• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Cara Pandang Islam Menilai Hukum Menikah Beda Agama

02/11/2021/1 Comment/in Feature /by Ard

Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H. saat memberikan kajian bakda magrib di IC UAD (Foto: Chika)

Menikah menjadi salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah Swt. Pernikahan akan memberikan kebahagiaan bagi setiap pasangan yang semata-mata mengharapkan rida-Nya. Di Indonesia, pernikahan beda agama menjadi salah satu fenomena yang kerap ditemui. Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H. dalam Kajian Rutin Bakda Magrib berkesempatan mengulas hukum menikah dengan orang kafir dan musyrik.

“Menikah akan indah dan diliputi keberkahan jika sama-sama dalam satu keyakinan. Agama menjadi kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta maka melanggar hukum Allah. Sudah terbukti bahwa orang yang menikah beda agama tidak mendapatkan kebahagiaan karena diliputi perbedaan keyakinan,” tutur Ustaz Budi.

Agama Islam secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.

Di agama lain pun melarang adanya menikah beda keyakinan. Di negara Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

“Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim. Musyrik menurut syariat Islam merupakan tindakan menyekutukan Allah Swt. Mereka tidak mau mengesakan Allah Swt. Sedangkan orang kafir ialah orang yang ingkar dan tidak mau beriman kepada Allah Swt,” paparnya.

Ia menambahkan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam berpandangan bahwa menikahi atau dinikahi oleh ahli kitab dan beda agama adalah haram dan tidak sah. “Menikah dengan orang yang beda agama dilarang oleh agama dan negara Indonesia. Lalu bagaimana jika sudah telanjur menikah? Maka berpisahlah sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Mumtanah ayat 10 yang berbunyi, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka’. Firman tersebut sangat jelas dan jangan hanya menikah karena cinta, harta, dan nafsu belaka,” tandas Ustaz Budi saat mengisi kajian yang disiarkan langsung di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD (25-10-2021). (Chk)

Tags: Berita UAD, News UAD, UAD, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Budi-Jaya-Putra-S.Th_.I.-M.H.-saat-memberikan-kajian-bakda-magrib-di-IC-UAD.jpeg 720 1279 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-02 10:49:262021-11-02 10:49:26Cara Pandang Islam Menilai Hukum Menikah Beda Agama
You might also like
Dosen UAD Latih Penulisan Buku Ajar bagi Dosen ITBM Wakatobi
Workshop Disability Awareness UAD Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif dan Perubahan Paradigma
Dosen UAD Raih Penghargaan dalam Anugerah Diktiristek 2022
Penerimaan Mahasiswa Baru UAD Jalur PMDK
KKN UAD Lakukan Sosialisasi Budi Daya Anggrek
Mahasiswa KKN UAD Adakan Pelatihan Pengolahan Buah Pepaya di Pundak Ndeso
1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. Soal Pernikahan Beda Agama, Begini Menurut Sudut Pandang Islam says:
    10/04/2022 at 12:01

    […] Komedian Marshel Widianto Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi  […]

Comments are closed.

TERKINI

  • Dosen dan BEM UAD Wujudkan Desa Hargomulyo Bebas Stunting Melalui Hilirisasi Hasil Riset13/11/2025
  • Inovasi Edukasi Mitigasi Bencana Antarkan Tim PKM MENTARI UAD ke PIMNAS ke-3813/11/2025
  • PSKP UAD dan Puspeka Bahas Temuan Penting dalam Evaluasi Implementasi 7KAIH13/11/2025
  • Himpunan Mahasiswa Fisika UAD Gelar Kegiatan Prokariska13/11/2025
  • Cerita Ryandra: Lelah, Latihan, dan Mimpi yang Akhirnya Terbayar di Lapangan12/11/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa Kedokteran UAD Raih Juara II Lomba Poster Ilmiah Nasional di Universitas Brawijaya13/11/2025
  • Tim Orion UAD Raih Juara 2 Lomba Esai Nasional UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon 202513/11/2025
  • Dinda, Mahasiswa Hukum UAD, Sabet 4 Prestasi dalam Kejuaraan Bang Taja Taekwondo Championship 202513/11/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Olimpiade Biologi Nasional Bioleaf XII 202510/11/2025
  • Mahasiswa FH UAD Raih 2 Prestasi dalam Kompetisi Pugnator Yogyakarta Sport Tourism Taekwondo International Championship 202510/11/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top