Cara Pandang Islam Menilai Hukum Menikah Beda Agama
Menikah menjadi salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah Swt. Pernikahan akan memberikan kebahagiaan bagi setiap pasangan yang semata-mata mengharapkan rida-Nya. Di Indonesia, pernikahan beda agama menjadi salah satu fenomena yang kerap ditemui. Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H. dalam Kajian Rutin Bakda Magrib berkesempatan mengulas hukum menikah dengan orang kafir dan musyrik.
“Menikah akan indah dan diliputi keberkahan jika sama-sama dalam satu keyakinan. Agama menjadi kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta maka melanggar hukum Allah. Sudah terbukti bahwa orang yang menikah beda agama tidak mendapatkan kebahagiaan karena diliputi perbedaan keyakinan,” tutur Ustaz Budi.
Agama Islam secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.
Di agama lain pun melarang adanya menikah beda keyakinan. Di negara Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.
“Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim. Musyrik menurut syariat Islam merupakan tindakan menyekutukan Allah Swt. Mereka tidak mau mengesakan Allah Swt. Sedangkan orang kafir ialah orang yang ingkar dan tidak mau beriman kepada Allah Swt,” paparnya.
Ia menambahkan, Muhammadiyah sebagai organisasi Islam berpandangan bahwa menikahi atau dinikahi oleh ahli kitab dan beda agama adalah haram dan tidak sah. “Menikah dengan orang yang beda agama dilarang oleh agama dan negara Indonesia. Lalu bagaimana jika sudah telanjur menikah? Maka berpisahlah sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Mumtanah ayat 10 yang berbunyi, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka’. Firman tersebut sangat jelas dan jangan hanya menikah karena cinta, harta, dan nafsu belaka,” tandas Ustaz Budi saat mengisi kajian yang disiarkan langsung di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD (25-10-2021). (Chk)
Trackbacks & Pingbacks
[…] Komedian Marshel Widianto Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi […]
Comments are closed.