BK UAD Adakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
Kamis, (17-02-2022) Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prodi BK FKIP UAD”.
Acara disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube @prodibkuad dan Zoom Meeting. Tercatat sosialisasi dihadiri 145 peserta, dengan Dra. Sudarmini, M.Pd. yang merupakan Kepala Sentra HKI UAD sebagai narasumber.
Sudarmini menyampaikan, “Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) UAD berada di bawah naungan LPPM UAD, setara BRI, BPI, Bidang KKN, dan PKM. Sesungguhnya tugas kami adalah tugas layanan, jadi kami tugasnya melayani kepentingan terkait dengan pengajuan dan permohonan KI untuk aktivitas akademik baik dosen, mahasiswa, kolaborasi mahasiswa dan dosen, maupun sebaliknya.”
KI perlu dipayungi perlindungan berbasis hukum agar kepemilikannya terproteksi dan sah dicatatkan hak cipta oleh negara.
“Terkait dengan pembajakan hak cipta memang sangat luar biasa, terutama buku. Pembajakan buku sangat sulit dihentikan karena antara permintaan dan penyedia pasar yang membajak saling membutuhkan, jadi agak sulit. Namun beberapa kasus sempat sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Sementara paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi.
“Jadi kalau berupa cerita pendek atau berupa novel, itu ada wujudnya ada wujud ceritanya,” pungkasnya.
Irvan Budhi Handaka, M.Pd. selaku Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) mengatakan harapannya dalam kesempatan kali ini baik dari mahasiswa maupun dosen Prodi BK dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami prosedur HKI. (yos)