Universitas Ahmad Dahlan Kukuhkan Dua Guru Besar Baru
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Sidang Terbuka Senat dalam rangka Pengukuhan Guru Besar pada Rabu, 09-11-2022 di Amphitarium Gedung Utama Kampus IV UAD. Dua dosen yaitu Prof. Dr. Suparman, M.Si., DEA. (Bidang Ilmu Matematika Terapan) dan Prof. Dr. Rully Charitas IP., S.Si., M.Pd. (Bidang Ilmu Pendidikan Matematika) dikukuhkan sebagai guru besar dalam agenda ini.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Senat UAD Prof. Dr. Ir. Dwi Sulisworo, M.T. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia oleh Dr. Farid Setiawan, M.Pd.I. selaku Kepala Bidang Seleksi dan Pengembangan Karier Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) UAD. Sementara untuk prosesi pengukuhan kedua guru besar, dilakukan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan Rektor UAD.
Masing-masing profesor yang dikukuhkan menyampaikan pidato pengukuhannya sesuai dengan bidang yang ditekuni. Suparman mengangkat judul “Penerapan Reversible Jump Markov Chain Monte Carlo (MCMC) pada Pemodelan Bayesian Hirarki Berdimensi Variabel”. Sedangkan Rully mengusung tema “Ethno-Realistic Mathematics Education (Pembelajaran Matematika Realistik Berkonteks Budaya Indonesia)”.
Dalam sambutannya, Ketua Senat UAD menyampaikan harapannya bahwa semoga prestasi yang sudah dicapai dapat memberi kebermanfaatan yang lebih luas, baik dalam bentuk kolaborasi maupun yang lainnya. “Saat ini, UAD juga sudah mengajukan 3 calon guru besar, 5 akan disidangkan, dan 3 lainnya menunggu giliran,” imbuh Dwi.
Hal serupa juga ditekankan oleh Rektor UAD Dr. Muchlas, M.T., bahwa jumlah guru besar di UAD perlu diperbanyak untuk melakukan terobosan-terobosan baru. Peningkatan kualifikasi dan kenaikan jabatan akademik juga perlu terus jadi perhatian. “Selain karya yang dihasilkan, untuk menjadi profesor harus punya spirit yang pantang menyerah,” tandas Muchlas.
Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Hendra Darmawan, S.Pd., M.A. dan prosesi ramah tamah kepada dua guru besar yang dikukuhkan kali ini. (tsa)