• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Obat Halal, Kosmetik, dan Kesehatan

14/11/2022/in Terkini /by Ard

Ustaz Qaem Aulassyahied, S.Th.I., M.Ag., pembicara pada Kajian Farmasi Edukasi oleh IMM Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Farida)

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Kajian Farmasi Edukasi dengan tajuk “Kacamata Islam: Penggunaan Organ Manusia dalam Obat dan Kosmetika”. Acara digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Minggu, 06 November 2022. Hadir sebagai pemateri Ustaz Qaem Aulassyahied, S.Th.I., M.Ag. yang merupakan dosen Program Studi Ilmu Hadis UAD dan Prof. Dr. Nurkhasanah, M.Si.,Apt. selaku dosen Fakultas Farmasi UAD.

Ustaz Qaem menyampaikan mengenai kaitan obat dan kosmetik dengan organ tubuh. Konsep halal dalam Islam merupakan segala sesuatu yang boleh karena tidak terikat dengan akad larangan. Perintah untuk mengonsumsi dan berobat dengan hal yang halal dan baik termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 bahwa dalam ayat tersebut menyatakan untuk mengonsumsi yang halal hukumnya wajib karena sebuah perintah agama. Hal tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk perwujudan dari rasa syukur dan keimanan kepada Allah Swt.

Jenis halal dan haram dalam Islam ada 2, yaitu haram lighairihi dan haram lidzatih. Haram lidzatih merupakan segala sesuatu yang substansi bendanya diharamkan oleh agama. Sedangkan haram lighairihi terdapat 2 bentuk yaitu bendanya halal tetapi cara penanganannya tidak dibenarkan oleh ajaran Islam, dan bendanya halal tetapi diperoleh dengan jalan atau cara yang dilarang agama.

“Pada dasarnya menentukan halal dan haram adalah hak Allah Swt. Barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah maka ia telah melakukan salah satu perbuatan dosa besar. Dalam konteks tersebut di dunia farmasi, maka teman-teman harus berhati-hati dalam memberikan label halal dan haram,” jelas Ustaz Qaem.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang kaidah-kaidah pokok halal dan haram. Siapa pun manusia tidak berhak menentukan kehalalan dan keharaman. Begitu pula manusia tidak berhak menentang keputusan Allah atas apa yang haram dan apa yang halal. Manusia hanya mengikuti ketentuan dan prosedur Allah Swt. atas halal dan haram tersebut. Allah Swt. sebagai pencipta berhak memerintah tanpa memberi alasan. Namun, syariat sebagai wujud iradah Allah memuat alasan-alasan dari setiap ketentuan. Alasan-alasan itu, dengan demikian menjadi bagian dari rahmat Allah Swt.

“Konsep halal dan haram dalam Islam adalah sebuah konsep yang tersistem dan tertata, jadi hal-hal yang diharamkan oleh Allah pasti memiliki sandingannya dengan halal.”

Terakhir, Ustaz Qoem menyampaikan prinsip umum pengobatan dalam Islam. Di antaranya adalah wajib memelihara kesehatan, mengupayakan pengobatan dan otoritas penyembuh adalah Allah Swt., pengobatan dilakukan berdasarkan keahlian, pengobatan tidak boleh menimbulkan bahaya, serta pengobatan tidak boleh mengandung unsur syirik dan permintaan kepada selain Allah Swt. (frd)

uad.ac.id

Tags: Berita UAD, Dosen, Farmasi, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ustaz-Qaem-Aulassyahied-S.Th_.I.-M.Ag_.-pembicara-pada-Kajian-Farmasi-Edukasi-Penggunaan-Organ-Manusia-Dalam-Obat-dan-Kosmetika.-foto-Farida-3.jpg 598 1314 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-11-14 16:06:532022-11-14 16:06:53Obat Halal, Kosmetik, dan Kesehatan
You might also like
Regenerasi Kepemimpinan IMM FSBK UAD Melalui Gerakan Ilmu dan Amal
Pandangan Sultan Baktiar Najamudin untuk Demokrasi, Tata Negara, dan Konstitusi Indonesia yang Lebih Baik
Mendeley: Aplikasi Pemanfaatan Literasi Informasi
Tingkatkan Literasi Dakwah Muhammadiyah, LPSI UAD Selenggarakan Baitul Arqam Kaprodi
PPPK UAD Selenggarakan Seminar Hasil PLP I & II
Mengenal LLC Lebih Dekat lewat Webinar

PRESTASI

  • Mahasiswa Perbankan Syariah UAD Raih Juara I di Kejurnas Bhayu Manunggal Championship 202502/07/2025
  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara I Lomba Menyanyi Nasional01/07/2025
  • Tapak Suci UAD Raih Juara Umum II di Kejuaraan Nasional Bhayu Manunggal Championship 202530/06/2025
  • Mahasiswa UAD Torehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional UPI Karate Cup V 202526/06/2025
  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Lomba Artikel Ilmiah Nasional25/06/2025

FEATURE

  • Pentingnya Persatuan Umat dengan Kalender Hijriah Global Tunggal02/07/2025
  • Ijazah Saja Tak Cukup, Begini Strategi Lulusan Baru Hadapi Dunia Kerja01/07/2025
  • Menyemai Sila Pertama, Menuai Takwa30/06/2025
  • Krisis Identitas di Kalangan Mahasiswa, Kamu Salah Satunya?30/06/2025
  • Penyampaian materi tentang Digital Public Health oleh Kepala BKPK Kemenkes RI dalam kuliah pakar Prodi Magister Kesmas Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Isah)Digital Public Health Competencies30/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top