• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

03/01/2022/in Feature /by Ard

Pemaparan materi tentang isu kekerasan seksual oleh Hudaturahmah, S.Psi pada forum diskusi oleh Kastrat BEM FSBK UAD (Foto: Tsabita)

Pada periode Januari‒Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melonjak drastis dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dengan semakin sempitnya ruang aman bagi perempuan, maka tidak heran jika saat ini Indonesia dilabeli “DARURAT” kekerasan seksual.

Menyiasati persoalan tersebut, Departemen Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi (FSBK) menggelar Kastrat Forum yang membahas tentang isu kekerasan seksual terhadap perempuan. Acara tersebut diselenggarakan secara daring bagi peserta umum dan luring bagi internal BEM FSBK pada Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pernikahan paksa, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan aborsi.

Hudaturahmah, S.Psi., selaku pembicara menuturkan bahwa kekerasan seksual terjadi ketika adanya paksaan, tanpa persetujuan kedua belah pihak (consent), dan ketimpangan relasi kuasa dan gender. Hal ini yang akan memosisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut untuk melakukan perlawanan, bahkan untuk sekadar membela diri.

“Korban kekerasan seksual rentan mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik,” terang Huda. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang bahaya kekerasan seksual dari segi fisik, psikis, dan sosial. Secara fisik, korban akan mengalami keluhan rasa sakit dan memiliki kemungkinan mengidap penyakit seksual menular. Secara psikis, umumnya mereka akan mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) dan kecemasan berlebih yang akan menggiring pada keinginan untuk menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Terakhir, secara sosial, korban jelas akan menerima stigma buruk dari masyarakat yang akan menyebabkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, sulit membangun relasi dengan lawan jenis, dan rasa tidak aman saat berada di tempat ramai.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman.

Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual. Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. RUU TPKS adalah instrumen hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan. Meski dalam praktiknya, rancangan undang-undang ini tidak kunjung paripurna dan mengalami berbagai pro dan kontra.

Secara moral, masyarakat berperan sebagai passive community karena tidak terlibat langsung dengan kejadian. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontribusinya berakhir begitu saja, masyarakat harus menjelma menjadi support community yang siap memberikan pendampingan dan ruang aman bagi korban. Kita tidak bisa hanya diam dan tutup mata atas apa yang terjadi di sekitar kita. (tsa)

Tags: BEM, Berita UAD, Mahasiswa UAD, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pemaparan-materi-tentang-isu-kekerasan-seksual-oleh-Hudaturahmah-S.Psi-Foto-Tsabita.jpg 765 1307 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-01-03 08:27:092022-01-03 08:40:43Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
You might also like
Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, P2K UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD Resmi, UAD Buka Program Studi Doktor Informatika
Srawung Eksternal HMPS PBSI Universitas PGRI Yogyakarta ke HMPS PBSI UAD
UAD Gelar Kegiatan Sosialisasi Ecobrick untuk Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga
Suarakan Toleransi, Mahasiswa UAD Jadi Juara Favorit Lomba Infografis Nasional
FKM UAD Adakan Konferensi Internasional UPHEC ke-7
Sani, Semangat Membagi Ilmu

TERKINI

  • KKN UAD Dorong Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Sehat di Dusun Bojong18/03/2026
  • UAD Terapkan KHGT dalam Penentuan Idulfitri 1447H17/03/2026
  • KKN UAD Gelar Pelatihan Ecoprint untuk Anak-Anak di Padukuhan Gedangan17/03/2026
  • KKN UAD Edukasi Gerakan 3M dan PSN di Pronosutan17/03/2026
  • Mewujudkan Peran Khalifah Melalui Pelestarian Alam16/03/2026

PRESTASI

  • Inovasikan AR dan Permainan Edukatif, Mahasiswa UAD Juara 2 Microteaching International Competition09/03/2026
  • Mahasiswa PBI UAD Raih Silver Medal dalam Lomba Esai Nasional26/02/2026
  • Mahasiswa PBio UAD, Zul Hamdi Batubara Raih Andalan Awards Tiga Tahun Berturut-turut19/02/2026
  • Tim AL-Qorni UAD Raih Juara I Prototype Vehicle Design pada Shell Eco-marathon Middle East & Asia 202628/01/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Best Use of Data pada ADIYC Tahun 202523/01/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top