• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

OTT Literasi: Berikan Pencerahan tentang Restorative Justice

31/05/2022/in Terkini /by Ard

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S.H., M.H. dengan materi restorative justice (Foto: Raihan)

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Kurnia Dewi Anggraini, S.H., M.H. yang dikenal sebagai dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Pada kesempatan itu, ia membahas tentang restorative justice.

Menurutnya, restorative justice dikenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di luar jalur persidangan. Konsep ini akan mempertemukan antara pelaku dan korban kemudian dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana.

“Konsep tersebut tidak berlaku dalam penjara, tetapi akan dikembalikan kepada korban yang bersangkutan. Saat melakukan musyawarah, korban akan memiliki beberapa pilihan untuk membuat jera kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dalam melakukan musyawarah harus memiliki beberapa pihak yang bersangkutan di antaranya saksi, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat. Bahkan, sebelum melaksanakan proses restorative justice diharuskan memiliki laporan penyidik dari pihak berwajib.

“Dalam konsep ini tidak berlaku pada semua tindak pidana, tetapi hanya berlaku pada tindak pidana ringan. Jalur musyawarah tersebut berguna untuk meringankan keadaan penjara yang saat ini sedang kelebihan muatan.”

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam restorative justice aparat penegak hukum akan memberikan solusi kepada kedua belah pihak. Jika bentuk penawaran yang telah diberikan kepada pihak korban atau pelaku tidak menghasilkan persetujuan maka tindak pidana akan berlanjut pada proses persidangan. Dalam kasus ini, restorative justice harus memiliki kejujuran dari pihak korban ataupun pelaku.

“Kasus tindak pidana ringan dengan metode penyelesaian secara musyawarah, semua permasalahan akan dikembalikan kepada korban. Ini berguna untuk mempercepat penyelesaian kasus dengan memilih antara melanjutkan menuju persidangan atau mengikhlaskan korban walaupun telah mengakui kesalahannya,” kata Kurnia Dewi Anggraini.

Adapun beberapa syarat dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan yang telah ditawarkan dalam metode restorative justice adalah pelaku dewasa akan mendapat ancaman di bawah 7 tahun, tetapi secara diversi pelaku di bawah umur akan mendapat ancaman 5 tahun.

“Di Indonesia posisi penyidik dalam restorative justice sebagai mediator, berbeda dengan di Belanda yang menggunakan posisi mediator berada di pihak ketiga. Konsep tersebut telah diterapkan oleh Indonesia sehingga merupakan suatu kemajuan untuk sarana penyelesaian tanpa jalur persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keuntungan dalam melakukan restorative justice yakni pemenuhan hak atas korban. Ini berguna untuk mempertahankan HAM dalam suatu kehidupan serta memilih dan memutuskan dalam mencapai kesepakatan. Kemudian keuntungan lainnya yakni pelaku tidak akan dimasukkan dalam penjara. Dalam beberapa kasus tindak pidana ringan, pelaku akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai titik pengampunan dari korban.

“Diversi berguna untuk pelaku anak sedangkan restorative justice untuk pelaku dewasa. Dalam pengertian secara rasional, diversi dan restorative justice merupakan salah satu cara penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah. Dalam kaitannya, disebut pula bentuk pengembangan dari diversi yang digunakan untuk pelaku dewasa,” tutup Kurnia Dewi Anggraini. (rai)

Tags: Berita UAD, Dosen, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Program-OTT-atau-Obrolan-Tipis-Tipis-mengundang-Kurnia-Dewi-Anggraini-S.H.-M.H.-dengan-materi-restorative-justice-Foto-Raihan.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-05-31 14:59:022022-05-31 14:59:02OTT Literasi: Berikan Pencerahan tentang Restorative Justice
You might also like
Konseling Individu Melalui Positive Self-Talk: Strategi Efektif Meningkatkan Self-Efficacy Siswa
Mahasiswa UAD Juara I Mawapres PTMA Program Sarjana
Bimawa UAD Gelar Sosialisasi Rencana Petualangan Semester Genap bagi Penerima Beasiswa
UAD dan LabMu Jalin Kerja Sama untuk Akselerasi Transformasi Digital Muhammadiyah
Prodi S1 Farmasi UAD Gelar FGD Internship Bersama Praktisi
Mahasiswa PPG Fisika UAD Terapkan CRT dan PjBL dalam Pembelajaran Inovatif

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Writing Contest FOMUNY 202612/10/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III pada Kejurnas IX Senior-Junior Hapkido Indonesia 202630/09/2026
  • Tim Al Qorni UAD Raih Dua Gelar Juara di Ajang KMLI 202630/09/2026
  • Pustakawan UAD Raih Prestasi di IPI Awards DIY 202629/09/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Esai Nasional Ajang PIKIR 202629/09/2026

FEATURE

  • Meneladani Keteguhan dan Keluhuran Akhlak Rasulullah di Tengah Pemboikotan12/10/2026
  • Kesederhanaan yang Menjadi Pilihan Hidup Rasulullah06/10/2026
  • Runtuhkan Sekat Pembatas, Dekan FKIP UAD Tekankan Kolaborasi Pendidikan yang Berdampak28/09/2026
  • Menelusuri Hakikat dan Empat Tanda Kebahagiaan di Dunia15/09/2026
  • Memaknai Singkatnya Kehidupan dan Rahmat Berlimpah Menuju Surga10/09/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top