Pentingnya Mempelajari Ilmu Waris
Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kembali menggelar Kajian Rutin Bakda Maghrib dengan tajuk “Pembagian Waris untuk Kakek”, melalui Zoom Meeting dan disiarkan pada kanal YouTube resminya, Masjid Islamic Center UAD pada (18-02-2022).
Ust. Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.SI. selaku pembicara mengatakan bahwa ilmu waris sangat penting untuk dipelajari. Ilmu yang berkenaan dengan hukum melaksanakan ketetapan Allah terhadap sisa rezeki dari seorang muslim yang telah meninggal ini, bahkan Rasulullah langsung yang menganjurkan untuk menjaganya.
“Diingatkan oleh Rasulullah saw., agar selalu ada yang mempelajari dan bertujuan juga untuk menjaganya,” terangnya.
Terkait harta warisan sang cucu kepada kakeknya, Ust. Akhmad menjelaskan, apabila ada seorang muslim meninggal dunia, sedangkan seseorang ini memiliki kakek yang masih hidup, maka bisa jadi kakek mendapatkan warisan, tetapi bisa juga tidak. Hal ini dikarenakan kakek termasuk ashabul furudh atau penerima bagian pasti, maka kemungkinan ia untuk mendapatkan warisan itu ada, tergantung keadaan siapa saja ahli waris yang masih hidup. Dalam kasus ini, terdapat empat kemungkinan keadaan kakek mendapatkan warisan.
“Pertama, kakek itu bisa terhijab, yang menghijab kakek itu adalah ayah (dari si mayit). Kedua, kakek itu bisa menerima ashabah, statusnya bisa ashabah bin nafsi. Ketiga, kakek itu bisa mendapatkan 1/6 plus sisa. Dan yang keempat, kakek bisa mendapatkan 1/6 dari harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia,” jelasnya.
Di akhir acara, Ust. Akhmad mengatakan bahwa kajian terkait ilmu waris ini belumlah tuntas. Oleh karena itu, ia menginformasikan akan adanya kajian lanjutan setelah ini.
“Saudara sekalian, semoga dimudahkan kita dapat melanjutkan kajian kita sampai tuntas untuk ashabul furudh,” pungkasnya. (RRI)