• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan

31/12/2022/1 Comment/in Feature /by Ard

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.,pemateri seminar yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Farida)

Dalam sesi “Seminar Nasional Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyinergikan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum” pada Selasa, 27 Desember 2022 di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. menyampaikan tentang perkembangan konsep pidana dan pemidanaan pada KUHP dan pasal-pasal kontroversial pada KUHP. Ia selama ini dikenal sebagai tim penyusun KUHP sekaligus pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum memaparkan lebih jauh, Marcus memberikan bekal kepada para peserta seminar mengenai teori pidana. Pidana mempunyai dua aspek yaitu social welfare yang mengandung perlindungan atau pembinaan secara individu, dan social defense yang berarti perlindungan masyarakat atau kepentingan umum. Adapun aspek-aspek social defense yaitu perlindungan terhadap perbuatan jahat, penyalahgunaan sanksi atau reaksi, dan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan. Dalam pasal 51 dijelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (pencegahan) serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna (rehabilitasi).

Selain itu juga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana (penumbuhan penyesalan terpidana).

“Pedoman pemidanaan yang ada mencoba untuk menyelaraskan prinsip pemidanaan dengan apa yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam KUHP dirumuskan beberapa hal yang menjadi pedoman pemidanaan, yaitu hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Kemudian dirumuskan pula hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Marcus.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim antara lain bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, serta sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.

Ada pula tentang riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, pemaafan dari korban atau keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tak ketinggalan, Marcus memaparkan mengenai faktor pemberat pidana. Pertama, pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Kedua, penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana. Ketiga, pengulangan tindak pidana. (frd)

uad.ac.id

Tags: Berita UAD, Dosen, FH, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Prof.-Dr.-Marcus-Priyo-Gunarto-S.H.-M.Hum_.pemateri-Seminar-yang-diadakan-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Farida.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-12-31 10:33:102022-12-31 10:33:10Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan
You might also like
Delegasi UAD Sambangi KBRI Den Haag
Fakultas Psikologi UAD Selenggarakan Webinar Strategi Jitu Sukses Seleksi Kerja
Mahasiswa KKN UAD Manfaatkan Limbah Plastik
Semarak Jalan Sehat Mahasiswa KKN UAD Bersama Warga Padukuhan Waru X
KKN-T Teknik Industri Gelar Seminar Hasil Pengabdian Masyarakat
Mahasiswa KKN UAD Adakan Cek Kesehatan Gratis bagi Lansia di Pranan
1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan – Paciran.id says:
    03/01/2023 at 09:09

    […] UAD Yogjakarta […]

Comments are closed.

TERKINI

  • UAD Terima SK Guru Besar ke-5721/08/2025
  • The 2nd International Short Course “Asian Indigenous Functional Food” Resmi Dibuka21/08/2025
  • Mahasiswa KKN-PLP Alternatif UAD dan PCM Gamping Sukses Gelar Pengajian Taman Surga21/08/2025
  • Prodamat S-2 Farmasi UAD dan KKN IV.C.3 Bekali Warga Soal Kehalalan dan Keamanan Produk di Jomboran21/08/2025
  • Kolaborasi KKN UAD dan UST Atasi Limbah Ternak Menggunakan Silitech20/08/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Pengabdian Masyarakat Tingkat Nasional pada ASLAMA PTMA 202519/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II di Ajang AILEC 202519/08/2025
  • Tim UAD Raih Juara III Lomba Kreasi Layar di Jambore Koperasi Nasional 202514/08/2025
  • Mahasiswa UAD dari Perwakilan Kontingen DIY Raih Dua Kategori Juara pada Ajang Tapak Suci World Championship 2nd di Malang13/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Dua Penghargaan pada Kompetisi Publikasi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional11/08/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top