Dosen UAD Beri Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat di Gunungkidul
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) pada Kamis, 17 Februari 2022, menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk masyarakat Gunungkidul. Acara ini bertujuan agar masyarakat yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan memahami tentang adanya hukum ketenagakerjaan.
Agenda penyuluhan hukum tersebut mengusung tema “Membangun Kesadaran Hukum tentang Hubungan Kerja bagi Angkatan Kerja di Desa Mulusan, Paliyan, Gunungkidul, DIY”. Hadir sebagai narasumber yang ahli dalam bidang hukum ketenagakerjaan sekaligus dosen Fakultas Hukum UAD, yakni Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.
Fihtria menyampaikan bahwa penyuluhan hukum kepada masyarakat ini penting dilakukan, mengingat tingginya angka angkatan kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang belum mendapatkan pekerjaan. Mereka belum semua memahami betul tentang hubungan kerja. Penyuluhan tersebut memberi gambaran dasar terkait bagaimana perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, yang menjadi dasar dari hubungan kerja.
“Banyak angkatan kerja yang sudah bekerja di sebuah pabrik setempat, tetapi pemahaman tentang hak-haknya sebagai pekerja belum semua paham, apalagi tentang adanya hukum ketenagakerjaan,” ucapnya pada Kamis, (17-02-2022).
Pada kesempatan tersebut, para peserta sangat antusias mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan di masa pandemi dan tentang hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dalam status hubungan kerja. Untuk merespons pertanyaan tersebut, Fitrhia menjelaskan tentang legal standing, yaitu bagaimana perhitungan kompensasi bagi pekerja kontrak yang terkena PHK sekaligus menjelaskan alur perlindungan layanan prakerja untuk angkatan kerja dari desa setempat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban perusahaan penyalur ilegal.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, ketenagakerjaan telah menjadi bagian penting yang harus disosialisasikan khususnya pada angkatan kerja yang berada di pedesaan. Mereka yang tidak punya kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dan harus masuk dunia kerja untuk kelangsungan hidupnya, diharapkan telah memiliki pemahaman dasar dalam persoalan hubungan kerja.
“Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanaan amanah Catur Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum UAD siap menjadi mitra dalam program desa binaan dalam memberikan penyuluhan hukum ketenagakerjaan maupun pendampingan dalam perselisihan hubungan industrial,” tutup Fitrhia. (hmd/Retno)