Pengajian Songsong Ramadan 1443 H
Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan pengajian dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadan 1443 H dengan tajuk “Ibadah Ramadan Menurut Tuntutan Putusan Tarjih Muhammadiyah”. Acara digelar pada Senin, 28 Maret 2022 secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube LPSI UAD juga secara luring bertempat di Masjid Islamic Center UAD. Hadir sebagai pemateri adalah Dr. H. Fuad Zein, M.A. selaku ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Drs. H. Anhar Ansyory, M.Si., Ph.D. selaku ketua LPSI UAD dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan tidak hanya dengan hati yang bersih dan fisik yang sehat, tetapi juga dengan persiapan ilmu agar dengan hati yang bersih, jiwa yang bersih, fisik yang telah disiapkan tentu dengan ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan hanya di hadapan manusia tetapi yang terpenting di hadapan Allah Swt.
Lebih lanjut, Fuad menyampaikan dalam menjalankan ibadah ada tiga hal yang penting yaitu apa yang dipersiapkan, apa yang dilakukan, dan apa yang dilestarikan, sehingga dari ketiga hal tersebut akan mencapai tujuan dalam beribadah. Dalam menyongsong Ramadan, hal penting yang perlu dipersiapkan di antaranya senantiasa berdoa agar diberi kondisi yang maksimal baik menyangkut masalah fisik maupun rohani, bertaubat dengan memperbanyak istighfar, membiasakan kebaikan, memahami fikih puasa, dan mendapatkan keberkahan dalam arti harus mempunyai target dalam mengatur diri. Ramadan sebagai madrasah untuk berubah, puasa menjadi momentum yang balik mudah untuk berubah dalam hal kebaikan.
“Jika datang bulan Ramadan dibukakan pintu surga dan ditutuplah pintu neraka, serta diikatlah para setan. Ramadan merupakan bulan kemenangan, banyak kemenangan kaum muslim di bulan tersebut. Bulan Ramadan adalah bulan taubat dan ampunan. Man qoma romadhona imanan wahtisaban ghofiro lahu ma taqoddama min dzambihi, siapa yang melaksanakan Ramadan dengan penuh iman dan introspeksi diri maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. Bulan Ramadan banyak orang yang diselamatkan dari neraka, Allah menyelamatkan orang-orang dari api neraka dan itu terjadi pada tiap malam bulan Ramadan,” papar Fuad.
Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 83, semua muslim dan muslimat yang mukalaf wajib hukumnya melaksanakan puasa Ramadan, sedang yang tidak diwajibkan berpuasa tetapi wajib menggantinya yaitu perempuan yang sedang mengalami menstruasi dan nifas. Lalu, dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 144 dijelaskan orang yang diberi keringanan tidak berpuasa adalah orang yang sakit dan musafir, tetapi Allah lebih mengharapkan untuk berpuasa apabila kuat. Ada beberapa golongan yang tidak mampu melaksanakan puasa dan diperbolehkan meninggalkan puasa yaitu orang yang tidak mampu puasa karena sudah tua dan sakit menahun. Perempuan yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa tetapi wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Terakhir Fuad menyampaikan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa yaitu sesuatu yang masuk melalui mulut, hidung, atau telinga. Suntik atau infus selagi bukan pengganti makanan masih dibenarkan, muntah dengan saja, melakukan hubungan seksual di siang hari, nifas, menstruasi, gila atau hilang akal, makan minum dengan sengaja, dan merokok. Hal yang tidak membatalkan puasa yaitu makan dengan minum tidak sengaja, melakukan bekam, berkumur dan tidak sengaja menelan air, mandi, masuknya asap dan debu, menelan dahak, masuk air ke telinga saat berenang, muntah tanpa sengaja, menelan air ludah, dan suntik. (frd)