• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Obat Halal, Kosmetik, dan Kesehatan

14/11/2022/in Terkini /by Ard

Ustaz Qaem Aulassyahied, S.Th.I., M.Ag., pembicara pada Kajian Farmasi Edukasi oleh IMM Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Farida)

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Kajian Farmasi Edukasi dengan tajuk “Kacamata Islam: Penggunaan Organ Manusia dalam Obat dan Kosmetika”. Acara digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Minggu, 06 November 2022. Hadir sebagai pemateri Ustaz Qaem Aulassyahied, S.Th.I., M.Ag. yang merupakan dosen Program Studi Ilmu Hadis UAD dan Prof. Dr. Nurkhasanah, M.Si.,Apt. selaku dosen Fakultas Farmasi UAD.

Ustaz Qaem menyampaikan mengenai kaitan obat dan kosmetik dengan organ tubuh. Konsep halal dalam Islam merupakan segala sesuatu yang boleh karena tidak terikat dengan akad larangan. Perintah untuk mengonsumsi dan berobat dengan hal yang halal dan baik termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 bahwa dalam ayat tersebut menyatakan untuk mengonsumsi yang halal hukumnya wajib karena sebuah perintah agama. Hal tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk perwujudan dari rasa syukur dan keimanan kepada Allah Swt.

Jenis halal dan haram dalam Islam ada 2, yaitu haram lighairihi dan haram lidzatih. Haram lidzatih merupakan segala sesuatu yang substansi bendanya diharamkan oleh agama. Sedangkan haram lighairihi terdapat 2 bentuk yaitu bendanya halal tetapi cara penanganannya tidak dibenarkan oleh ajaran Islam, dan bendanya halal tetapi diperoleh dengan jalan atau cara yang dilarang agama.

“Pada dasarnya menentukan halal dan haram adalah hak Allah Swt. Barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah maka ia telah melakukan salah satu perbuatan dosa besar. Dalam konteks tersebut di dunia farmasi, maka teman-teman harus berhati-hati dalam memberikan label halal dan haram,” jelas Ustaz Qaem.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang kaidah-kaidah pokok halal dan haram. Siapa pun manusia tidak berhak menentukan kehalalan dan keharaman. Begitu pula manusia tidak berhak menentang keputusan Allah atas apa yang haram dan apa yang halal. Manusia hanya mengikuti ketentuan dan prosedur Allah Swt. atas halal dan haram tersebut. Allah Swt. sebagai pencipta berhak memerintah tanpa memberi alasan. Namun, syariat sebagai wujud iradah Allah memuat alasan-alasan dari setiap ketentuan. Alasan-alasan itu, dengan demikian menjadi bagian dari rahmat Allah Swt.

“Konsep halal dan haram dalam Islam adalah sebuah konsep yang tersistem dan tertata, jadi hal-hal yang diharamkan oleh Allah pasti memiliki sandingannya dengan halal.”

Terakhir, Ustaz Qoem menyampaikan prinsip umum pengobatan dalam Islam. Di antaranya adalah wajib memelihara kesehatan, mengupayakan pengobatan dan otoritas penyembuh adalah Allah Swt., pengobatan dilakukan berdasarkan keahlian, pengobatan tidak boleh menimbulkan bahaya, serta pengobatan tidak boleh mengandung unsur syirik dan permintaan kepada selain Allah Swt. (frd)

uad.ac.id

Tags: Berita UAD, Dosen, Farmasi, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Qaem-Aulassyahied-S.Th_.I.-M.Ag_.-pembicara-pada-Kajian-Farmasi-Edukasi-Penggunaan-Organ-Manusia-Dalam-Obat-dan-Kosmetika.-foto-Farida-3.jpg 598 1314 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-11-14 16:06:532022-11-14 16:06:53Obat Halal, Kosmetik, dan Kesehatan
You might also like
Mahasiswa FH UAD Raih 2 Prestasi dalam Kompetisi Pugnator Yogyakarta Sport Tourism Taekwondo International Championship 2025
UAD Kembangkan Sistem E-Voting untuk Muktamar Muhammadiyah ke-48
Pengajian Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Annisa Kantongi Juara Harapan II Duta Bahasa Tingkat Nasional
Expo Fakultas: Ajang Siswa SMA Merasakan Atmosfer Perkuliahan di UAD
UAD Kembali Gelar Seminar Nasional Hasil Pengenalan Lapangan Persekolahan

PRESTASI

  • Pustakawan UAD Raih Prestasi di IPI Awards DIY 202629/09/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Esai Nasional Ajang PIKIR 202629/09/2026
  • Tim King Phoenix UAD Juara III Kontes Robot Terbang Indonesia28/09/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Poster Chem-E-Car Competition di AISC x AI Series 202624/09/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 1 Esai Ilmiah Nasional23/09/2026

FEATURE

  • Runtuhkan Sekat Pembatas, Dekan FKIP UAD Tekankan Kolaborasi Pendidikan yang Berdampak28/09/2026
  • Menelusuri Hakikat dan Empat Tanda Kebahagiaan di Dunia15/09/2026
  • Memaknai Singkatnya Kehidupan dan Rahmat Berlimpah Menuju Surga10/09/2026
  • Menapaki Jalan Lurus melalui Sepuluh Wasiat Allah04/09/2026
  • LPSI UAD Gelar Kajian Tafsir At-Tanwir, Bedah Makna dan Keutamaan Surat Al-Baqarah Ayat 18503/09/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top