Bahaya Pelakor dalam Tinjauan Hadis
“Tapi yakin cuma buat aku sama Raya?”
“Kamu sampai transfer berkali-kali ke dia.”
“Kamu beliin dia penthouse seharga 5M!”
Familiar dengan kutipan populer di atas? Ya, potongan dialog dari salah satu serial Indonesia yang belakangan booming dan jadi perbincangan di media sosial. Bercerita tentang kehidupan rumah tangga yang diuji dengan kehadiran orang ketiga atau pelakor. Serupa dengan tema cerita tersebut, Kajian Rutin Bakda Maghrib pada 24 Januari 2022 mengangkat pembahasan yang sama, yaitu “Bahaya Pelakor dalam Tinjauan Hadis”. Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Lembaga Pengkajian Studi Islam (LPSI) dan tayang secara langsung di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD.
Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H., selaku pembicara, mengawali kajian dengan penjelasan bahwa pernikahan yang baik adalah bersatunya dua insan yang salih dan salihah dalam satu ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzo). Sedangkan pelakor, sebagai tema utama kajian, merupakan akronim dari perebut laki orang, yang didefinisikan sebagai orang atau pelaku yang mengambil sesuatu dengan kekerasan atau dengan paksa.
Lalu bagaimana Islam memandang isu tentang pelakor ini? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, diterangkan bahwa suatu tindakan untuk memisahkan seseorang dengan pasangannya adalah perbuatan yang sangat disukai iblis dan sebuah prestasi bagi setan.
“Pelakor sangat dibenci oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw.,” tegas Ustaz Budi.
Seseorang yang menjadi pelakor merupakan kaki tangan iblis karena perceraian merupakan tujuan terbesar iblis untuk memutus garis keturunan dan mendekatkan manusia pada perzinaan. Sebagaimana hadis Nabi saw., “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa yang ditegur sebagai pelaku yang merusak hubungan adalah laki-laki, bukan perempuan. Meski pada realitasnya sekarang kebanyakan cap pelakor disematkan kepada perempuan. Hal tersebut terjadi karena pada hadis itu ada seorang laki-laki yang menggoda seorang perempuan yang sudah bersuami. Dalam kasus ini, pelaku laki-laki disebut perebut istri orang (pesikor).
Lebih lanjut, Ustaz Budi menjelaskan tentang bahaya pelakor dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Yang pertama, khianat, yaitu tidak adanya kesetiaan terhadap ikatan yang telah diucapkan saat akad nikah. Lalu, Al-Ghisy atau curang terhadap janji setia yang telah diikrarkan, contoh dari Ghisy adalah menaruh hati pada lawan jenis yang sudah menjadi milik orang lain, biasa disebut Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL). Selanjutnya, pelakor akan mendekatkan kepada zina dan hal-hal yang dilarang agama. Terakhir, pelakor akan membuat seseorang menelantarkan keluarga karena rasa cinta, kepedulian, dan tanggung jawabnya kepada keluarga ikut luntur.
Untuk menyelesaikan permasalahan tentang pelakor dalam rumah tangga, Islam telah menyiapkan jalan terbaik. “Jangan langsung percaya dengan informasi yang didapat. Kumpulkan data, fakta, lalu lakukan tabayun dan musyawarah,” papar Ustaz Budi. (tsa)