tersedia upaya hukum berikutnya yang dapat ditempuh oleh KPU dan PKPI. Dengan demikian PKPI tidak otomatis menjadi kontestan pemilu pasca putusan Bawaslu.

Putusan Bawaslu ini mengandung spirit pemulihan hak-hak konstitusional warga negara (baca : partai politik). Namun hal itu bukanlah porsi Bawaslu, karena bawaslu bukan lembaga peradilan semacam Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai the protector of citizen’s constitutional rights (pelindung konstitutional hak warga negara) sehingga bisa menafsirkan Undang-undang. Kewenangan Bawaslu tetap terbatas sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewajiban menerapkan peraturan secara cermat, teliti dan proporsional.

Keputusan Bawaslu pun dapat menjadi obyek pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena Bawaslu berpotensi melanggar Peraturannya sendiri yaitu Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2012 tentang tata cara Penyelesaian sengketa pemilu, Pasal 46 poin b. yang menyebutkan penyelesaian sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila : Pengawas pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali terhadap sengketa pemilu tentang verifikasi Parpol Peserta Pemilu.

Lalu bagaimana jawaban dan sikap yang dapat diambil KPU atas kasus ini ?. Ada tiga pilihan sikap KPU yang dapat diambil. Pertama, KPU membiarkan keputusan Bawaslu tersebut dimaknai sebagai rekomendasi semata. Karena tidak ada kewajiban KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Namun pilihan sikap ini tentu tidak elegan bagi KPU selaku penyelenggara pemilu yang harus bersikap adil bagi seluruh pihak. Kedua, KPU menerima putusan Bawaslu, dengan catatan KPU meyakini bahwa PKPI berdasarkan putusan Bawaslu tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (2) UU Pemilu. Ketiga, KPU membuat keputusan yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dan menyatakan bahwa keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 telah benar. Jika sikap ketiga yang diambil KPU maka perkara ini akan berlanjut. PKPI dapat menggugat KPU melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu. Proses berikutnya merupakan proses persidangan di PTTUN sampai putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde).

Mekanisme yang tersedia dalam UU pemilu memang seperti itu. Semestinya semua pihak harus bersikap obyektif dan jujur melihat persoalan ini, sehingga KPU dapat mengambil keputusan secara benar dan tepat tanpa tekanan dari pihak manapun. Apapun keputusan KPU nantinya, harus dihormati dan diterima semua pihak dengan lapang dada.

Penulis :

Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

dan Direktur INDepth

*Pernah dimuat di Opini Kedaulatan Rakyat, tanggal 12 Februari 2013

Read more

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2013-03-04 22:00:032013-03-04 22:00:03MENJAWAB KONTROVERSI PUTUSAN BAWASLU
Page 591 of 688«‹589590591592593›»

TERKINI

  • Isu Lingkungan, Keadilan Gender, dan Peran Mahasiswa dalam Advokasi Ekologis05/07/2025
  • Mahasiswa KKN UAD Ajak Warga Kasihan Bantul Tingkatkan Kesadaran Pemilahan Sampah05/07/2025
  • BEM FH UAD Adakan Pelatihan Public Speaking05/07/2025
  • Gagas UMKM Mandiri, KKN UAD Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring05/07/2025
  • UAD Selenggarakan Workshop Literasi Budaya Batik Indonesia melalui Teknologi AI di Korea Selatan05/07/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal dan Best Poster di Kompetisi Nasional Business Plan05/07/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Juara I Lomba Poster Contest 2025 Tingkat Nasional05/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II dan The Golden Quill di National Creathink Festival 202505/07/2025
  • I-WASLABOT: Inovasi Mahasiswa UAD Raih Juara di PIKIR 202504/07/2025
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara II dalam BE-FEST 202503/07/2025

FEATURE

  • Kepribadian dan Metode Pendidikan Nabi05/07/2025
  • Belajar ONMIPA dari Ahlinya04/07/2025
  • Kunci Mendapatkan Kebahagiaan Hidup04/07/2025
  • Memperteguh Jati Diri Mahasiswa03/07/2025
  • Strategi Advokasi dalam Melahirkan Solusi atas Permasalahan Hukum di Masyarakat03/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top