Mahasiswa Ilmu Hukum UAD Raih Juara II PSA Essay Competition Nasional
Retno Damarina, mahasiswi Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali meraih kejuaraan di PSA Essay Competition. Ajang bergengsi tersebut diselenggarakan oleh PSA Indonesian Law Office pada 03 April–22 Mei 2021 secara daring.
“Formulasi Diskresi pada Kebijakan Stabilitas Keuangan dalam Penanganan Covid-19 dan Problematikanya” menjadi judul esai yang berhasil mengantarkan Retno meraih juara II. “Saya ingin mengembangkan potensi dan belajar banyak hal mengenai penulisan esai. Saya dibersamai oleh senior-senior hebat di Lantern Law Community yang sangat sabar dalam membimbing,” ujar Retno saat menjelaskan motivasinya mengikuti lomba tersebut.
Ia mengimbuhkan, sempat mengalami kendala jaringan hingga nyaris tidak dapat mengikuti sesi presentasi. “Jaringan di desa saya mengalami gangguan, bahkan saya sudah menyewa warnet agar lancar saat presentasi. Namun, jaringan di warnet pun mengalami gangguan. Nyaris tidak bisa ikut sesi presentasi. Saat sesi hampir selesai saya baru bisa masuk dan memohon agar dapat ikut sesi presentasi. Akhirnya diperbolehkan meski hanya suara saya saja yang terdengar,” cemas Retno.
“Dinamika Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19” menjadi tema yang diangkat pada lomba tersebut. Retno mengkritisi tiga poin penting yaitu pertama, diskresi terkait kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil suatu keputusan berdasarkan inisiatifnya sendiri.
Kedua, penggunaan diskresi pada Peraturan Pusat (Perpu) No. 2 tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No. 2 tahun 2020. Pada pasal 27 ayat 1 bahwa biaya apa pun yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan selama wabah Covid-19 bukan termasuk kerugian negara padahal tidak ada pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Penggunaan frasa iktikad baik yang menimbulkan persoalan di mana suatu tindakan dan keputusan pejabat pemerintah hanya diatur oleh iktikad baik sedangkan parameternya tidak jelas. Sistem dalam menilai perbuatan kejahatan tindak pidana terkait iktikad baik masih sangat abstrak.
Ketiga, keputusan pejabat pemerintahan bukan termasuk objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana segala keputusan dalam kebijakan pemerintahan dapat menjadi sengketa apabila menimbulkan kerugian.
“Selalu berproses serta berusaha dalam mengembangkan potensi dan jangan angkuh serta merasa puas. Usaha, doa, dan biarkan intervensi Allah yang bekerja,” pungkas Retno. (Chk)