• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

03/01/2022/in Feature /by Ard

Pemaparan materi tentang isu kekerasan seksual oleh Hudaturahmah, S.Psi pada forum diskusi oleh Kastrat BEM FSBK UAD (Foto: Tsabita)

Pada periode Januari‒Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melonjak drastis dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dengan semakin sempitnya ruang aman bagi perempuan, maka tidak heran jika saat ini Indonesia dilabeli “DARURAT” kekerasan seksual.

Menyiasati persoalan tersebut, Departemen Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi (FSBK) menggelar Kastrat Forum yang membahas tentang isu kekerasan seksual terhadap perempuan. Acara tersebut diselenggarakan secara daring bagi peserta umum dan luring bagi internal BEM FSBK pada Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pernikahan paksa, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan aborsi.

Hudaturahmah, S.Psi., selaku pembicara menuturkan bahwa kekerasan seksual terjadi ketika adanya paksaan, tanpa persetujuan kedua belah pihak (consent), dan ketimpangan relasi kuasa dan gender. Hal ini yang akan memosisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut untuk melakukan perlawanan, bahkan untuk sekadar membela diri.

“Korban kekerasan seksual rentan mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik,” terang Huda. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang bahaya kekerasan seksual dari segi fisik, psikis, dan sosial. Secara fisik, korban akan mengalami keluhan rasa sakit dan memiliki kemungkinan mengidap penyakit seksual menular. Secara psikis, umumnya mereka akan mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) dan kecemasan berlebih yang akan menggiring pada keinginan untuk menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Terakhir, secara sosial, korban jelas akan menerima stigma buruk dari masyarakat yang akan menyebabkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, sulit membangun relasi dengan lawan jenis, dan rasa tidak aman saat berada di tempat ramai.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman.

Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual. Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. RUU TPKS adalah instrumen hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan. Meski dalam praktiknya, rancangan undang-undang ini tidak kunjung paripurna dan mengalami berbagai pro dan kontra.

Secara moral, masyarakat berperan sebagai passive community karena tidak terlibat langsung dengan kejadian. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontribusinya berakhir begitu saja, masyarakat harus menjelma menjadi support community yang siap memberikan pendampingan dan ruang aman bagi korban. Kita tidak bisa hanya diam dan tutup mata atas apa yang terjadi di sekitar kita. (tsa)

Tags: BEM, Berita UAD, Mahasiswa UAD, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pemaparan-materi-tentang-isu-kekerasan-seksual-oleh-Hudaturahmah-S.Psi-Foto-Tsabita.jpg 765 1307 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-01-03 08:27:092022-01-03 08:40:43Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
You might also like
Langkah Nyata Mencegah Perundungan di Lingkungan Sekolah
UAD Resmikan Observatorium
Pelatihan Anak Bangsa Mengabdi, untuk Daerah 3T yang Lebih Maju
KKN UAD Sosialisasikan Pembuatan Samilla Green
Mahasiswa FKM UAD Raih Juara I dan II di Ajang JPHRC 2022
Lolos Program PMM 3, Mahasiswa UAD Akan Kuliah di UM Bengkulu

TERKINI

  • FKIP UAD Gelar Pengajian Bulanan ke-2504/06/2025
  • PGSD UAD Gelar Kegiatan Kuliah Pakar: Mempersiapkan Diri menjadi Pendidik Profesional04/06/2025
  • Mahasiswa UAD Gelar Sosialisasi dan Motivasi Belajar di SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta04/06/2025
  • Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa PPG UAD Melalui Workshop Penyusunan Berita04/06/2025
  • Pelatihan Publikasi Ilmiah UAD 2025, Menulis Prosiding Semudah Membuat Story WhatsApp03/06/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Nasional Solo Pop Porseni 202504/06/2025
  • Kejutan Manis Tim Futsal UAD: Raih Juara 1 TUN FC 202504/06/2025
  • UKM Basket Putra UAD Juara 1 pada Kompetisi GBC 202504/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Desain Nasional03/06/2025
  • Mahasiswa FAI UAD Raih Juara 3 Lomba Qiroatul Akhbar02/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top