Mahasiswa KKN UAD Adakan Edukasi Lingkungan Hidup bagi Lansia
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Alternatif Periode 84 Unit III.C.1 mengadakan sosialisasi “Model Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Lansia” kepada warga RW 5 Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta (20-11-2022). Bertempat di Balai RW 5 Notoprajan, materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada cara menjaga lingkungan hidup, tetapi juga mengenai regulasi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup.
Danang Rizky selaku salah satu anggota unit sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum UAD didapuk menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Banyak warga yang hadir dalam kesempatan itu, terutama para lansia. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa warga Notoprajan cukup menyadari tentang pentingnya kontribusi lansia dalam menjaga lingkungan hidup sekitar.
Kegiatan diawali dengan sesi pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disesuaikan dengan pemahaman para lansia. Dalam sesi ini, Danang menjelaskan bahwa agenda hari itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap keterkaitan antara bidang ekonomi, sosial, politik, serta ekologi di daerah perkotaan dan pedesaan.
Pencemaran lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Untuk itu, setiap elemen masyarakat diharapkan memiliki rasa cinta dan kesadaran akan lingkungan hidup,” terang Danang. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bisa diwujudkan dalam bentuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pencemaran. Hal tersebut dimaksudkan agar lingkungan tetap terjaga dan generasi masa depan bisa menikmati hidup di lingkungan yang bersih.
Berkat kegiatan KKN ini, warga Notoprajan mengaku sangat senang dan terbantu. Saryono, salah satu warga, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat. “Kami senang dengan adanya acara ini. Sebab dapat menambah wawasan mengenai peraturan perundang-undangan yang ternyata ada dan mengatur tentang lingkungan hidup,” jelasnya. Antusiasme warga juga terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan pertanyaan kepada pembicara, salah satunya terkait dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila warga ada yang mencemari lingkungan hidup. (tsa/dng)