• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Bahaya Pelakor dalam Tinjauan Hadis

27/01/2022/in Feature /by Ard

Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H., menjelaskan tentang bahaya pelakor dalam tinjauan hadis (Foto: Tsabita)

“Tapi yakin cuma buat aku sama Raya?”

“Kamu sampai transfer berkali-kali ke dia.”

“Kamu beliin dia penthouse seharga 5M!”

Familiar dengan kutipan populer di atas? Ya, potongan dialog dari salah satu serial Indonesia yang belakangan booming dan jadi perbincangan di media sosial. Bercerita tentang kehidupan rumah tangga yang diuji dengan kehadiran orang ketiga atau pelakor. Serupa dengan tema cerita tersebut, Kajian Rutin Bakda Maghrib pada 24 Januari 2022 mengangkat pembahasan yang sama, yaitu “Bahaya Pelakor dalam Tinjauan Hadis”. Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Lembaga Pengkajian Studi Islam (LPSI) dan tayang secara langsung di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD.

Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H., selaku pembicara, mengawali kajian dengan penjelasan bahwa pernikahan yang baik adalah bersatunya dua insan yang salih dan salihah dalam satu ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzo). Sedangkan pelakor, sebagai tema utama kajian, merupakan akronim dari perebut laki orang, yang didefinisikan sebagai orang atau pelaku yang mengambil sesuatu dengan kekerasan atau dengan paksa.

Lalu bagaimana Islam memandang isu tentang pelakor ini? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, diterangkan bahwa suatu tindakan untuk memisahkan seseorang dengan pasangannya adalah perbuatan yang sangat disukai iblis dan sebuah prestasi bagi setan.

“Pelakor sangat dibenci oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw.,” tegas Ustaz Budi.

Seseorang yang menjadi pelakor merupakan kaki tangan iblis karena perceraian merupakan tujuan terbesar iblis untuk memutus garis keturunan dan mendekatkan manusia pada perzinaan. Sebagaimana hadis Nabi saw., “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa yang ditegur sebagai pelaku yang merusak hubungan adalah laki-laki, bukan perempuan. Meski pada realitasnya sekarang kebanyakan cap pelakor disematkan kepada perempuan. Hal tersebut terjadi karena pada hadis itu ada seorang laki-laki yang menggoda seorang perempuan yang sudah bersuami. Dalam kasus ini, pelaku laki-laki disebut perebut istri orang (pesikor).

Lebih lanjut, Ustaz Budi menjelaskan tentang bahaya pelakor dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Yang pertama, khianat, yaitu tidak adanya kesetiaan terhadap ikatan yang telah diucapkan saat akad nikah. Lalu, Al-Ghisy atau curang terhadap janji setia yang telah diikrarkan, contoh dari Ghisy adalah menaruh hati pada lawan jenis yang sudah menjadi milik orang lain, biasa disebut Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL). Selanjutnya, pelakor akan mendekatkan kepada zina dan hal-hal yang dilarang agama. Terakhir, pelakor akan membuat seseorang menelantarkan keluarga karena rasa cinta, kepedulian, dan tanggung jawabnya kepada keluarga ikut luntur.

Untuk menyelesaikan permasalahan tentang pelakor dalam rumah tangga, Islam telah menyiapkan jalan terbaik. “Jangan langsung percaya dengan informasi yang didapat. Kumpulkan data, fakta, lalu lakukan tabayun dan musyawarah,” papar Ustaz Budi. (tsa)

Tags: Berita UAD, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Budi-Jaya-Putra-S.Th_.I.-M.H.-menjelaskan-tentang-Bahaya-Pelakor-dalam-Tinjauan-Hadis-Foto-Tsabita.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-01-27 10:35:482022-01-27 09:39:10Bahaya Pelakor dalam Tinjauan Hadis
You might also like
UAD Gelar Sosialisasi Soft Skills Tahap 1 Tahun 2025
Prodi Gizi UAD Adakan Field Trip Pra-Klinik
Lahirkan Penulis Muda Berbakat, Bimawa UAD Gelar Pelatihan Artikel Media Massa
Fakultas Kesehatan Masyarakat Jalin Kerja Sama dengan Puskesmas Banguntapan III
Mahasiswa FH UAD Raih 2 Prestasi dalam Kompetisi Pugnator Yogyakarta Sport Tourism Taekwondo International Championship 2025
EDSA UAD Bedah Soal TOEFL

TERKINI

  • PPK Ormawa RDC UAD Bekali Karang Taruna Karangtengah Dasar-Dasar Robotika untuk Dukung Pertanian Cerdas21/07/2026
  • Peserta Leadership Training PTMA Kunjungi UAD, Bahas Sinergi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi21/07/2026
  • Tim Teknik Industri UAD Lolos Pendanaan P2MW 2026 melalui Inovasi GREENXIA18/07/2026
  • Himakom UAD Selenggarakan Pelatihan Public Speaking dan Content Creator17/07/2026
  • UAD dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman17/07/2026

PRESTASI

  • Buat Inovasi Minuman Sehat Purple Moo, Tim UAD Juara I Video Kreatif Usaha21/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Tangkai Lomba Keroncong Putra pada PEKSIMIPROV DIY 202620/07/2026
  • Tempura Kocek, Inovasi Camilan Khas Jawa Timur Karya Mahasiswa UAD20/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Short Semi Documentary Kategori Cinematography pada SILAT APIK PTMA 202620/07/2026
  • Citara, Inovasi Mochi Rasa Nusantara Karya Mahasiswa UAD19/07/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top