• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

OTT Literasi: Berikan Pencerahan tentang Restorative Justice

31/05/2022/in Terkini /by Ard

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S.H., M.H. dengan materi restorative justice (Foto: Raihan)

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S.H., M.H. yang dikenal sebagai dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Pada kesempatan itu, ia membahas tentang restorative justice.

Menurutnya, restorative justice dikenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di luar jalur persidangan. Konsep ini akan mempertemukan antara pelaku dan korban kemudian dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana.

“Konsep tersebut tidak berlaku dalam penjara, tetapi akan dikembalikan kepada korban yang bersangkutan. Saat melakukan musyawarah, korban akan memiliki beberapa pilihan untuk membuat jera kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dalam melakukan musyawarah harus memiliki beberapa pihak yang bersangkutan di antaranya saksi, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat. Bahkan, sebelum melaksanakan proses restorative justice diharuskan memiliki laporan penyidik dari pihak berwajib.

“Dalam konsep ini tidak berlaku pada semua tindak pidana, tetapi hanya berlaku pada tindak pidana ringan. Jalur musyawarah tersebut berguna untuk meringankan keadaan penjara yang saat ini sedang kelebihan muatan.”

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam restorative justice aparat penegak hukum akan memberikan solusi kepada kedua belah pihak. Jika bentuk penawaran yang telah diberikan kepada pihak korban atau pelaku tidak menghasilkan persetujuan maka tindak pidana akan berlanjut pada proses persidangan. Dalam kasus ini, restorative justice harus memiliki kejujuran dari pihak korban ataupun pelaku.

“Kasus tindak pidana ringan dengan metode penyelesaian secara musyawarah, semua permasalahan akan dikembalikan kepada korban. Ini berguna untuk mempercepat penyelesaian kasus dengan memilih antara melanjutkan menuju persidangan atau mengikhlaskan korban walaupun telah mengakui kesalahannya,” kata Kurnia Dewi Anggraini.

Adapun beberapa syarat dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan yang telah ditawarkan dalam metode restorative justice adalah pelaku dewasa akan mendapat ancaman di bawah 7 tahun, tetapi secara diversi pelaku di bawah umur akan mendapat ancaman 5 tahun.

“Di Indonesia posisi penyidik dalam restorative justice sebagai mediator, berbeda dengan di Belanda yang menggunakan posisi mediator berada di pihak ketiga. Konsep tersebut telah diterapkan oleh Indonesia sehingga merupakan suatu kemajuan untuk sarana penyelesaian tanpa jalur persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keuntungan dalam melakukan restorative justice yakni pemenuhan hak atas korban. Ini berguna untuk mempertahankan HAM dalam suatu kehidupan serta memilih dan memutuskan dalam mencapai kesepakatan. Kemudian keuntungan lainnya yakni pelaku tidak akan dimasukkan dalam penjara. Dalam beberapa kasus tindak pidana ringan, pelaku akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai titik pengampunan dari korban.

“Diversi berguna untuk pelaku anak sedangkan restorative justice untuk pelaku dewasa. Dalam pengertian secara rasional, diversi dan restorative justice merupakan salah satu cara penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah. Dalam kaitannya, disebut pula bentuk pengembangan dari diversi yang digunakan untuk pelaku dewasa,” tutup Kurnia Dewi Anggraini. (rai)

Tags: Berita UAD, Dosen, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Program-OTT-atau-Obrolan-Tipis-Tipis-mengundang-Kurnia-Dewi-Anggraini-S.H.-M.H.-dengan-materi-restorative-justice-Foto-Raihan.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-05-31 14:59:022022-05-31 14:59:02OTT Literasi: Berikan Pencerahan tentang Restorative Justice
You might also like
KKN UAD Mengedukasi Pentingnya Gizi Seimbang pada Makanan Anak
UAD FAIR 2023 Resmi Ditutup
Cetak Jurnalis Andal, Kreskit PBSI UAD Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar
Etika yang Baik dalam Menciptakan Karya Bermoral Sekaligus Estetis
Mahasiswa Ilkom UAD Ajak Warga Tanjung Karang Ikuti Ragam Acara Olahraga
Mahasiswa KKN UAD Semarakkan Isra Mikraj di Dusun Bajang

PRESTASI

  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Nasional Solo Pop Porseni 202504/06/2025
  • Kejutan Manis Tim Futsal UAD: Raih Juara 1 TUN FC 202504/06/2025
  • UKM Basket Putra UAD Juara 1 pada Kompetisi GBC 202504/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Desain Nasional03/06/2025
  • Mahasiswa FAI UAD Raih Juara 3 Lomba Qiroatul Akhbar02/06/2025

FEATURE

  • Menulis Artikel Ilmiah Serasa Update Story04/06/2025
  • Moral dan Peran Keluarga di Era Digital04/06/2025
  • Matematika Bukan Momok: Zakiah Intan dan Perjalanannya Menuju Lulusan Terbaik04/06/2025
  • Kalender Hijriyah Global Tunggal, Ikhtiar Persatuan Umat Islam04/06/2025
  • Dari Jahitan ke Jurnal: Transformasi Bisnis Fashion Syar’i Menjadi Karya Ilmiah03/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top