Mahasiswa Bisa Wujudkan Pemilu Berintegritas
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) Hamdan Kurniawan, S.I.P., M., M.A. menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta pada Kamis, 9 Februari 2023 di Amphitarium Kampus IV UAD.
Ia menyampaikan materi tentang âMemfasilitasi Hak Pilih, Menegakkan Integritas Pemiluâ. Menurutnya, langkah untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas adalah dengan menghilangkan hambatan, khususnya terhadap partisipasi politik dari warga negara.
âKebanyakan orang mengartikan partisipasi dalam Pemilu itu adalah dengan cukup datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), padahal itu hanya 1 bentuk partisipasi minimalis dari seorang warga negara.â
Bentuk partisipasi lainnya dapat dilakukan dengan terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilihan. Misalnya sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari kabupaten hingga provinsi, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sejenisnya.
Kemudian, warga negara juga dapat berperan dalam pengawasan pada setiap tahapan pemilihan. Dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mulai dari pengawas desa, pengawas kecamatan, pengawas kabupaten, pengawas pusat, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
âBerkaitan dengan penyelenggaraannya, saya mengajak Anda untuk terjun langsung karena dari syarat usia 17 tahun sudah bisa menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun PPS,â ungkapnya.
Selain itu, warga negara juga dapat berpartisipasi dalam sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih, kemudian pemantauan pemilihan. Mahasiswa pun bisa menjadi pengawas daring Bawaslu, untuk menjaga agar Pemilu ini tetap berintegritas, baik itu prosesnya maupun kerja-kerja penyelenggaranya.
âJadi, bentuk berpartisipasi dalam politik yang dapat diikuti oleh mahasiswa itu banyak. Anda bisa menjadi duta sosialisasi pemilu, melakukan penelitian, pemantauan pemilihan, selain terlibat aktif sebagai penyelenggara Pemilu,â jelasnya. (SFL)