Globalisasi, Hukum, dan Ketenagakerjaan
Globalisasi hanya akan tercipta sempurna di sebuah dunia yang mempunyai toleransi, kedamaian, dan bebas bencana alam. Sayangnya, ketiga poin tersebut tidak bisa kita temui di kehidupan saat ini. Dalam praktiknya, globalisasi memiliki beberapa pro dan kontra. Sisi baiknya, globalisasi memperluas akses barang dan jasa, membebaskan orang dari kemiskinan, meningkatkan kesadaran budaya, serta pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Meski begitu, poin kontra juga tidak kalah kuatnya. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. dari Universitas Sumatra Utara dalam sesi diskusi di Konferensi Nasional V Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) pada Sabtu, 05-11-2022, menyampaikan tentang sisi kontra globalisasi dari perspektif hukum.
Pertama adalah pemerintah pusat mengurangi otonomi untuk mengembangkan dan mengimplementasikan legislasi lokal, mereka juga kurang mampu untuk melindungi sumber daya negara serta tenaga kerja domestik. Selain itu, globalisasi juga membuat bertambahnya kejahatan lintas batas, hal tersebut sejalan pula dengan makin susahnya penegakan hukum.
Prof. Ningrum lalu melanjutkan penjelasan seputar pasar global sebagai hal yang kerap digembar-gemborkan di era globalisasi ini. Pasar global dapat diartikan sebagai sebuah pasar yang transaksi antara penjual dan pembelinya melingkupi cakupan dunia (dari satu negara ke negara lain). “Pasar global dan persaingan global berdampak pada ketenagakerjaan,” imbuh Prof. Ningrum.
Munculnya fenomena tersebut dilatarbelakangi karena negara yang memiliki sumber daya alam terbatas. Setidaknya ada 4 faktor terjadinya pemasaran global, yaitu perbaikan komunikasi dan transportasi, teknologi, perjanjian ekonomi regional, serta perkembangan ekonomi dunia. Untuk menghadapi pasar global, terdapat beberapa strategi yang bisa diterapkan. Di antaranya periksa alur proses, lalu, dapatkan peluang pasar, jangan lupa juga untuk membuat strategi jitu. Kemudian, rencanakan pemasaran secara efektif dan persiapkan biaya modal.
Terjadinya pandemi Covid-19 di dunia telah membawa banyak dampak, tanpa terkecuali untuk negara. Mereka harus berpikir ulang, beradaptasi, dan bertransformasi ke perubahan baru, baik secara paksa maupun sukarela. Termasuk juga kebijakan dalam hal ketenagakerjaan. (tsa)