DPD dalam Pusaran Persoalan Bangsa
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan acara Obrolan Tipis-Tipis (OTT) dengan tajuk “DPD dalam Pusaran Persoalan Bangsa”. Acara ini berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2022, melalui kanal YouTube lablawuad. Hadir sebagai narasumber adalah Drs. H.M. Afnan Hadikusumo yang merupakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Di awal Afnan memaparkan mengenai persoalan perpanjangan periode presiden atau tiga periode. Ia mengatakan bahwa yang sebenarnya tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden yang ada hanyalah penundaan pemilu, sehingga secara otomatis masa jabatannya tertunda. Wacana persoalan perpanjangan masa periode presiden, berujung pada persoalan regulasi, yang tidak tertera pada Undang-Undang Dasar dan turunannya. DPD sebagai representasi perwakilan masyarakat daerah perlu meluruskan keinginan perpanjangan masa jabatan presiden, bahwa wacana tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga untuk menjadi sebuah kegiatan perlu dibuatkan payung hukumnya terlebih dahulu.
“Kita ini kan sedang krisis keteladanan, nah yang kita pikirkan di DPD itu bagaimana memberikan teladan kepada masyarakat, sikap-sikap kenegarawanan itu seperti apa. Berpolitik boleh, tetapi masih harus tetap berpegang pada aturan-aturan yang berlaku,” papar Afnan.
Ia juga berbicara mengenai persoalan bangsa di bidang eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) di tingkat daerah, bahwa SDA di Indonesia yang kita miliki dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh dapat mengentaskan kemiskinan. Persoalan yang dihadapi yaitu pada jual mentah seperti batu bara. Manajemen pengelolaan dan regulasi SDA di Indonesia juga masih tergolong kurang baik. Saat ini semua bahan pangan yang bersumber dari kekayaan alam di Indonesia banyak impor, seperti gula.
Lebih lanjut, ia berbicara mengenai persoalan kebangsaan terkait pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, tetapi banyak masa jabatan di daerah yang mati sebelum habis masa jabatan. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintah tidak boleh ada kekosongan, tetapi karena sudah habis masa jabatan harus diisi oleh pejabat yang ditunjuk. Seorang pejabat harus bersifat netral, tidak boleh menganulir kebijakan pemerintah yang lama.
Di akhir OTT, Afnan menyampaikan, “Dalam pemilihan komisioner, DPD hanya terlibat dalam pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pembuatan undang-undang DPD ikut berpartisipasi di dalamnya, tetapi terkadang ditolak oleh DPR.” (frd)