Trias Politica di Lembaga Kemahasiswaan UAD
Lembaga kemahasiswaan merupakan sebuah wadah bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan dirinya sesuai minat dan bakat yang dimiliki. Melalui sesi Talkshow UADGOV dalam rangkaian acara Opening Ceremony Program Pengenalan Kampus (P2K) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang digelar Selasa, 13-09-2022, Dahlan Muda diperkenalkan dengan lembaga mahasiswa yang ada di UAD.
Tiga perwakilan lembaga mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) UAD hadir dalam kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada Dahlan Muda terkait organisasi di kampus. Dengan tema utama “Organisasi Menciptakan Aktivis Akademis dan Bernilai Islam”, sesi talkshow dipandu langsung oleh Alfreda Fathya.
Yang menarik dalam sistem lembaga kemahasiswaan di UAD adalah mereka menganut sistem trias politica. Sebuah konsep yang dicetuskan oleh Baron de Montesquieu pada tahun 1748 tentang pemisahan kekuasaan dalam kehidupan bernegara. Trias politica sendiri berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas kata tri berarti tiga, as yang berarti pusat atau poros, dan politica yang berarti kekuasaan.
Montesquieu membagi kekuasaan ini menjadi tiga yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan harapan masing-masing bisa saling lepas tetapi tetap dengan kedudukan yang sederajat. Selanjutnya, mereka dapat saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain. Di UAD sendiri, kekuasaan eksekutif diwakili oleh BEM-U, kekuasaan legislatif oleh DPM-U, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh MKM-U.
Andar Adi Satria selaku Presiden Mahasiswa BEM UAD mengungkapkan bahwa konsep ini merupakan poin plus bagi lembaga kemahasiswaan di UAD. “Sangat jarang di universitas-universitas lain di Indonesia yang mengadopsi sistem trias politica dalam student government mereka,” tutur Andar.
Masing-masing dari lembaga tersebut kemudian memiliki fungsi tersendiri sesuai dengan ranah kekuasaan mereka. MKM-U sebagai pemegang kekuasaan yudikatif berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di tingkat universitas. Mereka memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum mahasiswa (pemilwa), menguji undang-undang, dan mengatasi permasalahan terkait keorganisasian. Dalam sesi talkshow, Ishkan Habibi selaku Ketua MKM UAD hadir sebagai perwakilan.
Untuk legislatif, dipegang oleh DPM-U, mereka memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah fungsi advokasi, pengawasan, legislasi, dan politik jaringan. Sama halnya dengan pemegang kekuasaan legislatif pada umumnya, mereka memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dan melakukan amendemen. Giovanno Lino selaku Wakil Ketua DPM UAD hadir dalam acara talkshow UADGOV.
Terakhir yaitu kekuasaan eksekutif yang diampu oleh BEM-U. Maka tidak heran jika Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD juga memiliki seorang presiden mahasiswa yang saat ini dijabat oleh Andar Adi Satria sebagai representasi dari eksekutif. BEM-U bertugas untuk mengurus masalah internal dan juga eksternal di ranah universitas. Di dalamnya terdapat dua belas kementerian yang siap membantu kerja-kerja dari presiden dan wakil presiden mahasiswa. (tsa)