Bincang-bincang Tentang Studi Ekonomi Pembangunan
Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (HMEP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dalam rangka mempersiapkan mahasiswa memilih bidang konsentrasi studi memberikan webinar Bincang Tentang Studi Ekonomi Pembangunan (BTS EP) untuk khalayak umum.
Mengusung tema “Bijak Tentukan Mata Kuliah Konsentrasi Program Studi Ekonomi Pembangunan”, kegiatan webinar diadakan secara daring melalui ruang virtual Zoom Cloud Meetings pada 12 Februari 2022. Hadir sebagai pemateri adalah Zulfan Effendi, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) selaku Pengajar Pendidikan Designasi dan Non Designasi Masyarakat Profesi Penilaian Indonesia (MAPPI) dan Yunizarrahman, S.E., M.Ec.Dev. selaku Perencana Ahli Muda Dosen STTA Tabalong.
Profesi keuangan penilai bekerja berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku edisi 7 tahun 2018. Kemudian edisi revisi 2020 terkait SPI 300 – 310 – 320 – 330 menjadi landasan acuan bagi penilai Indonesia melakukan aktivitas profesinya. Terdapat tiga penugasan penilaian properti, meliputi proses identifikasi, implementasi, dan laporan penilaian. Proses implementasi dilakukan dengan pengumpulan data sebagai inspeksi terkait hal-hal yang akan dinilai, sehingga seorang penilai akan memberikan opini nilai ekonomis terkait suatu aset. Tugas penilai selanjutnya setelah fix pemilih asetnya adalah reviewer dan penanggung jawab.
Penilai publik dapat melakukan jasa berupa konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, manajemen properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, studi penentuan sisa umur ekonomis, studi optimalisasi aset, dan jasa lainnya yang terkait. Pentingnya penilai publik dalam bertanggung jawab dilihat dari izin yang telah dimiliki oleh seorang penilai. Pengecekan verifikasi terkait aset dengan menyesuaikan sertifikat hak milik hak guna bangunan serta kondisi nyata sebuah aset (furnitur dan properti).
Seorang penilai juga akan melakukan inspeksi dengan mencari data permintaan dan penawaran sebagai pembanding. Selain itu juga mengeluarkan opini nilai dilakukan dengan pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya. Pendekatan pasar menggunakan pembanding langsung dijual atau dipasarkan seperti penjualan aset hotel dengan 10 lantai beserta furnitur, pada waktu yang bersamaan terdapat properti komersial yang serupa, maka dapat dibandingkan segi jarak maupun harga bangunannya.
Sementara itu, pendekatan pendapatan diterapkan pada properti yang menghasilkan pendapatan seperti mal, gedung kantor, dan hotel. Penilai harus melakukan proyeksi pendapatan dan biaya yang dapat dihasilkan oleh suatu aset, terutama arus kas seperti laba bersih secara properti.
“Ancaman dan kelemahan penilai dilihat dari sisi eksternal keandalan dan validitas informasi pasar properti sulit kita dapatkan pastinya, harga properti yang real bahkan jika orang bertransaksi melalui notaris belum tentu mencerminkan harga yang benar,” ungkap Zulfan.
Kelemahan penilai secara internal terdapat pada update pengetahuan dan perkembangan peraturan serta prosedur yang belum optimal. Kenyataan selama ini, pelaksanaan KEPI dan SPI tidak maksimal serta pemahaman terkait penugasan relatif rendah. (anh)