• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Pentingnya Percepatan RUU Praktik Kefarmasian

06/12/2022/in Terkini /by Ard

apt. Tsalisah Damayanti, S.Farm., MMR, pembicara Webinar Mata Kastrad yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Farida)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Webinar Mata Kastrad “Sewindu Perjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Apoteker yang Tak Kunjung Usai”. Acara berlangsung pada Minggu, 04 Desember 2022 secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube BEM Farmasi UAD. Hadir sebagai pemateri apt. Tsalisah Damayanti, S.Farm., M.M.R. yang merupakan Kepala Bidang Regulasi dan Advokasi Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Yogyakarta, serta Yuliansyah, S.Farm. selaku Aktivis Bidang Kajian Aksi Strategis dan Advokasi.

Wakil Dekan Fakultas Farmasi UAD, Prof. Dr. apt. Nurkhasanah, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan, “Webinar ini sangat penting untuk membahas 1 topik sebagai praktik profesi kita yaitu apoteker. Semoga dengan berbagi materi dari narasumber, dapat mencerahkan mahasiswa tentang pentingnya Undang-Undang (UU) Praktik Apoteker atau Kefarmasian, karena pada dasarnya mahasiswa sebagai agen perubahan seharusnya peduli dengan apa yang terjadi di sekitar kita.”

Masuk tema bahasan, Tsalisah menyampaikan mengenai dinamika perjalanan IAI memperjuangkan RUU Praktik Apoteker. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Menurut program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2020–2024, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih berada di urutan 80. Artinya, masih banyak RUU yang diprioritaskan sehingga RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum bisa masuk pada tahun 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan latar belakang perlunya Undang-Undang Kefarmasian. Apoteker sebagai tenaga profesi kesehatan mempunyai peran strategis dalam pelayanan kesehatan untuk menjamin ketersediaan obat yang bermutu, menjamin efektivitas pengelolaannya, serta menjamin keamanan dan kemanjuran obat melalui pelayanan kefarmasian yang berfokus kepada pasien.

Selain itu, jumlah apoteker di Indonesia saat ini mencapai sekitar 85.000 dengan tingkat pertumbuhan 10% per tahun. Sampai sekarang praktisi kefarmasian di Indonesia belum berjalan optimal. Peran apoteker pada umumnya hanya sebatas mengelola obat dan baru mulai ke arah farmasi klinis, akibatnya keberadaan dan kemanfaatan profesi apoteker belum bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Hal-hal yang melatarbelakangi lainnya seperti konsep, strategi, dan mekanisme yang mengatur peran pemerintah, organisasi, profesi, masyarakat, juga stakeholders dalam pengembangan pendidikan apoteker, belum dirumuskan secara jelas dan terstruktur. Khususnya dalam penyediaan fasilitas praktisi kerja profesi. Dengan demikian, bisa kita lihat tingkat kesadaran dan kefarmasian akan peran, tugas, dan kewenangannya masih rendah. Selain itu, masih rendahnya juga pengakuan peran apoteker dalam Sistem Kesehatan Nasional yang berakibat pada tidak terlibatnya peran apoteker dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan secara nasional,” jelas Tsalisah.

Terakhir ia menyampaikan, tujuan utama UU Praktik Kefarmasian atau Apoteker adalah adanya payung hukum yang mengatur tentang praktik kefarmasian atau apoteker. Kemudian, sasaran yang ingin diwujudkan yakni apoteker bisa lebih maksimal dalam kontribusi terhadap masyarakat, dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan apoteker. Selain itu juga menjamin apoteker memperoleh kepastian hukum atas risiko kerja, keberadaan profesi apoteker jadi lebih terjaga eksistensinya baik dalam dan di luar negeri, profesi apoteker lebih terlindungi dalam menjalankan praktik profesinya dari permasalahan hukum, serta ada perlindungan terhadap profesi apoteker untuk bersaing dengan tenaga apoteker dari negara lain. (frd)

uad.ac.id

Tags: Berita UAD, Dosen, Farmasi, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/apt.-Tsalisah-Damayanti-S.Farm_.-MMR-pembicara-Webinar-Mata-Kastrad-yang-diselenggarakan-oleh-BEM-Fakultas-Farmasi-UAD.-foto-farida-3.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-12-06 11:38:032022-12-06 11:38:03Pentingnya Percepatan RUU Praktik Kefarmasian
You might also like
Lintas Lini IMM Fakultas Farmasi UAD
KKN Anak Bangsa IX UAD di NTB Siap Berikan Inovasi untuk Masyarakat
KKN UAD Adakan Pelatihan Pembuatan Talam Durian di Dusun Padaan Kulon
Bootcamp Konselor Sebaya UAD, Bentuk Mahasiswa Tangguh, Adaptif, dan Berprestasi
Mahasiswa Fisika UAD Ikuti PMM di NTB
UKM Karate UAD Borong 16 Medali di Nasional Open Karate Championship Piala KASAL CUP IV 2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Pengabdian Masyarakat Tingkat Nasional pada ASLAMA PTMA 202519/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II di Ajang AILEC 202519/08/2025
  • Tim UAD Raih Juara III Lomba Kreasi Layar di Jambore Koperasi Nasional 202514/08/2025
  • Mahasiswa UAD dari Perwakilan Kontingen DIY Raih Dua Kategori Juara pada Ajang Tapak Suci World Championship 2nd di Malang13/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Dua Penghargaan pada Kompetisi Publikasi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional11/08/2025

FEATURE

  • Prof. Maryudi Dorong Inovasi Polimer untuk Lingkungan yang Berkelanjutan20/08/2025
  • Implikasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Momentum Baru Demokrasi Lokal Indonesia20/08/2025
  • Peran Reverse Logistics untuk Ekonomi Sirkular Berkelanjutan19/08/2025
  • Organisasi sebagai Rumah Bertumbuh12/08/2025
  • Tujuh Pintu yang Mengundang Setan ke Hati02/08/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top