Webinar Legal Drafting: Pelajari Pembentukan Perundang-Undangan
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan webinar nasional dengan tema “Sharing Knowledge to Increase About Legal Drafting and it’s Preparation” secara daring pada Minggu, (24-10-2021). Pelaksanaan Webinar tersebut selain dalam rangka kewajiban memenuhi program kerja sebagai lembaga legislatif, juga untuk mengetahui mengenai tata cara pembentukan perundang-undangan. Hadir sebagai narasumber yakni Ilham Yuli Isdianto, S.H., C.L.A., C.M.B. Dosen Fakultas Hukum UAD dan Nurfaqih Irfani, S.H., M.H. selaku Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia.
Ilham sebagai pemateri pertama menyampaikan tentang bagaimana membumikan regulasi untuk mewujudkan bangsa yang berkemajuan melalui legal drafting dalam perspektif keindonesiaan. Menurutnya hal ini menjadi penting sebab ketika membicarakan ilmu hukum selalu berkaitan dengan pemikiran-pemikiran dari luar negeri. Pembangunan hukum tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didasarkan pada nilai-nilai dan budaya sesuai dengan tempat hukum tersebut diterapkan.
“Kalau kita memakai perspektif luar kemudian diterapkan di Indonesia tanpa adanya perspektif Indonesia, maka jadinya implementasi atau eksperimen,” ucapnya. Dalam proses regulasi penegak hukum memang diperlukan kapasitas dan kualitas yang mumpuni agar tujuan hidup terpenuhi sesuai dengan UUD’45, dan kuncinya ada pada di legal drafting. “Kalau dalam perspektif lokal hukum itu ada hukum adat, agama, dan ada hukum hidup atau hukum alam, tetapi kalau kita bicara dalam perspektif negara pada paradigma hukum tertulis maka bentuknya adalah perundang-undangan.”
Selama ini, diketahui bahwa tujuan hukum meliputi terciptanya ketertiban dalam perilaku, ketenteraman, dan kesejahteraan dalam hal perekonomian. Bahan untuk membangun hukum yakni memahami lingkungan, budaya, serta bahasa yang dipahami. Ketika memasuki era globalisasi dan Industri 4.0, menurutnya dibutuhkan sebuah sistem hukum yang komunikatif dengan dinamika perubahan sosial, yakni hukum yang elastis dan dinamis sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Sistem hukum yang kaku dan sangat formal legal dalam pelembagaannya tidak bisa dipertahankan karena dapat menghambat esensi dari hukum itu sendiri untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat.
Selanjutnya Nurfaqih selaku pemateri kedua berbagi mengenai proses dalam Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dalam proses pembentukannya terdapat beberapa tahap yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan di DPR/DPRD, kemudian pengesahan. Sedangkan untuk teknik PUU yaitu standar baku yang telah disepakati bersama guna mewujudkan tertib penyusunan PUU, sedangkan metode PUU adalah berbagai cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas.
Pada PUU juga diperlukannya norma, sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai serta dapat diterima. Untuk Jenis norma sendiri dalam konteks tegishtive drafting meliputi norma agama, susila, kesopanan, dan hukum.
Dianita Titis Puspita N selaku ketua pelaksana berharap dengan diadakannya kegiatan tersebut selain dapat mengambil ilmu dari para pemateri, khususnya pembentukan perundang-undangan, DPM FEB dapat menjadi contoh untuk lembaga legislatif yang ada di UAD. Sebab, antusias audiens yang sangat aktif dalam forum sekaligus berbagi pengetahuan mengenai hukum yang tidak menutup kemungkinan semua orang bisa belajar mengenai legal drafting yaitu mengenai perancangan perundang-undangan.
“Untuk tujuan kegiatan ini nantinya akan dapat kami aplikasikan dalam menjalankan roda pemerintahan di fakultas yang kami naungi. Kebetulan kami sebagai legislatif yang berwenang untuk mengatur undang-undang yang ada di fakultas, untuk dijalankan berbagai organisasi mahasiswa,” tuturnya ketika diwawancara melalui WhatsApp. (hmd)