UAD dan PCIA Hong Kong Bahas Pekerja Migran Indonesia
Guna melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi, dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melakukan pengabdian masyarakat dengan skema internasional. Mereka bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah Hong Kong yang diketuai oleh Sri Nasiati Umaroh atau lebih akrab disapa Umi Nisa. Pengabdian ini bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Sektor Informal pada Penempatan di Hong Kong, Cina, dan Taiwan”.
Ketua dari program pengabdian skema internasional tersebut adalah Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum UAD Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. sekaligus dosen Fakultas Hukum (FH) UAD. Anggotanya terdiri atas Dr. Norma Sari, S.H. M.Hum. selaku dosen FH UAD dan Wakil Rektor Bidang SDM UAD serta Rosyidah, S.E., M.Kes., Ph.D. yakni dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UAD dan dekan FKM UAD.
Selain itu, pengabdian ini juga melibatkan mahasiswa. Di antaranya Retno Damarina mahasiswa FH UAD sekaligus menjadi Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD), Siti Maysaroh selaku Sekretaris Panitia FGD, dan Ratna Hayu Widati sebagai anggota FGD.
Sebelumnya, tim pengabdian ini telah melakukan identifikasi masalah pada Minggu, 17 Juli 2022, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan FGD pada Minggu, 28 Agustus 2022 secara daring. Pada FGD, hadir sebagai narasumber Abdul Khakim, S.H., M.Hum. (Praktisi/Akademisi/Sekjen Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia) dan Anis Hidayah, S.H., M.H. (Direktur Migrant Care Indonesia). Selain itu terdapat perwakilan atau responden dari Taiwan, Faizal Soh dan Contrinx’s selaku perwakilan PMI Hong Kong.
FGD berlangsung selama kurang lebih empat jam menghasilkan beberapa poin. Perlu ada program support moral bagi calon PMI dan PMI di saat menghadapi masalah atau menjadi korban pelecehan seksual saat akan bekerja dan sudah bekerja di negara tujuan. Perampasan hak secara manusia dan kekerasan fisik masih belum ada rujukan khusus untuk mendapatkan perhatian sehingga perlu adanya pemahaman tentang peraturan legalitas di negara Indonesia, yang disinkronkan dengan regulasi di negara penempatan melalui penandatanganan perjanjian.
Di samping itu, juga harus ada bargaining power yang seimbang sebagai pihak (supplier tenaga kerja). Ada banyak fakta dialami oleh PMI di Taiwan seperti jam kerja yang dijalankan PMI telah melebihi ketentuan atau tidak sesuai dengan peraturan atau kontrak kerja. Perlu masukan adanya keterbukaan informasi publik yang harus dijalankan lebih jelas, tegas, lugas, tanpa kasak-kusuk para pihak yang berkepentingan.
Selain poin-poin tersebut, terdapat problematika yang tidak kalah penting dialami oleh PMI di negara tujuan, yaitu persoalan akses jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan program tersebut ternyata belum efektif di negara tujuan penempatan PMI, padahal jaminan sosial bagi PMI diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018.
“Semoga pelaksanaan pengabdian masyarakat skema internasional ini dapat memberikan manfaat kepada para PMI sektor informal. Kita tidak boleh lupa bahwa PMI adalah penyumbang devisa negara Indonesia terbesar nomor dua di atas sektor pariwisata,” tutur Dr. Fithriatus.
Ia melanjutkan, “Penguatan kesadaran hukum bagi PMI menjadi urgen mengingat begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi PMI sektor informal pada masa penempatan. Mudah-mudahan program pengabdian skema internasional seperti ini dapat berkesinambungan. Harapannya, kegiatan yang akan datang tetap bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Istimewa Hongkong yang telah menjadi mitra saat ini dan membangun kerja sama juga dengan PCIA di negara-negara lainnya.” (Retno/guf)