Penguatan Sistem Hukum di Era Teknologi Digital
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan perayaan milad ke-24, Sabtu (11-12-2021). Acara ini mengangkat tema “Penguatan Sistem Hukum di Era Teknologi Digital”. Dekan Fakultas Hukum UAD Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. menjelaskan, saat ini mereka terus menciptakan lulusan yang terbaik dan memiliki wawasan yang luas.
“Mahasiswa Fakultas Hukum juga dibekali dengan al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Kemudian memiliki basis moral dan intelektual serta jiwa sebagai pembaru dan pencerah dunia hukum Indonesia,” katanya.
Pada closing ceremony milad dengan tajuk “The Urgency of Personal Data Protection Law in Digital Technology Era”, Muhajir juga menegaskan bahwa hukum dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas dan efisiensi dengan moralitas etika dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Assoc. Prof. Sony Zulhuda, L.L.M., Ph.D. sebagai pembicara. Ia menyampaikan tentang pentingnya perlindungan data pribadi yang merupakan hal yang harus dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun.
“Penguatan sistem hukum di era teknologi digital merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap negara. Dari sanalah kita harus peduli terhadap hukum yang diberlakukan terutama pada perlindungan data pribadi kita agar tidak mudah diketahui oleh pihak lain,” jelas Sony.
Ia menambahkan, ada beberapa yang harus diketahui pada sistem hukum di era teknologi digital. Salah satunya yakni Right to Privacy yang merupakan isu yang harus dilihat dari sudut pandang perlindungan data hukum dilakukan.
“Poin utama dalam perlindungan hukum ini adalah hak atas privasi yang merupakan sesuatu yang melekat pada hak asasi manusia,” katanya.
Sementara Rektor UAD Dr. Muchlas, M.T. dalam sambutannya mengatakan untuk mencegah kebocoran data pribadi, harus ada transformasi digital dalam hal perlindungan data. (Rai)