• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

03/01/2022/in Feature /by Ard

Pemaparan materi tentang isu kekerasan seksual oleh Hudaturahmah, S.Psi pada forum diskusi oleh Kastrat BEM FSBK UAD (Foto: Tsabita)

Pada periode Januari‒Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melonjak drastis dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dengan semakin sempitnya ruang aman bagi perempuan, maka tidak heran jika saat ini Indonesia dilabeli “DARURAT” kekerasan seksual.

Menyiasati persoalan tersebut, Departemen Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi (FSBK) menggelar Kastrat Forum yang membahas tentang isu kekerasan seksual terhadap perempuan. Acara tersebut diselenggarakan secara daring bagi peserta umum dan luring bagi internal BEM FSBK pada Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pernikahan paksa, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan aborsi.

Hudaturahmah, S.Psi., selaku pembicara menuturkan bahwa kekerasan seksual terjadi ketika adanya paksaan, tanpa persetujuan kedua belah pihak (consent), dan ketimpangan relasi kuasa dan gender. Hal ini yang akan memosisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut untuk melakukan perlawanan, bahkan untuk sekadar membela diri.

“Korban kekerasan seksual rentan mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik,” terang Huda. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang bahaya kekerasan seksual dari segi fisik, psikis, dan sosial. Secara fisik, korban akan mengalami keluhan rasa sakit dan memiliki kemungkinan mengidap penyakit seksual menular. Secara psikis, umumnya mereka akan mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) dan kecemasan berlebih yang akan menggiring pada keinginan untuk menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Terakhir, secara sosial, korban jelas akan menerima stigma buruk dari masyarakat yang akan menyebabkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, sulit membangun relasi dengan lawan jenis, dan rasa tidak aman saat berada di tempat ramai.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman.

Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual. Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. RUU TPKS adalah instrumen hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan. Meski dalam praktiknya, rancangan undang-undang ini tidak kunjung paripurna dan mengalami berbagai pro dan kontra.

Secara moral, masyarakat berperan sebagai passive community karena tidak terlibat langsung dengan kejadian. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontribusinya berakhir begitu saja, masyarakat harus menjelma menjadi support community yang siap memberikan pendampingan dan ruang aman bagi korban. Kita tidak bisa hanya diam dan tutup mata atas apa yang terjadi di sekitar kita. (tsa)

Tags: BEM, Berita UAD, Mahasiswa UAD, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pemaparan-materi-tentang-isu-kekerasan-seksual-oleh-Hudaturahmah-S.Psi-Foto-Tsabita.jpg 765 1307 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-01-03 08:27:092022-01-03 08:40:43Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
You might also like
Apakah Benar Media Sosial Mengganggu Kesehatan Mental?
Praktis dan Modern: Mahasiswa UAD Ajarkan QRIS untuk Usaha Warga Prenggan
UAD Luncurkan Buku sebagai Kado untuk Muktamar ke-48 Muhammadiyah 'Aisyiyah
FGD Pendidikan Inklusi: Muhammadiyah Bersinergi Cegah Diskriminasi di Sekolah
Rifna: Terus Bekembang dan Berprestasi Bersama Tapak Suci
Putra Bungsu Jenderal Soedirman: Selalu Teladani Pak Dirman

TERKINI

  • Kolaborasi PPK Ormawa HMPS Teknologi Pangan UAD dalam International Short Course 202526/08/2025
  • Green House PPK Ormawa HMPS 2025 Resmi Diluncurkan di Desa Pandowoharjo26/08/2025
  • Pengelolaan Sampah Anorganik Hingga Fillet Lele, Inovasi KKN UAD untuk Warga Nglaran26/08/2025
  • KKN UAD Kenalkan Pemanfaatan Minyak Jelantah menjadi Lilin Aromaterapi26/08/2025
  • KKN UAD Bersama Puskesmas Girisubo Berkolaborasi Adakan Cek Kesehatan Gratis25/08/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik Pers Mahasiswa 2025 dari AJI Indonesia25/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Pengabdian Masyarakat Tingkat Nasional pada ASLAMA PTMA 202519/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II di Ajang AILEC 202519/08/2025
  • Tim UAD Raih Juara III Lomba Kreasi Layar di Jambore Koperasi Nasional 202514/08/2025
  • Mahasiswa UAD dari Perwakilan Kontingen DIY Raih Dua Kategori Juara pada Ajang Tapak Suci World Championship 2nd di Malang13/08/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top