Mewujudkan Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual memiliki fenomena yang sama seperti gunung es, pada permukaannya terlihat sangat kecil tetapi ketika diselami di dalam menjadi besar sekali. Di mata masyarakat, kasus kekerasan seksual menjadi suatu masalah yang tidak tampak parah atau mendesak untuk segera diselesaikan, karena selama ini hanya sebagian kecil dari masalah tersebut yang muncul dan terlihat.
Untuk menangani dan mencegah fenomena kekerasan seksual, khususnya di lingkungan akademik, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melaksanakan suatu kebijakan yang disampaikan oleh Permendikbud melalui Pasal 54 No. 30 Tahun 2021. Hasilnya menyatakan bahwa mekanisme pelaporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan setiap semester yang berisikan tentang kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei satuan tugas (satgas), data pelaporan, kegiatan penanganan kekerasan seksual, serta kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyatakan bahwa sebenarnya setiap perguruan tinggi sudah menerapkan 1 pola penanganan kekerasan seksual, tetapi sepertinya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginginkan suatu pola penanganan yang lebih intensif. Oleh karena itu, UAD menyetujui untuk mengikuti berbagai proses yang sesuai sampai terwujudnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Terlebih Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual; penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Hal tersebut menjadi bentuk respons pemerintah terhadap kekerasan seksual yang selama ini bisa kita lihat.
Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satgas dan Penanganan Kekerasan Seksual UAD
Sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam membentuk karakter dan etika mahasiswa, perguruan tinggi harus mengambil langkah nyata dan konkret dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Dodi Hartanto, M.Pd. melakukan sebuah riset terkait dengan pandangan seksual di tengah anak-anak Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu kabupaten. Penelitian ini kompleks mengerucut kepada anak-anak yang dominan aktif dalam kepengurusan organisasi.
Pada penelitian tersebut, data yang dihasilkan menunjukkan bahwa pada kalangan anak-anak SMA sikap mereka terhadap perilaku seksual sudah sangat terbuka. Hal itu menjadi sangat mengerikan dibayangkan jika terjadi pada tingkat perguruan tinggi dengan anak-anak yang sudah tumbuh dewasa, sehingga sudah saatnya untuk bergerak dan berupaya untuk mendampingi lingkungan kampus agar terbebas dengan apa yang kita sebut sebagai kekerasan seksual.
Berkaitan dengan spesifikasi bidang konseling, menurut Dodi, dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, visi yang harus diterapkan adalah PEKA. P adalah perhatian dan problem solving, E adalah empati, K adalah kemampuan untuk berkolaborasi, dan A advice and activate yaitu merancang bagaimana proses untuk pendampingan bagi para korban kekerasan seksual dengan memperhatikan beberapa peraturan yang sudah tertera.
Tercapainya Sebuah Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual
Sri Namo Lestari, S.Th.I. selaku tenaga kependidikan dari Lembaga Pengembangan Studi Islam serta Alumni UAD Program Studi Ilmu Hadis, mengutip dari tanggapan Komnas Perempuan 2020 bahwa kekerasan seksual terjadi di semua lini pendidikan, dan perguruan tinggi menempati posisi pertama. Mengingat mahasiswa akan menjadi agen perubahan di masyarakat, maka akan menjadi keprihatinan yang besar ketika mereka memiliki moral yang kurang baik apalagi sampai menjadi pelaku kekerasan seksual. Sri Namo juga mengatakan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi bisa juga terjadi secara verbal dan melalui teknologi.
Mengingat motto UAD adalah moral and intellectual integrity yang artinya moral dan intelektual adalah satu integritas dan satu kesatuan yang harus berjalan beriringan, maka tidak hanya intelektual saja yang diasah. Lebih dari itu, yakni harus menciptakan sumber daya manusia yang bermoral, sehingga akan melahirkan generasi-generasi penerus yang mampu memberikan kebaikan atau teladan bagi masyarakat. UAD dalam Surat Keputusan Pedoman Hidup Kampus Islami sudah sangat berusaha untuk meminimalisir atau melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual, aspek utamanya yaitu akhlak.
UAD juga berharap setelah terbentuknya satgas dan penanganan kekerasan seksual, semua masyarakat yang berada di dalam lingkungan UAD merasa terlindungi, dapat terbuka, serta mengonsultasikan bentuk kekerasan seksual yang terjadi, khususnya di lingkungan kampus. Dian Kinayung, S.Psi., M.Psi. selaku dosen Fakultas Psikologi UAD pun mengatakan bahwa untuk memilih satgas pencegahan kekerasan seksual, kriteria pertama harus peka dan peduli. Contohnya pada ujaran-ujaran yang melecehkan, satgas harus peka terhadap hal tersebut, jangan sampai melegalkan hal-hal kecil sehingga menjadi sesuatu yang fatal ke depannya. (syf)