• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Pembagian Waris untuk Cucu Laki-laki dan Perempuan

02/02/2022/in Feature /by Ard

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. menjelaskan tentang pembagian hak waris untuk cucu laki-laki dan perempuan (Foto: Tsabita)

Pembagian warisan merupakan sebuah hal yang kompleks dan acap kali menimbulkan konflik internal dalam pelaksanaannya. Dalam Islam, hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing, disebut Ilmu Faraid. Kajian Rutin Bakda Maghrib yang tayang di kanal YouTube Masjid Islamic Center pada Jumat, 28 Januari 2022, membahas materi seputar pembagian hak waris untuk cucu laki-laki dan perempuan.

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., selaku pemateri menjelaskan bahwa terdapat beberapa keadaan yang mungkin dan tidak mungkin bagi cucu laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak dari pembagian warisan. Skenario pertama adalah sebagai berikut, terdapat sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit dalam kasus ini. Mereka berdua memiliki satu anak laki-laki yang sudah menikah dan punya seorang cucu laki-laki. Maka untuk pembagian warisannya, semua harta jatuh kepada anak laki-laki (ashobah binnafsi), sedangkan cucu laki-laki terhijab karena keberadaan ayahnya dan menjadi mahjub (terhalang).

Jika kasusnya sama, tetapi alurnya sedikit diubah yaitu dengan anak laki-laki yang memiliki seorang anak perempuan (cucu perempuan dari mayit) maka pembagiannya tetap sama yaitu jatuh kepada anak-laki dan cucu perempuan mahjub. Hal yang sama juga berlaku jika si anak laki-laki memiliki dua orang anak (cucu laki-laki dan cucu perempuan), keduanya tetap terhalang untuk mendapatkan hak waris karena sudah dapat dari ayahnya.

Skenario kedua, sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit. Mereka mempunyai satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Anak laki-laki telah menikah dan memiliki satu anak perempuan (cucu) dan satu anak laki-laki (cucu). Maka dalam pembagiannya, anak laki-laki dan perempuan dari si mayit mendapat ashobah bilghair dengan proporsi 1 untuk anak perempuan dan 2 untuk anak laki-laki. Kedua cucu dari anak laki-laki lagi-lagi mahjub dan terhalang ayahnya.

Skenario ketiga, sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit. Mereka mempunyai satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Anak laki-laki telah berkeluarga dan memiliki satu anak perempuan (cucu). Anak laki-laki meninggal lebih dulu dan ternyata si mayit memiliki satu saudara kandung laki-laki. Pembagiannya menjadi ashobah untuk saudara kandung laki-laki tersebut, 2/3 bagian untuk dua anak perempuan, dan mahjub untuk cucu perempuan.

Skenario keempat, sepasang suami istri, suami meninggal dunia dan menjadi mayit, istri masih hidup. Memiliki seorang anak laki-laki yang juga telah punya seorang anak perempuan (cucu), sayangnya anak laki-laki ini telah meninggal duluan sebelum sang ayah (mayit). Setelah ditelusuri, si mayit memiliki seorang saudara kandung laki-laki, jadi terdapat tiga orang yang masih hidup dalam garis waris ini. Maka dalam praktik pembagiannya, istri mendapat 1/8 karena ada garis keturunan, cucu perempuan 1/2 karena dikiaskan pada bagian anak perempuan, dan saudara kandung laki-laki mendapat sisanya (ashobah binnafsi). Jika total warisan diibaratkan angka 8, maka istri mendapat 1, cucu perempuan 4, dan saudara kandung laki-laki 3.

“Jika mengikuti berbagai pola skenario, tentu banyak sekali kemungkinan yang dapat terjadi. Dan semua itu sudah diatur dalam hukum warisan Islam,” tutup Ustaz Rifan. (tsa)

Tags: Berita UAD, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Akhmad-Arif-Rifan-S.H.I.-M.S.I.-menjelaskan-tentang-pembagian-hak-waris-untuk-cucu-laki-laki-dan-perempuan-Foto-Tsabita-2.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-02-02 08:01:272022-02-02 08:01:27Pembagian Waris untuk Cucu Laki-laki dan Perempuan
You might also like
Mahasiswa UAD Raih Juara III Lomba Khitobah PTKI Nasional 2022
Dosen UAD Juara I Kompetisi Kepenulisan Hak Paten Sentra Kekayaan Intelektual
Menjaga Nikmat Sehat untuk Menjaga Amal Saleh
Pengajian Ramadan PWA DIY 1446 H Resmi Ditutup
BEM FEB UAD Gelar Business Plan Competition Tingkat Nasional di Economic Expo #11
Mahasiswa KKN Dorong Dakwah Modern dengan Pelatihan Tablig Digital untuk Komunitas Mualaf

TERKINI

  • BEM dan DPM UAD Sinergikan Program Kerja dalam Rapat Kerja 202617/04/2026
  • UAD Tutup Program Mubaligh Hijrah dengan Festival Anak Saleh dan Aksi Berbagi17/04/2026
  • UAD Bekali Guru SD Muhammadiyah Kleco Teknik Deep Learning Berbasis Humanis Religius16/04/2026
  • UAD Jadi Tuan Rumah Silaturahmi dan Senam Bersama Barahmus DIY16/04/2026
  • Menangkal Bahaya “Dumb Scroll” Era Digital: Ustadz Fadhlurrahman Bagikan 3 Fase Mendidik Anak15/04/2026

PRESTASI

  • Inovasikan AR dan Permainan Edukatif, Mahasiswa UAD Juara 2 Microteaching International Competition09/03/2026
  • Mahasiswa PBI UAD Raih Silver Medal dalam Lomba Esai Nasional26/02/2026
  • Mahasiswa PBio UAD, Zul Hamdi Batubara Raih Andalan Awards Tiga Tahun Berturut-turut19/02/2026
  • Tim AL-Qorni UAD Raih Juara I Prototype Vehicle Design pada Shell Eco-marathon Middle East & Asia 202628/01/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Best Use of Data pada ADIYC Tahun 202523/01/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top