• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Pembagian Waris untuk Cucu Laki-laki dan Perempuan

02/02/2022/in Feature /by Ard

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. menjelaskan tentang pembagian hak waris untuk cucu laki-laki dan perempuan (Foto: Tsabita)

Pembagian warisan merupakan sebuah hal yang kompleks dan acap kali menimbulkan konflik internal dalam pelaksanaannya. Dalam Islam, hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing, disebut Ilmu Faraid. Kajian Rutin Bakda Maghrib yang tayang di kanal YouTube Masjid Islamic Center pada Jumat, 28 Januari 2022, membahas materi seputar pembagian hak waris untuk cucu laki-laki dan perempuan.

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., selaku pemateri menjelaskan bahwa terdapat beberapa keadaan yang mungkin dan tidak mungkin bagi cucu laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak dari pembagian warisan. Skenario pertama adalah sebagai berikut, terdapat sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit dalam kasus ini. Mereka berdua memiliki satu anak laki-laki yang sudah menikah dan punya seorang cucu laki-laki. Maka untuk pembagian warisannya, semua harta jatuh kepada anak laki-laki (ashobah binnafsi), sedangkan cucu laki-laki terhijab karena keberadaan ayahnya dan menjadi mahjub (terhalang).

Jika kasusnya sama, tetapi alurnya sedikit diubah yaitu dengan anak laki-laki yang memiliki seorang anak perempuan (cucu perempuan dari mayit) maka pembagiannya tetap sama yaitu jatuh kepada anak-laki dan cucu perempuan mahjub. Hal yang sama juga berlaku jika si anak laki-laki memiliki dua orang anak (cucu laki-laki dan cucu perempuan), keduanya tetap terhalang untuk mendapatkan hak waris karena sudah dapat dari ayahnya.

Skenario kedua, sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit. Mereka mempunyai satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Anak laki-laki telah menikah dan memiliki satu anak perempuan (cucu) dan satu anak laki-laki (cucu). Maka dalam pembagiannya, anak laki-laki dan perempuan dari si mayit mendapat ashobah bilghair dengan proporsi 1 untuk anak perempuan dan 2 untuk anak laki-laki. Kedua cucu dari anak laki-laki lagi-lagi mahjub dan terhalang ayahnya.

Skenario ketiga, sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit. Mereka mempunyai satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Anak laki-laki telah berkeluarga dan memiliki satu anak perempuan (cucu). Anak laki-laki meninggal lebih dulu dan ternyata si mayit memiliki satu saudara kandung laki-laki. Pembagiannya menjadi ashobah untuk saudara kandung laki-laki tersebut, 2/3 bagian untuk dua anak perempuan, dan mahjub untuk cucu perempuan.

Skenario keempat, sepasang suami istri, suami meninggal dunia dan menjadi mayit, istri masih hidup. Memiliki seorang anak laki-laki yang juga telah punya seorang anak perempuan (cucu), sayangnya anak laki-laki ini telah meninggal duluan sebelum sang ayah (mayit). Setelah ditelusuri, si mayit memiliki seorang saudara kandung laki-laki, jadi terdapat tiga orang yang masih hidup dalam garis waris ini. Maka dalam praktik pembagiannya, istri mendapat 1/8 karena ada garis keturunan, cucu perempuan 1/2 karena dikiaskan pada bagian anak perempuan, dan saudara kandung laki-laki mendapat sisanya (ashobah binnafsi). Jika total warisan diibaratkan angka 8, maka istri mendapat 1, cucu perempuan 4, dan saudara kandung laki-laki 3.

“Jika mengikuti berbagai pola skenario, tentu banyak sekali kemungkinan yang dapat terjadi. Dan semua itu sudah diatur dalam hukum warisan Islam,” tutup Ustaz Rifan. (tsa)

Tags: Berita UAD, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Akhmad-Arif-Rifan-S.H.I.-M.S.I.-menjelaskan-tentang-pembagian-hak-waris-untuk-cucu-laki-laki-dan-perempuan-Foto-Tsabita-2.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-02-02 08:01:272022-02-02 08:01:27Pembagian Waris untuk Cucu Laki-laki dan Perempuan
You might also like
PPK Ormawa UAD Gandeng Dinas PMPTSP Bantul Bantu UMKM Ajukan Sertifikat P-IRT
Menengok Kehidupan Kampus di Jepang dan Malaysia
PGSD CUP 2025 Meriahkan Milad Prodi PGSD UAD
Nabila Cahya Safitri, Alumnus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Program Studi Sastra Inggris (Dok. Nabila) Serial Thailand dan Passion Mengajar Antar Nabila ke Negeri Seribu Pagoda
UAD Gelar Seminar Peran Bimbingan Konseling di Perguruan Tinggi
KKN MAs UAD Ikuti Kajian Rutin Ahad Pagi PCM Jatiyoso Karanganyar

TERKINI

  • Tim ORIVAGO UAD Lolos Pendanaan P2MW, Kembangkan Suplemen Alami untuk Kesehatan Ayam13/08/2026
  • Tim REGENOCA UAD Manfaatkan Bahan Alami untuk Membuat Obat Luka Bakar13/08/2026
  • UAD dan Universiti Malaysia Pahang Jalankan Student Mobility Program12/08/2026
  • Mahasiswa Farmasi UAD Perluas Wawasan Global melalui Summer Program di Taiwan12/08/2026
  • Tim PKM RE UAD Buat Nanogel dari Ikan Gabus dan Aloe vera untuk Luka Bakar12/08/2026

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Lomba Baca Puisi Dahlan Culture Festival 202608/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 3 Cakrawala National Essay Competition31/07/2026
  • Tim BEKAMIE UAD Raih Juara 2 pada Ajang Studentpreneur Bootcamp 202629/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Dahlan Culture Festival 202628/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III Monolog pada PEKSIMIPROV DIY 202628/07/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top