• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021

27/11/2021/in Terkini /by Ard

Peserta diskusi Menyoal Perkara UU Permendikbud Ristek No. 33 tahun 2021 (Foto: Istimewa)

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi cukup menuai polemik di berbagai kalangan. Terkait hal ini, Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Sains dan Teknologi (Fast) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyikapi dengan mengadakan diskusi daring lewat Zoom Meeting pada Rabu, 24 November 2021, dengan tema “Menyoal Perkara UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021”.

Pasal 5 yang menjadi sorotan karena menuai banyak perdebatan dengan berbagai sudut pandang berbeda. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum IMM Fast yang kerap disapa Nanda, “Ada satu kalimat yang bisa dianggap melegalkan perzinaan dengan frasa persetujuan, dan ini yang menjadi permasalahan dan banyak mendapat kritikan,” tuturnya, (24-11-2021).

Ia juga menambahkan ketika kita tidak membahas secara benar-benar hal tersebut, sangat ditakutkan salah penafsiran. Sebagai mahasiswa harus mampu terbuka dengan berbagai pandangan yang ada. Dengan adanya diskusi ini semuanya menjadi terbuka dan bisa mengambil sikap maupun tindakan yang seharusnya sebagai mahasiswa.

Narasumber diskusi ini adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD Gatot Sugiharto, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. yang dimoderatori oleh kader IMM Fast Immawan Ali Fauzan.

Norma menegaskan di awal diskusi bahwa yang menjadi konsen Muhammadiyah adalah perlindungan perempuan, anak, dan kaum marjinal, yang menjadi napas pendirian Muhammadiyah. Dalam konteks struktural masyarakat di Indonesia masuk ke dalam kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan.

Ada sebuah narasi yang mulai dibangun bahwa Muhammadiyah dan organisasi otonomnya (ortom) menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, adalah tidak benar. “Seperti yang saya sampaikan di awal, Muhammadiyah awalnya adalah mengadvokasikan hal itu, termasuk hal yang ditolak itu bukan soal kita menolak kekerasan seksual, tetapi bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikembalikan pada tujuan utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” imbuhnya. (Lrs)

Tags: Berita UAD, IMM, Mahasiswa UAD, News UAD, UAD, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Peserta-diskusi-Menyoal-Perkara-UU-Permendikbud-Ristek-No.-33-tahun-2021.jpg 662 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-27 11:46:302021-11-27 11:46:30IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021
You might also like
Pentingnya Niat Sebelum Beramal
Persiapan Pendaftaran MSIB Batch 6, UAD Gelar MSIB Camp
KKN UAD: Tingkatkan Branding Produk UMKM Lewat Media Digital
Memupuk Motivasi Jadi Mahasiswa Berprestasi
PGSD UAD Implementasikan Sistem Pengajaran Baru untuk Pendidikan Inklusi
Mengetuk Pintu Rezeki dengan Al-Qur’an, Seminar dan Talkshow BEM FEB UAD

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Desain Nasional03/06/2025
  • Mahasiswa FAI UAD Raih Juara 3 Lomba Qiroatul Akhbar02/06/2025
  • Mahasiswa FKM UAD Raih Juara I Lomba Futsal STPN 2025 Se-DIY31/05/2025
  • Inovasi Tim Jelantina Raih Juara 3 Lomba Poster26/05/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Gold Medal dan Penghargaan Khusus di Ajang Internasional26/05/2025

FEATURE

  • Dari Jahitan ke Jurnal: Transformasi Bisnis Fashion Syar’i Menjadi Karya Ilmiah03/06/2025
  • Bangkitkan Sains dari Dalam Kelas03/06/2025
  • Bijak Berekspresi pada Media Sosial03/06/2025
  • Etika Komunikasi di Era Digital03/06/2025
  • Peran Guru dalam Membangkitkan Sains dari Dalam Kelas03/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top