Kenal Lebih Dekat, Alat Pembakaran Sampah Ramah Lingkungan
Sebagai bentuk komitmen membantu wujudkan Bantul Bersih Sampah 2025, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bekerja sama dengan Bupati Bantul resmikan Laboratorium Pengelolaan Sampah di Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, pada Kamis 2 Juni 2022. UAD menghibahkan alat pengelolaan sampah, di antaranya konveyor, pengayak, alat pembakar sampah, dan alat pembantu untuk memasukkan sampah.
Budi Subawa yang merupakan Kasi Ulu-ulu, pejabat pamong desa yang pekerjaannya khusus mengurusi pengairan (ke sawah dan sebagainya) Kelurahan Murtigading, atau biasa dikenal dengan Kasi Kesejahteraan, mengungkapkan kemampuan alat pengelolaan sampah diperkirakan mampu mengolah 1.000 pelanggan sampah rumah tangga per hari dengan dioperasikan 9 orang. Dari pengelolaan sampah tersebut, menghasilkan pupuk organik yang dapat dipasarkan kepada petani atau warga setempat yang membutuhkan.
“Alat pembakaran sampah ini lebih murah dan ramah lingkungan dibanding insinerator karena pembakaran menggunakan listrik dan motor. Cara kerjanya yakni dengan menghidupkan air dan kipas dengan bantuan gas elpiji yang dinyalakan selama 3–5 menit. Alat ini hanya membutuhkan energi dari gas elpiji, dan listrik untuk motor, kipas, serta air. Lama pembakaran 2–3 jam,” jelas Budi.
Kelebihan alat pembakaran sampah yang berada di Desa Murtigading tersebut, tidak menimbulkan asap sehingga ramah lingkungan dan tidak terganggu dengan polusi udara. Asap yang masuk dari hasil pembakaran sampah akan menyatu dengan air, sehingga saat terjadi pembakaran, air yang ada dalam alat akan makin bertambah. Selain itu, alat pembakaran sampah ini lebih murah dibanding yang lain, sehingga sampah tidak perlu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dan cukup selesai di Desa Murtigading.
“Arang pembakaran sampah akan turun menjadi abu. Nantinya, abu itu dapat dijadikan campuran batako,” tandasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan ada beberapa kekurangan alat pembakaran sampah di Desa Murtigading, yaitu sampah yang bisa dibakar menggunakan alat tersebut hanya sampah yang sudah dipilah dan terurai. Apabila sampah masih dalam bentuk bungkusan maka tidak dapat dibakar menggunakan alat, nantinya alat tidak akan beroperasi atau memutar.
“Saya berharap alat ini tidak saya operasikan, yang artinya masyarakat disiplin memilah sampah. Jadi kalau masyarakat disiplin memilah sampah dari rumah, mulai dari sampah dengan kantung, pemisahan organik dan anorganik, maka alat ini nganggur tetapi sampah selesai. Namun mengubah pemikiran masyarakat membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga disediakan alat ini,” tutup Budi. (frd)