Apakah AI Dapat Dimintai Pertanggungjawaban jika Menyebarkan Disinformasi dan Deepfake?

Dikabarin BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)
Di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang disinformasi dan deepfake dalam konteks Artificial Intelligence (AI). Terlebih, pertanyaan besar di kalangan publik adalah, dapatkah AI dimintai pertanggungjawaban jika menyebarkan disinformasi dan deepfake?
Untuk merespons hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Kegiatan Diskusi dan Kajian Bareng Rutin (DIKABARIN) dengan irisan topik yang esensial pada Minggu, 22 Juni 2025, di Warung Kopi Dua Masa.
Acara ini menghadirkan Zulham Fandy Raharusun, S.H., selaku mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemateri. Ia mengatakan, “Tanggung jawab atas muncul dan tersebarnya disinformasi serta deepfake yang dihasilkan oleh AI sebetulnya masih menjadi pertanyaan yang sering dipertanyakan.”
“Jika AI menyebarkan disinformasi dan deepfake, apakah bisa dimintai pertanggungjawaban? AI merupakan teknologi atau kecerdasan buatan. AI hanya sebatas objek hukum, bukan subjek hukum, sehingga apabila AI melakukan perbuatan tersebut dan menyebabkan kerugian, maka AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Dapat disimpulkan bahwa AI hanyalah objek hukum yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan dalam pembaruan hukum pidana di masa depan untuk menjadikan AI sebagai subjek hukum agar bisa bertanggung jawab apabila melakukan perbuatan melawan hukum, seperti disinformasi dan deepfake.
Harapannya, diskusi ini mampu membentuk pola pikir yang kritis bagi mahasiswa hukum dalam mengawal kasus atau isu yang memang disebabkan oleh AI dan mampu membatasi diri dalam penggunaan AI di kehidupan sehari-hari. (Salsya)