• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Ketentuan Islam terhadap Utang dan Pelunasan Utang

02/11/2022/in Feature /by Ard

Rahmadi Wibowo, Lc., M.A., M.Hum. (kiri) pemateri program tanya-jawab agama Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Didi)

“Berutang itu boleh, asal dengan niat untuk melunasinya di kemudian waktu. Sebab, utang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar, ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada sesama manusia. Sampai kapan pun, utang tetaplah disebut utang, ia tidak akan gugur sampai terlunasi atau melalui kerelaan hati si pemberi utang.”

Kalimat itu diucapkan Rahmadi Wibowo, Lc., M.A., M.Hum., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Ia menjadi narasumber pada program tanya-jawab perihal agama yang tayang di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD, Jumat 28 Oktober 2022.

Pada sesi perihal utang, Rahmadi mengutip Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Wahai orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya, dan hendaklah seorang di antara kalian menuliskannya dengan benar.”

“Maksud dari ayat ini ialah, dengan mencatat utang yang dikeluarkan atau dipinjam maka itu merupakan suatu bentuk jaminan bahkan menjadi bukti konkret. Dalam catatan tersebut terdapat ketentuan waktu pelunasan, ini penting untuk menghindari masalah yang bisa timbul di kemudian hari,” jelas Rahmadi.

Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang berutang harus disertai dengan niat untuk melunasinya. Sebagaimana Rasulullah bersabda dalam Hadis Bukhari, “Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) dengan niat melunasinya, Allah akan memudahkan orang tersebut untuk membayarnya.” Namun sebaliknya ungkap Rahmadi, jika berutang dengan maksud tidak melunasinya maka Allah akan murka dan memberi hukuman kepada yang dengan sadar melakukannya.

“Fenomena yang terjadi saat ini, orang yang ketika ditagih untuk membayar utangnya justru tidak senang terlebih lagi marah. Ini adalah perilaku yang tidak sesuai dengan syariah, jangan sampai ini kembali terjadi,” pesan Rahmadi.

Lalu bagaimana jika orang yang diutangi telah tidak diketahui keberadaannya? Rahmadi mengimbau orang yang berutang melakukan serangkaian usaha untuk menemukan orang tersebut (pemberi hutang). Semisal dengan melakukan usaha tetap saja tidak membuahkan hasil atau dalam kasus lain orang tersebut telah wafat, maka utang bisa dilunaskan kepada ahli warisnya. Misal orang yang memberi utang tidak memiliki ahli waris atau tidak ditemukan, langkah bijak lainnya ialah melakukan pelunasan utang dengan bersedekah.

“Namun ingat, sedekahnya pun harus kepada yang menyangkut kepentingan umat Islam, contohnya dengan bersedekah kepada masjid, lembaga amil zakat, dan lain sebagainya. Jangan sampai keliru dalam memberikan sedekah ini,” tutup Rahmadi. (did)

uad.ac.id

Tags: Berita UAD, Dosen, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Rahmadi-Wibowo-Lc.-M.A.-M.Hum_.-kiri-pemateri-program-tanya-jawab-agama-Masjid-Islamic-Center-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Didi.jpg 750 1334 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-11-02 10:25:402022-11-02 10:25:40Ketentuan Islam terhadap Utang dan Pelunasan Utang
You might also like
Keistimewaan Nuzululqur’an
Perjalanan Inspiratif Intan Meifilindati, Wisudawati Terbaik FKIP UAD
Program Bank Sampah Botol Plastik KKN UAD di RW 04 Sambirejo
KKN UAD dan PKK Dusun Gabugan 2 Gelar Demonstrasi Pembuatan Lilin Aromaterapi
Ormawa FAI Terbitkan Buku sebagai Implementasi Gerakan Literasi
Program Kampung Iklim 2025: Dosen UAD Dampingi Padukuhan Tonalan

TERKINI

  • Bedah Peran dan Arah Gerak Ranah Organisasi Kampus04/11/2025
  • PPK Ormawa HMTI UAD Latih PKK Tegalrejo Kuasai Digital Marketing04/11/2025
  • Tim PKM “Bawana Rasa” UAD Belajar Keselarasan Hidup bersama KGPAA Paku Alam X04/11/2025
  • PBSI UAD Gelar Kuliah Umum Linguistik Forensik04/11/2025
  • Pelatihan Tahap Kedua PPK Ormawa HMTI UAD, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir04/11/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa Psikologi UAD Raih Juara I Esai Populer Tingkat Nasional04/11/2025
  • Mahasiswa Teknik Industri Raih Prestasi Lewat Inovasi Pengolahan Limbah Laundry04/11/2025
  • UKM Taekwondo Raih 13 Medali pada Kejuaraan Pugnator International Taekwondo Championship 202531/10/2025
  • KPS FH UAD Raih 6 Prestasi dalam Kompetisi NMCC AHT 202530/10/2025
  • Tim LLC FH UAD Raih Juara I dalam Ajang National Call for Paper & Conference 202529/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top