UAD Perluas Kerja Sama dengan BPD DIY
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali memperluas kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) terkait pengelolaan keuangan. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kampus Utama UAD pada Selasa, (17-05-2022).
Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), UAD dengan BPD DIY bersepakat akan memperluas kerja sama seperti layanan digital, kegiatan kemahasiswaan, serta berbagai kegiatan lain ke depannya.
Rektor UAD, Dr. Muchlas, M.T. berharap nantinya sinergi yang telah terjalin bisa makin luas, mulai dari kegiatan mahasiswa, dana beasiswa, kegiatan riset, hingga pembinaan masyarakat pedesaan. âSaya melihat di dokumen kerja sama ini masih spesifik, oleh karenanya kami berharap kerja sama dapat diperluas. Banyak sekali kegiatan yang bisa menjadi lahan seperti pembinaan kepada masyarakat desa binaan UAD, beasiswa untuk mahasiswa, riset, dan kegiatan lainnya,â ujarnya.
Senada dengan itu, Drs. Santoso Rohmad, M.M. selaku Direktur Utama BPD DIY menyampaikan bahwa selain melanjutkan kerja sama sebelumnya, secepatnya BPD DIY akan memperluas ke layanan digital. âMelalui layanan digital, sivitas akademika UAD dapat memanfaatkan mobile banking maupun Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) BPD DIY bagi mahasiswa yang masih berada di luar kota, sehingga akan mempermudah layanan kita.â
âKami juga menyesuaikan dengan UAD yang menggunakan layanan syariah. Sehingga pada tahun ini kami menyatakan diri menjadi bank syariah,â tambahnya.
Berkaitan dengan mahasiswa magang, Santoso mengatakan bahwa terdapat mahasiswa magang yang memiliki talenta bagus dan akan direkrut menjadi bagian dari BPD DIY. Ia pun berharap ke depannya dapat melanjutkan kembali program magang yang sempat terhenti karena pandemi.
Selanjutnya, terkait pembinaan wilayah di bawah naungan UAD, âKami dengan senang hati bekerja sama dengan UAD untuk melakukan literasi keuangan baik kepada kelompok mikro pedesaan maupun di tempat ibadah, karena kami juga telah bekerja sama dengan Dewan Masjid dengan meng-QRIS-kan untuk pembayaran nontunai di beberapa masjid,â tutup Santoso. (guf)