Privilese Muslimah dalam Pandangan Islam
Dewasa ini, masih banyak didapati salah paham mengenai syariat Islam, di antaranya menganggap Islam merendahkan martabat perempuan. Sebagaimana laki-laki, ternyata hak-hak perempuan juga terjamin dalam Islam. Islam memberikan aturan untuk menjaga perempuan dari segala hal yang menodai kehormatannya dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara dalam karang di dasar lautan, Islam menempatkan perempuan sebagai makhluk yang mulia dan terjaga. Atas dasar itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) zona tiga Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang terdiri atas IMM Fakultas Teknologi Industri (FTI), IMM Farmasi, dan IMM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) mengadakan Kajian Aisyah pada Minggu, 25 September 2022.
Acara ini merupakan program kerja dari bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK) IMM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menjadi muslimah yang sesungguhnya sesuai ketentuan Islam. Hadir Immawati Arifah Nur Hayati, S.E. selaku pemateri. Ia saat ini juga menjadi pengurus Pesantren Mahasiswa K.H. Ahmad Dahlan (Persada). Berlangsung selama dua jam melalui platform Zoom Meeting, sebanyak 35 partisipan ikut dalam acara tersebut yang terdiri atas Immawati Pimpinan Komisariat (PK) dan Immawati kader baik dari IMM FTI, IMM Farmasi, maupun IMM FKM.
“Harapannya, dengan adanya kajian ini dapat memberikan arahan dan bimbingan menjadi muslimah sesuai ketentuan Islam, serta mengajak menjadi muslimah pemberani dan mengambil peran penting di zaman sekarang ini,” papar Immawati Anisa Nur Hutami selaku ketua pelaksana dalam sambutannya.
Masuk ke tema bahasan, Immawati Arifah menyampaikan keistimewaan perempuan dalam Islam. “Islam sangat menjaga kehormatan dan martabat perempuan, sehingga tidak sedikit aturan dalam Islam terkait perempuan yang tidak lain untuk menjunjung kemuliaannya. Di dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan keistimewaan seorang perempuan. Posisi perempuan dalam Islam adalah sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki (Q.S. Al-Hujurat ayat 13); perempuan mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui (Q.S. Al-Ahqaf ayat 15); perempuan sebagai ibu kedudukannya lebih tinggi dari seorang ayah (H.R. Bukhari); perempuan berhak mendapat mahar ketika dinikahi laki-laki (Q.S. An-Nisa ayat 4); kehormatan perempuan dilindungi dalam Islam (Q.S. Al-Ahzab ayat 59), dan seorang perempuan dapat memasuki surga lewat pintu mana pun.”
Lantas, bagaimana menjadi muslimah sesungguhnya yang sesuai ketentuan Islam?
Immawati Arifah melanjutkan, “Muslimah yang sesungguhnya ialah muslimah yang senantiasa menjaga aurat di mana pun dan kapan pun ia berada. Memiliki akhlak yang baik, yakni tidak ada kata yang menyakiti orang lain, senantiasa dicintai orang-orang sekitar karena berbudi luhur, dan tidak ada pandangan yang mengarah kepada ketidakhalalan. Muslimah hendaknya mengkaji dan paham akan ilmu agama sehingga ketika mengerjakan sesuatu tanpa taqid. Luas pergaulan juga penting bagi seorang muslimah, sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan, ramah dengan siapa pun, dan banyak orang bersahabat dengannya.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, penampilan muslimah menjadi poin yang harus diperhatikan sebagaimana Islam yang mencintai keindahan. Jadilah muslimah yang indah parasnya, cantik dengan hatinya, wajah cerah dengan wudu, bibirnya indah karena tasbih, raganya indah karena tidak terlihat oleh mahram, busananya sederhana tetapi enak dipandang.
“Menjadi muslimah yang sesuai ketentuan Islam tidaklah mudah, proses demi proses harus dilewati, mereka tertempa dengan proses dan pemaksaan diri, mereka belajar mengasah diri, rasa, dan intelektual. Mereka saja bisa, kenapa kita tidak?” tutupnya. (lae)
Trackbacks & Pingbacks
[…] Ard. (2022). Privilese Muslimah dalam Pandangan Islam. Retrieved from https://news.uad.ac.id/privilese-muslimah-dalam-pandangan-islam/#:~:text=Posisi%20perempuan%20dalam%…. […]
Comments are closed.