UAD Resmi Buka Prodi Magister Hukum
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi membuka Program Studi (Prodi) magister baru yakni Magister Hukum. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SK Mendikbud) terkait pembukaan prodi oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta pada Kamis, 31 Maret 2022 secara luring terbatas di Ruang Amphitheater Kampus IV UAD.
Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D., Kepala LLDIKTI Wilayah V secara resmi menyerahkan Salinan Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 190/E/0/2022 tentang Izin Pembukaan Prodi Magister Hukum pada UAD yang diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah dan diterima secara langsung oleh Rektor UAD dengan didampingi Ir. Azman Latif Sekretaris Badan Pengurus Harian UAD.
Dr. Muchlas, M.T., Rektor UAD dalam sambutannya menginformasikan bahwa UAD telah mendirikan enam kampus yang tersebar di Kota Yogyakarta, dan saat ini secara keseluruhan telah memiliki 54 prodi terdiri atas 1 Sarjana Terapan (D4), 36 Program S1, 3 Program Profesi, 13 Program Magister (S2), dan 1 Program Doktor. Ia menyampaikan bahwa Prodi Magister Hukum UAD akan konsentrasi pada ilmu hukum terkait dengan pariwisata dan kearifan lokal seraya berharap akan konsisten dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan peraturan pemerintah.
Muchlas, mengatasnamakan Pimpinan UAD mengucapkan terima kasih kepada LLDIKTI yang telah memberikan rekomendasi terkait dengan usulan pendirian Prodi Magister Hukum, serta kepada pihak-pihak yang telah membantu.
“Dengan diterimanya SK ini, insyaallah kami akan melaksanakan semua ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah, terutama terkait pakta integritas yang telah kami tanda tangani,” tutup Muchlas.
Selanjutnya, Aris Junaidi dalam sambutannya mengucapkan selamat atas SK yang telah LLDIKTI serahkan kepada UAD, serta selamat atas berkembang pesatnya UAD sejak perubahannya menjadi universitas hingga saat ini telah memiliki 54 prodi. Ia menekankan agar proses berjalannya pembelajaran Prodi Magister Hukum UAD sesuai dengan peraturan pemerintah. “Jadi peraturan pendidikan tinggi di Indonesia ini sangat kuat, artinya ada Undang-Undang Pendidikan Tinggi yakni Nomor 12 Tahun 2012 dan seluruh peraturan menteri lainnya yang telah dikunci di Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya pada, Kamis (31-03-2022).
“Kami berharap, Prodi Magister Hukum UAD bisa memenuhi Standar Nasional Perguruan Tinggi (SN Dikti), menghasilkan lulusan yang berkompeten sesuai dengan learning outcomes Prodi Hukum, serta menghasilkan publikasi selain hasil tesis,” tambahnya.
Pada akhir sambutan, ia menyampaikan bahwa LLDIKTI melalui koordinator peningkatan mutu siap memfasilitasi dalam hal pembinaan serta mentoring bagi prodi yang masih terakreditasi Baik ataupun yang Baik Sekali agar bisa mendapat Akreditasi Unggul (A). (guf)