Mahasiswa Teknologi Pangan UAD Sosialisasikan Legalitas Usaha bagi UMKM di Tridadi

Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sosialisasikan legalitas usaha bagi UMKM di Tridadi (Foto. Tim MeRAMU)
Tim MeRAMU Dahlan Muda 2026 Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (HMTP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar sosialisasi legalitas usaha bagi masyarakat dan pelaku UMKM di Padukuhan Kebonagung, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 31 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Huda ini merupakan bagian dari program Talas Lokal Bernilai Tambah (Talenta), yang bertujuan memperkuat pengembangan dan pemasaran produk olahan Talas Pratama.
Sosialisasi tersebut berfokus pada pentingnya legalitas usaha sebagai salah satu aspek pendukung pengembangan produk lokal agar dapat dipasarkan secara lebih luas. Melalui kegiatan ini, masyarakat, khususnya Kelompok Wanita Tani (KWT) Padukuhan Kebonagung dan pelaku UMKM, diperkenalkan dengan berbagai dokumen perizinan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan usaha serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Materi sosialisasi mencakup pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi halal, perizinan pangan industri rumah tangga (P-IRT), izin edar BPOM sesuai kategori produk, serta pendaftaran merek dagang. Peserta memperoleh pemahaman mengenai fungsi setiap dokumen dan perannya dalam mendukung kegiatan usaha, mulai dari identitas legal pelaku usaha hingga pemenuhan persyaratan produk untuk dipasarkan.
Ketua Tim HMTP MeRAMU 2026, Triamanda Fauzia Rahmawati, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai legalitas perlu berjalan beriringan dengan pengembangan produk dan strategi pemasaran.
“Melalui subprogram PRIME dan Legalitas, kami berupaya melengkapi keterampilan produksi masyarakat dengan pemahaman komersialisasi yang matang. Sebuah produk inovatif dari potensi lokal seperti Talas Pratama akan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi jika didukung oleh identitas merek yang kuat, kemasan yang menarik, strategi pemasaran digital yang tepat, serta kepastian legalitas usaha. Harapannya, produk olahan KWT Kebonagung tidak hanya siap diproduksi, tetapi juga percaya diri dan berdaya saing di pasar yang lebih luas,” katanya.
Selain sosialisasi legalitas, program Talenta juga mencakup subprogram Pratamsa Integrated Marketing and Enterprises (Prime) yang berfokus pada penguatan strategi pemasaran produk. Materi pendukung meliputi penentuan target konsumen, pengembangan identitas merek dan kemasan, pembuatan konten promosi digital, serta pemanfaatan media sosial dan lokapasar. Masyarakat juga diperkenalkan dengan pentingnya menjaga keamanan transaksi digital dan melindungi data akun usaha saat melakukan penjualan secara daring.
Setelah sosialisasi, tim melanjutkan kegiatan melalui pendampingan pemasaran dan legalitas usaha pada September hingga Oktober 2026. Pendampingan ini diharapkan membantu masyarakat menerapkan pengetahuan yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pengembangan usaha masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, tim MeRAMU Dahlan Muda HMTP UAD 2026 berharap masyarakat Padukuhan Kebonagung semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. Pengetahuan ini diharapkan menjadi bekal bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan produk berbasis potensi lokal secara lebih terarah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran. (Mawar)
