LSP PTMA se-Indonesia Gelar Rapat Kerja
Majelis Pendidikan, Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan rapat kerja perkumpulan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA). Dalam kesempatan kali ini, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi tuan rumah. Acara digelar secara luring di Grand Inna Malioboro Jogja pada Rabu–Kamis, 29–30 Juni 2022.
Gatot Sugiharto, S.H., M.H. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD dalam sambutannya menyampaikan, “LSP ini keberadaannya sangat dibutuhkan dalam Perguruan Tinggi khususnya di PTMA. Sebab, saat mahasiswa lulus tidak hanya berbekal kompetensi hard skill dalam kuliah yang terstruktur di kelas saja, tetapi ada juga skill yang membutuhkan kompetensi khusus, seperti soft skill. Hal tersebut dapat menambah daftar panjang portofolio. Forum ini kita gunakan untuk berdiskusi, berkolaborasi, saling membantu mengisi rumah besar kita Muhammadiyah, yang kita jadikan sebagai lahan beramal.”
Agenda tersebut dihadiri Miftakul Azis, M.H. yang merupakan Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Prof. Dr. Ihyaul Ulum, S.E., M.Si., Ak., AC. yang dikenal sebagai Ketua LSP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pada sesi arahan materi oleh BNSP yang diwakili oleh Azis, ia menyampaikan bahwa peran LSP di dalam perguruan tinggi itu ada dua, yakni sebagai penjaminan mutu dan LSP harus mampu menempati peran pada ketelurusan alumni. Adapun strategi penjaminan mutu di dalam pelaksanaan sertifikasi ada beberapa hal. Di antaranya merumuskan skema sesuai dengan profil lulusan sehingga relevan dengan kebutuhan saat ini, pengembangan skema yang dilakukan bisa di kualifikasi atau okupasi maksimal sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), asesor kompetensi yang memenuhi persyaratan memiliki kompetensi teknik minimal setara dengan skema yang diujikan, penjaminan mutu yang baik dosen memiliki sertifikat kompetensi teknik terkait mata kuliah yang diajarkan, APL 02 (asesmen mandiri) dibagikan di awal perkuliahan, serta kerja sama dengan industri minimal terdapat asesor di setiap bidang.
Lebih lanjut, Ulum menambahkan bahwa perguruan tinggi selain mengeluarkan ijazah juga harus mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Namun, masih banyak perguruan tinggi yang salah dalam mengisi SKPI. SKPI mempunyai dua tampilan wajib, yaitu isian dan lampiran yang berisi kompetensi bahasa asing yang dikeluarkan oleh lembaga bahasa di perguruan tinggi masing-masing dan kompetensi sesuai bidang yang dikeluarkan BNSP.
“LSP ini mencetak generasi tenaga kerja yang terampil, dan diberikan kepada mahasiswa ketika sudah semester tujuh atau hampir lulus. Saya berharap PTMA yang belum mempunyai LSP segera mendirikan dan dengan senang hati saya siap membantu PTMA yang ingin mendirikan LSP,” tutup Ulum. (frd)