UAD Jalin MoU dengan DJKI Kemenkumham RI
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penandatangan dilakukan langsung oleh Rektor UAD Dr. Muchlas, M.T.
Dirjen KI Dr. Freddy Harris, A.C.C.S., mengatakan kesadaran akan pentingnya perlindungan paten di Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan bila dilihat dari jumlah permohonan paten domestik yang didaftarkan. Namun, ia menyayangkan kebanyakan dari permohonan paten tersebut tidak dikomersialisasikan.
“Saya selalu mengulang-ulang untuk menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini harus selalu dilekatkan dengan nilai ekonomi, karena kalau tidak, khususnya di dalam penelitian-penelitian teknologi maka ia hanya akan sebatas hasil riset untuk kepentingan akademis saja,” jelasnya pada kegiatan Safari Paten DJKI Kemenkumham RI yang berlangsung di Hotel Tentrem Yogyakarta, Rabu, (24-03-2021).
Menurut Freddy, setiap invensi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, tetapi berlanjut untuk diproduksi. Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik.
Penandatanganan MoU antara UAD dan DJKI Kemenkumham RI berfokus pada perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Dengan penandatanganan ini, Freddy memiliki harapan permohonan kekayaan intelektual UAD semakin meningkat. (doc/ard)